DIRGAHAYU KORPRI KE - 41 PEMANTAPAN JIWA KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA GUNA MEMPERCEPAT REFORMASI BIROKRASI..... DIRGAHAYU KORPRI KE - 41 PEMANTAPAN JIWA KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA GUNA MEMPERCEPAT REFORMASI BIROKRASI.....DIRGAHAYU KORPRI KE - 41 PEMANTAPAN JIWA KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA GUNA MEMPERCEPAT REFORMASI BIROKRASI.....DIRGAHAYU KORPRI KE - 41 PEMANTAPAN JIWA KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA GUNA MEMPERCEPAT REFORMASI BIROKRASI.....DIRGAHAYU KORPRI KE - 41 PEMANTAPAN JIWA KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA GUNA MEMPERCEPAT REFORMASI BIROKRASI.....DIRGAHAYU KORPRI KE - 41 PEMANTAPAN JIWA KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA GUNA MEMPERCEPAT REFORMASI BIROKRASI.....

Translate

Sabtu, 26 Maret 2011

Direktif MENHAN RI Membawa Angin Segar Bagi PNS di lingkungan Organisasi KEMHAN/ Mabes TNI dan Angkatan

Terbitnya Direktif Menteri Pertahanan Nomor : DIR/01/M/X/2008 tanggal 31 Oktober 2008 tentang Pembinaan Pegawai Negeri Sipil bertujuan untuk memberikan pedoman kepada pejabat yang berwenang dan pejabat yang secara fungsional membidangi manajemen kepegawaian dalam memproses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS dari jabatan struktural dan jabatan fungsional, serta hal lain yang berkaitan dengan itu. Dan sasarannya adalah terwujudnya keseragaman (“satu pintu”) pembinaan PNS yang ditugaskan pada unit organisasi Kemhan, Mabes TNI dan Angkatan mulai tahun 2009.

Penekanan pada Direktif Menhan ini adalah :

1. Pengadaan CPNS diselenggarakan secara terpusat oleh Dephan dengan mengacu pada ketentuan perUndangan yang berlaku.

2. Penyelenggaraan Diklat prajabatan dan jenis diklat lainnya bagi CPNS seperti Diklat Dasar Militer diubah menjadi Diklat Dasar Bela Negara.

3. Keseragaman Pembinaan Karir. Pakaian Seragam kerja PNS pada masing-masing unit organisasi adalah sama sesuai Skep Menhan nomor : Skep/1101/M/XII/2005 tanggal 29 Desember 2005 tentang Ketentuan Penggunaan dan Sebutan Pakaian Seragam Kementerian Pertahanan.

4.Disiplin. Usulan pemberian sanksi atas pelanggaran disiplin harus mendapatkan pertimbangan hukum dari Biro Hukum Setjen Kemhan.

5. Peningkatan Kompetensi. Seluruh kebutuhan peningkatan kompetensi PNS Gol. III ke atas melalui diklat agar dikoordinasikan kepada Badiklat Kemhan.

6. Data PNS dan Sistem Pelaporan harus tersedia di Biro Kepegawaian Setjen Kemhan. Dukungan Administrasi dan Konsekuensi anggaran terkait kebijakan ini dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

7. Seluruh program yang terkait dengan pembinaan PNS Dephan termasuk yang berada di Mabes TNI dan Angkatan berpedoman pada Direktif Menhan.

Dengan demikian, diharapkan penyelenggaraan manajemen kepegawaian yang mengacu pada Direktif ini, dapat mewujudkan keseragaman perlakuan dan jaminan kepastian hukum bagi seluruh PNS di Kemhan, Mabes TNI dan Angkatan.

Semoga nasib PNS di lingkungan Kemhan dan TNI akan lebih baik.

2 komentar:

  1. Diharapkan dengan adanya tulisan ini nasib PNS TNI/Kemhan semakin lebih baik dari hari ke hari dan kesejahteraannya makin meningkat

    BalasHapus
  2. Amin Ya Robal Alamin...... semoga Kebaikan dan Berkah semuanya dengan Ijin dan Ridho Allah SWT

    BalasHapus