DIRGAHAYU KORPRI KE - 41 PEMANTAPAN JIWA KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA GUNA MEMPERCEPAT REFORMASI BIROKRASI..... DIRGAHAYU KORPRI KE - 41 PEMANTAPAN JIWA KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA GUNA MEMPERCEPAT REFORMASI BIROKRASI.....DIRGAHAYU KORPRI KE - 41 PEMANTAPAN JIWA KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA GUNA MEMPERCEPAT REFORMASI BIROKRASI.....DIRGAHAYU KORPRI KE - 41 PEMANTAPAN JIWA KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA GUNA MEMPERCEPAT REFORMASI BIROKRASI.....DIRGAHAYU KORPRI KE - 41 PEMANTAPAN JIWA KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA GUNA MEMPERCEPAT REFORMASI BIROKRASI.....DIRGAHAYU KORPRI KE - 41 PEMANTAPAN JIWA KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA GUNA MEMPERCEPAT REFORMASI BIROKRASI.....

Translate

Tentang KORPRI



SEJARAH KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA


Korps Pegawai Republik Indonesia merupakan suatu organisasi profesi beranggotakan seluruh Pegawai Negeri Sipil baik Departemen maupun Lembaga Pemerintah non Departemen. Korpri berdiri berdasarkan Keputusan Presiden Nomor : 82 Tahun 1971, 29 November 1971
Korpri dibentuk dalam rangka upaya meningkatkan kinerja, pengabdian dan netralitas Pegawai Negeri, sehingga dalam pelaksanaan tugasnya sehari-hari lebih dapat berdayaguna dan berhasil guna.
Korpri merupakan organisasi ekstra struktural, secara fungsional tidak bisa terlepas dari kedinasan maupun di luar kedinasan. Sehingga keberadaan Korpri sebagai wadah unsur Aparatur Negara, Abdi Negara, dan Abdi Masyarakat harus mampu menunjang pencapaian tugas pokok institusi tempat mengabdi.
Latar belakang sejarah Korpri sangatlah panjang, pada masa penjajahan kolonial Belanda, banyak pegawai pemerintah Hindia Belanda, yang berasal dari kaum bumi putera. Kedudukan pegawai merupakan pegawai kasar atau kelas bawah, karena pengadaannya didasarkan atas kebutuhan penjajah semata.
Pada saat beralihnya kekuasaan Belanda kepada Jepang, secara otomatis seluruh pegawai pemerintah eks Hindia Belanda dipekerjakan oleh pemerintah Jepang sebagai pegawai pemerintah.Setelah Jepang menyerah kepada Sekutu. Bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaan pada  tanggal 17 Agustus 1945. Pada saat berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia ini seluruh pegawai pemerintah Jepang secara otomatis dijadikan Pegawai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pada tanggal 27 Desember 1949 Belanda mengakui kedaulatan RI, Pegawai NKRI terbagi menjadi tiga kelompok besar, pertama Pegawai Republik Indonesia yang berada di wilayah kekuasaan RI, kedua, Pegawai RI yang berada di daerah yang diduduki Belanda (Non Kolaborator) dan ketiga, pegawai pemerintah yang bersedia bekerjasama dengan Belanda (Kolaborator).
Setelah pengakuan kedaulatan RI tanggal 27 Desember 1949, seluruh pegawai RI, pegawai RI non Kolaborator, dan pegawai pemerintah Belanda dijadikan Pegawai RI Serikat. Era RIS, atau yang lebih dikenal dengan era pemerintahan parlementer diwarnai oleh jatuh bangunnya kabinet. Sistem ketatanegaraan menganut sistem multi partai. Para politisi, tokoh partai mengganti dan memegang kendali pemerintahan, hingga memimpin berbagai departemen yang sekaligus menyeleksi pegawai negeri. Sehingga warna departemen sangat ditentukan oleh partai yang berkuasa saat itu. Dominasi partai dalam pemerintahan  terbukti mengganggu pelayanan publik. PNS yang seharusnya berfungsi melayani masyarakat (publik) dan negara menjadi alat politik partai. PNS pun menjadi terkotak-kotak.
Prinsip penilaian prestasi atau karir pegawai negeri yang fair dan sehat hampir diabaikan. Kenaikan pangkat PNS misalnya dimungkinkan karena adanya loyalitas kepada partai atau pimpinan Departemennya. Afiliasi pegawai pemerintah sangat kental diwarnai dari partai mana ia berasal. Kondisi ini terus berlangsung hingga dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
Dengan Dekrit Presiden ini sistem ketatanegaraan kembali ke sistem Presidensiil berdasar UUD 1945. Akan tetapi dalam praktek kekuasaan Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan sangatlah besar. Era ini lebih dikenal dengan masa Demokrasi Terpimpin, sistem politik dan sistem ketatanegaraan diwarnai oleh kebijakan Nasakom (Nasionalisme, Agama dan Komunisme).
Dalam kondisi seperti ini, muncul berbagai upaya agar pegawai negeri netral dari kekuasaan partai-partai yang berkuasa. Melalui Undang-Undang Nomor : 18 Tahun 1961 ditetapkan bahwa … Bagi suatu golongan pegawai dan/atau sesuatu jabatan, yang karena sifat dan tugasnya memerlukan, dapat diadakan larangan masuk suatu organisasi politik (pasal 10 ayat 3). Ketentuan tersebut diharapkan akan diperkuat dengan dikeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengaturnya, tetapi disayangkan bahwa, PP yang diharapkan akan muncul ternyata tidak kunjung datang.
Sistem pemerintahan demokrasi parlementer berakhir dengan meletusnya upaya kudeta oleh PKI dengan G-30S. Pegawai pemerintah banyak yang terjebak dan mendukung Partai Komunis. 
Pada awal era Orde Baru dilaksanakan penataan kembali pegawai negeri dengan munculnya Keppres RI Nomor : 82 Tahun 1971 tentang Korpri. Berdasarkan Kepres yang bertanggal 29 November 1971 itu, Korpri “merupakan satu-satunya wadah untuk menghimpun dan membina seluruh pegawai RI di luar kedinasan” (Pasal 2 ayat 2). Tujuan pembentukannya Korps Pegawai ini adalah agar “Pegawai Negeri RI ikut memelihara dan memantapkan stabilitas politik dan sosial yang dinamis dalam negara RI”.
Akan tetapi Korpri kembali menjadi alat politik. UU No.3 Th.1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya serta Peraturan Pemerintah No.20 Th.1976 tentang Keanggotaan PNS dalam Parpol, makin memperkokoh fungsi Korpri dalam memperkuat barisan partai. Sehingga setiap kali terjadi birokrasi selalu memihak kepada salah satu partai, bahkan dalam setiap Musyawarah Nasional Korpri, diputuskan bahwa organisasi ini harus menyalurkan aspirasi politiknya ke partai tertentu.
Memasuki Era reformasi muncul keberanian mempertanyakan konsep monoloyalitas Korpri, sehinga sempat terjadi perdebatan tentang kiprah pegawai negeri dalam pembahasan RUU Politik di DPR. Akhirnya menghasilkan konsep dan disepakati bahwa Korpri harus netral secara politik. Bahkan ada pendapat dari beberapa pengurus dengan kondisi tersebut, sebaiknya Korpri dibubarkan saja, atau bahkan jika ingin berkiprah di kancah politik maka sebaiknya membentuk partai sendiri.
Setelah Reformasi dengan demikian Korpri bertekad untuk netral dan tidak lagi menjadi alat politik. Para Kepala Negara setelah era Reformasi mendorong tekad Korpri untuk senantiasa netral. Berorientasi pada tugas, pelayanan dan selalu senantiasa berpegang teguh pada profesionalisme. Senantiasa berpegang teguh pada Panca Prasetya Korpri
PP Nomor 12 tentang Perubahan atas PP Nomor 5 Tahun 1999 muncul untuk mengatur keberadaan PNS yang ingin jadi anggota Parpol. Dengan adanya ketentuan di dalam PP ini membuat anggota Korpri tidak dimungkinkan untuk ikut dalam kancah partai politik apapun. Korpri hanya bertekad berjuang untuk mensukseskan tugas negara, terutama dalam melaksanakan pengabdian bagi masyarakat dan negara.



SABTU, 30 APRIL 2011

KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA SEBAGAI WADAH PENGHIMPUN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM MENINGKATKAN MUTU PELAYANAN PUBLIK


A PEGAWAI NEGERI

Pegawai negeri adalah pekerja di sektor publik yang bekerja pada pemerintah suatu negara. Pekerja di badan publik non-departemen terkadang juga dikategorikan sebagai pegawai negeri. Mereka merupakan pelayan masyarakat yang harus bekerja secara maksimal untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan menyelesaikan kepentingan masyarakat. Pada era reformasi saat ini di mana semua orang menghendaki terciptanya pemerintahan yang bebas dari korupsi, sudah sepantasnya apabila para pegawai negeri kita memiliki 6 etos kerja, yaitu kerja keras, disiplin, mandiri, jujur, rajin, dan yang terpenting harus tebal imannya (Suryono, 2007). Selain itu, kompetensi yang harus dimiliki para pegawai negeri kita agar selalu dapat melayani masyarakat dengan baik, antara lain: tidak terpaku pada kegiatan-kegiatan rutin yang terkait dengan fungsi instrumentakl birokrat; tanggap terhadap masalah-masalah publik; memiliki wawasan futuristic dan sistematik; mampu melakukan terobosan melalui pemikiran yang kreatif dan inovatif (tidak terlalu terpaku pada aturan); memiliki kemampuan untuk mengantisipasi, memperhitungkan, dan meminimalkan resiko; jeli terhadap potensi sumber-sumber dan peluang baru; memiliki kemampuan untuk mengombinasikan berbagai sumber daya sehingga menjadi sumber daya campuran yang memiliki produktivitas tinggi; memiliki kemampuan untuk mengoptimalkan sumber daya yang tersedia dengan menggeser sumber kegiatan berproduksi rendah ke arah kegiatan berproduksi tinggi (Sumartono, 2007).
Mengingat sistem pemerintahan negara Indonesia merupakan sistem campuran antara presidensial dengan parlementer, maka alangkah baiknya untuk mengetahui secara sekilas tentang kepegawainegerian yang ada di Britania Raya sebagai representasi dari sistem parlementer dan Amerika sebagai representasi dari sistem presidensil,serta tidak lupa dari negara-negara lainnya agar khasanah kita tentang pegawai negeri semakin bertambah.
Britania Raya
Di Britania Raya, pegawai negeri tergabung ke dalam apa yang disebut dengan British Civil Service (Layanan Sipil Inggris). Pegawai negeri di Britania Raya adalah pekerja yang direkrut dan dipromosikan berdasarkan keahlian mereka, dan itu tidak termasuk bagi mereka yang ditunjuk menduduki jabatan tertentu. Pegawai negeri di Britania Raya harus netral dan dilarang terlibat dalam kampanye politik; meski dalam prakteknya netralitas tersebut kadang masih dipertanyakan.
Amerika Serikat
Di Amerika Serikat, pegawai negeri didefinisikan sebagai segala posisi yang berada di dalam cabang eksekutif, legislatif, dan yudikatif Pemerintah Amerika Serikat, kecuali posisi-posisi tertentu dalam uniformed services. Pada awal abad ke-19, berdasarkan spoils systemsemua birokrat tergantung pada politisi yang terpilih dalam pemilu. Hal tersebut diubah dalam Undang-undang Reformasi Pegawai Negeri Pendleton tahun 1883, dan saat ini seluruh pegawai negeri di AS ditunjuk dan direkrut berdasarkan keahliannya, meski pada pegawai negeri tertentu seperti kepala misi diplomatik dan agen-agen eksekutif diduduki oleh orang-orang yang ditunjuk secara politis.
Negara-Negara Lain
Negara-negara lain memiliki sistem yang bervariasi. Misalnya di Perancis, seluruh pegawai negeri adalah pekerja karir seperti halnya di Britania Raya, meski menteri memiliki wewenang yang cukup besar untuk menunjuk posisi-posisi senior berdasarkan simpati politis. Di Jerman, sebagaimana di AS, dibedakan secara jelas antara jabatan politik dan jabatan karir.
Beberapa pekerja sektor publik tidak digolongkan dalam pegawai negeri. Pada kebanyakan negara, anggota angkatan bersenjata misalnya, tidak dikelompokkan sebagai pegawai negeri. Di Britania Raya, pekerja National Health Service dan aparat pemerintah daerah bukan termasuk pegawai negeri.
B PEGAWAI NEGERI SIPIL DI INDONESIA
Setelah di atas dipaparkan secara sekilas tentang kepegawainegerian yang ada di beberapa Negara, maka untuk selanjutnya kita akan membahas lebih dalam tentang kepegawainegerian yang ada di Indonesia sendiri, di mana pada dasarnya Pegawai Negeri di Indonesia terdiri atas:
  1. Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  2. Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI)
  3. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
Seperti halnya di Inggris dan Perancis, pegawai negeri di Indonesia adalah sistem karir. Mereka dipilih dalam ujian seleksi tertentu, medapatkan gaji dan tunjangan khusus, serta memperoleh pensiun. Namun demikian, terdapat jabatan-jabatan tertentu yang tidak diduduki oleh pegawai negeri, misalnya presiden, gubernur, bupati, dan walikota yang dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilu, serta para menteri yang ditunjuk oleh presiden. Camat dan lurah adalah PNS, sedangkan kepala desa bukan merupakan PNS karena dipilih langsung oleh warga setempat.
Berdasarkan adanya pembagian kewenangan antara pusat dan daerah, pegawai negeri sipil pun juga dibagi menjadi PNS pusat dan PNS daerah. PNS pusat adalah PNS yang gajinya dibebankan pada APBN dan bekerja pada departemen, lembaga non departemen, kesekretariatan negara, lembaga-lembaga tinggi negara, instansi vertikal di daerah-daerah, serta kepaniteraan di pengadilan. Sedangkan PNS daerah adalah PNS yang bekerja di Pemerintah Daerah dan gajinya dibebankan pada APBD. PNS Daerah terdiri atas PNS Daerah Provinsi dan PNS Daerah Kabupaten/Kota.
Baik PNS Pusat maupun PNS Daerah dapat diperbantukan di luar instansi induknya. Jika demikian, gajinya dibebankan pada instansi yang menerima pembantuan. Di samping PNS, pejabat yang berwenang dapat mengangkat Pegawai Tidak Tetap (PTT) atau disebut pula honorer; yaitu pegawai yang diangkat untuk jangka waktu tertentu untuk melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunan yang bersifat teknis dan profesional sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan organisasi. PTT tidak berkedudukan sebagai pegawai negeri.
Di dalam birokrasi pemerintah dikenal adanya jabatan karir, yakni jabatan dalam lingkungan birokrasi yang hanya dapat diduduki oleh PNS. Jabatan karir dapat dibedakan menjadi 2, yaitu:
  1. Jabatan Struktural, yaitu jabatan yang secara tegas ada dalam struktur organisasi. Kedudukan jabatan struktural bertingkat-tingkat dari tingkat yang terendah (eselon IV/b) hingga yang tertinggi (eselon I/a). Contoh jabatan struktural di PNS Pusat adalah: Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Kepala Biro, dan Staf Ahli. Sedangkan, contoh jabatan struktural di PNS Daerah adalah: sekretaris daerah, kepala dinas/badan/kantor, kepala bagian, kepala bidang, kepala seksi, camat, sekretaris camat, lurah, dan sekretaris lurah.
  2. Jabatan Fungsional, yaitu jabatan yang tidak secara tegas disebutkan dalam struktur organisasi, tetapi dari sudut pandang fungsinya diperlukan oleh organisasi, misalnya: auditor (Jabatan Fungsional Auditor atau JFA), guru, dosen, dokter, perawat, bidan, apoteker, peneliti, perencana, pranata komputer, statistisi, dan penguji kendaraan bermotor.
Setiap PNS memiliki hak memperoleh kenaikan pangkat, yakni penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdiannya. Ada beberapa jenis kenaikan pangkat, diantaranya kenaikan pangkat reguler, kenaikan pangkat pilihan (misalnya karena menduduki jabatan fungsional dan struktural tertentu, menunjukkan prestasi kerja yang luar biasa baiknya, atau menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara), kenaikan pangkat anumerta, dan kenaikan pangkat pengabdian. PNS yang menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya bisa mendapatkan penghargaan yang disebut Satyalencana Karya Satya. Kenaikan suatu jabatan atau pangkat dari seorang pegawai ditentukan oleh BAPERJAKAT (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan). Golongan dan jabatan yang disandang oleh seorang PNS tentu saja berpengaruh pada gaji yang akan diterimanya. Jabatan struktural, yakni eselon, semakin kecil angkanya semakin tinggi jabatannya. Sedangkan golongan pegawai semakin besar angkanya semakin tinggi pangkatnya. Di bawah ini akan disajikan daftar urutan golongan dan pangkat pegawai negeri dari yang terendah hingga yang tertinggi.
Golongan Pangkat
I/a
Juru Muda
I/b
Juru Muda Tingkat I
I/d
Juru Tingkat I
II/a
Pengatur Muda
II/b
Pengatur Muda Tingkat I
II/c
Pengatur
II/d
Pengatur Tingkat I
III/a
Penata Muda
III/b
Penata Muda Tingkat I
III/c
Penata
III/d
Penata Tingkat I
IV/a
Pembina
IV/b
Pembina Tingkat I
IV/c
Pembina Utama Muda
IV/d
Pembina Utama Madya
IV/e
Pembina Utama
Organisasi Pegawai Negeri Sipil
Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada dasarnya merupakan aparatur pemerintah yang sama seperti pegawai swasta yang juga memerlukan adanya tempat untuk menampung aspirasi-aspirasi mereka, mengakomodasi kepentingan-kepentingan mereka, melindungi hak-hak mereka, menunjang kinerja mereka dan tempat untuk meningkatkan kesejahteraan mereka. Oleh karena itulah, para pegawai negeri sipil mendirikan suatu organisasi yang legal yang dapat berfungsi sebagai suatu serikat bagi mereka. Organisasi ini disebut dengan Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) yang memiliki tujuan untuk memperjuangkan kesejahteraan dan kemandirian pegawai negeri sipil. Untuk mengetahui lebih jelas tentang sejarah berdirinya Korpri, di bawah ini akan dipaparkan lebih detail tentang asal-usul berdirinya Korpri.
Sejarah dan Kenetralan Korpri
Korps Pegawai Republik Indonesia merupakan suatu organisasi profesi beranggotakan seluruh Pegawai Negeri Sipil baik Departemen maupun Lembaga Pemerintah non Departemen. Korpri berdiri berdasarkan Keputusan Presiden Nomor : 82 Tahun 1971, 29 November 1971. Korpri dibentuk dalam rangka meningkatkan kinerja, pengabdian dan netralitas pegawai negeri, sehingga dalam pelaksanaan tugasnya sehari-hari lebih dapat berdayaguna dan berhasil guna. Korpri merupakan organisasi ekstra struktural, secara fungsional tidak bisa terlepas dari kedinasan maupun di luar kedinasan. Sehingga keberadaan Korpri sebagai wadah unsur aparatur negara, abdi negara, dan abdi masyarakat harus mampu menunjang pencapaian tugas pokok institusi tempat mengabdi.
Latar belakang sejarah Korpri sangatlah panjang, pada masa penjajahan kolonial Belanda, banyak pegawai pemerintah Hindia Belanda yang berasal dari kaum pribumi. Kedudukan pegawai merupakan pegawai kasar atau kelas bawah, karena pengadaannya didasarkan atas kebutuhan penjajah semata. Pada saat beralihnya kekuasaan Belanda kepada Jepang, secara otomatis seluruh pegawai pemerintah eks Hindia Belanda dipekerjakan oleh pemerintah Jepang sebagai pegawai pemerintah. Setelah Jepang menyerah kepada Sekutu, bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945. Pada saat berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia ini seluruh pegawai pemerintah Jepang secara otomatis dijadikan Pegawai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pada tanggal 27 Desember 1949 Belanda mengakui kedaulatan RI, dan pada saat itu pegawai NKRI terbagi menjadi tiga kelompok besar, yaitu:
  1. Pegawai Republik Indonesia yang berada di wilayah kekuasaan RI.
  2. Pegawai RI yang berada di daerah yang diduduki Belanda (Non Kolaborator).
  3. Pegawai pemerintah yang bersedia bekerjasama dengan Belanda (Kolaborator).
Setelah pengakuan kedaulatan RI tanggal 27 Desember 1949, seluruh pegawai RI, pegawai RI non Kolaborator, dan pegawai pemerintah Belanda dijadikan Pegawai RI Serikat. Pada era RIS atau yang lebih dikenal dengan era pemerintahan parlementer, diwarnai oleh jatuh bangunnya kabinet. Pada waktu itu sistem ketatanegaraan Indonesia menganut sistem multi partai. Para politisi dan tokoh partai bergantian memegang kendali pemerintahan hingga memimpin berbagai departemen yang sekaligus menyeleksi pegawai negeri. Sehingga warna departemen sangat ditentukan oleh partai yang berkuasa saat itu. Dominasi partai dalam pemerintahan terbukti mengganggu pelayanan publik. PNS yang seharusnya berfungsi melayani masyarakat (publik) dan negara malah menjadi alat politik partai. Akibatnya, PNS pun menjadi terkotak-kotak berdasarkan partai yang mereka anut.
Prinsip penilaian prestasi atau karir pegawai negeri yang fair dan sehat hampir diabaikan. Kenaikan pangkat PNS misalnya dimungkinkan karena adanya loyalitas kepada partai atau pimpinan departemennya. Afiliasi pegawai pemerintah sangat kental diwarnai dari partai mana ia berasal. Kondisi ini terus berlangsung hingga dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Melalui Dekrit Presiden ini sistem ketatanegaraan kembali ke sistem presidensiil berdasarkan UUD 1945. Akan tetapi, pada waktu itu kekuasaan Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan sangatlah besar sehingga cenderung membuat presiden bertindak sesuka hatinya dalam mengambil kebijakan. Era ini lebih dikenal dengan masa Demokrasi Terpimpin di mana sebenarnya segala hasil musyawarah negara lebih ditentukan oleh presiden. Sistem politik dan sistem ketatanegaraan yang dijalankan banyak diwarnai oleh kebijakan Nasakom (Nasionalisme, Agama dan Komunisme).
Dalam kondisi seperti ini, muncul berbagai upaya agar pegawai negeri netral dari kekuasaan partai-partai yang berkuasa. Melalui Undang-Undang Nomor : 18 Tahun 1961 ditetapkan bahwa … Bagi suatu golongan pegawai dan/atau sesuatu jabatan, yang karena sifat dan tugasnya memerlukan, dapat diadakan larangan masuk suatu organisasi politik (pasal 10 ayat 3). Ketentuan tersebut diharapkan akan diperkuat dengan dikeluarkannya peraturan pemerintah (PP) yang mengaturnya, tetapi disayangkan bahwa PP yang diharapkan akan muncul ternyata tidak kunjung datang.
Sistem pemerintahan demokrasi terpimpin berakhir dengan dikeluarkannya Surat Perintah Sebelas Maret (Supersemar) oleh Presiden Soekarno yang sebenarnya dikeluarkan berdasarkan atas paksaan dari Soeharto. Di kemudian hari, melalui Supersemar tersebut Soeharto akhirnya merebut kekuasaan Presiden Soekarno. Saat Soeharto mulai berkuasa, pegawai pemerintah yang pro-Soekarno dan mendukung Partai Komunis Indonesia banyak yang ditangkap untuk kemudian dimasukkan ke dalam penjara.
Pada awal era Orde Baru dilaksanakan penataan kembali pegawai negeri dengan diterbitkannya Keppres RI Nomor : 82 Tahun 1971 tentang Korpri. Berdasarkan Kepres yang bertanggal 29 November 1971 itu, Korpri “merupakan satu-satunya wadah untuk menghimpun dan membina seluruh pegawai RI di luar kedinasan” (Pasal 2 ayat 2). Tujuan pembentukannya Korps Pegawai ini adalah agar “Pegawai Negeri RI ikut memelihara dan memantapkan stabilitas politik dan sosial yang dinamis dalam negara RI” (www.tni-au.mil.id).
Akan tetapi, di bawah pimpinan Soeharto ini Korpri kembali menjadi alat politik. UU No.3 Th.1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya serta Peraturan Pemerintah No.20 Th.1976 tentang Keanggotaan PNS dalam Parpol semakin memperkokoh fungsi Korpri dalam memperkuat barisan partai. Sehingga acap kali terjadi birokrasi selalu memihak kepada salah satu partai, bahkan dalam setiap Musyawarah Nasional Korpri, diputuskan bahwa organisasi ini harus menyalurkan aspirasi politiknya ke partai tertentu.
Memasuki Era reformasi muncul keberanian mempertanyakan konsep monoloyalitas Korpri, sehinga sempat terjadi perdebatan tentang kiprah pegawai negeri dalam pembahasan RUU Politik di DPR. Akhirnya menghasilkan konsep dan disepakati bahwa Korpri harus netral secara politik. Bahkan ada pendapat dari beberapa pengurus dengan kondisi tersebut, sebaiknya Korpri dibubarkan saja, atau bahkan jika ingin berkiprah di kancah politik maka sebaiknya membentuk partai sendiri. Dengan demikian, setelah reformasi Korpri bertekad untuk netral dan tidak lagi menjadi alat politik. Para Kepala Negara setelah era Reformasi mendorong tekad Korpri untuk senantiasa netral. Berorientasi pada tugas, pelayanan dan selalu senantiasa berpegang teguh pada profesionalisme. Senantiasa berpegang teguh pada Panca Prasetya Korpri.
PP Nomor 12 tentang Perubahan atas PP Nomor 5 Tahun 1999 muncul untuk mengatur keberadaan PNS yang ingin jadi anggota Parpol. Dengan adanya ketentuan di dalam PP ini membuat anggota Korpri tidak dimungkinkan untuk ikut dalam kancah partai politik apapun. Korpri hanya bertekad berjuang untuk mensukseskan tugas negara, terutama dalam melaksanakan pengabdian bagi masyarakat dan negara.
Pada rakernas KORPRI tahun 2003 yang lalu (Batam, 19-20 September 2003) telah disimpulkan arti dari Netralitas Korpri. Berdasarkan hasil rumusan Komisi III diungkapkan bahwa Netralitas Korpri sebagai berikut :
  1. Netral bukan berarti Golput, netral berarti tidak diskriminatif dalam perumusan dan penetapan kebijakan serta pemberian pelayanan.
  2. Memiliki Kompetensi Dan Professional Dalam berkarya
  3. Mengupayakan kesejahteraan serta mengutamakan persatuan dan kesatuan semua komponen aparatur negara dalam penyelenggraan kepemerintahan yang baik guna memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
  4. Secara Pragmatis menempatkan sebagai wahana pembelajaran, penggodogan, dan pendewasaan guna membangun kapasitas KORPRI sebagai salah satu Pusat Keunggulan Bangsa (www.korpri.or.id).
C JATI DIRI KORPRI
Setelah di atas dibahas tentang sejarah dan kenetralan Korps Pegawai Republik Indonesia, maka untuk selanjutnya akan dibahas tentang jati diri Korpri yang di dalamnya tercakup nilai dasar Korpri, visi-misi, fungsi hinggaPanca Prasetya Korpri.
Korpri adalah organisasi di Indonesia yang anggotanya terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, pegawai BUMN, BUMD serta anak perusahaan, dan perangkat Pemerintah Desa. Meski demikian, Korpri seringkali dikaitkan dengan Pegawai Negeri Sipil. Kedudukan dan kegiatan Korpri tak terlepas dari kedinasan (http:id.wikipedia.org).
Korpri didirikan pada tanggal 29 Nopember 1971 dengan batas waktu yang tidak ditentukan dan berdasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971. Selama Orde Lama dan Baru, Korpri dijadikan alat kekuasaan untuk melindungi pemerintah yang berkuasa waktu itu. Namun sejak era reformasi, Korpri berubah menjadi organisasi yang netral, tidak berpihak terhadap partai politik tertentu.
Organisasi Korpri memiliki struktur kepengurusan di tingkat pusat maupun di tingkat Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, atau Pemerintah Daerah. Saat ini kegiatan Korpri umumnya berkiprah dalam hal kesejahteraan anggotanya, termasuk mendirikan sejumlah badan/lembaga profit maupun non-profit.
KORPRI (Korps Pegawai Republik Indonesia) adalah wadah untuk menghimpun seluruh Pegawai Republik Indonesia demi meningkatan perjuangan, pengabdian, serta kesetiaan kepada cita-cita perjuangan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 bersifat demokratis, mandiri, bebas, aktif, profesional, netral, produktif dan bertanggung jawab (www.korpri.or.id).
Dasar Kopri :
“KORPRI berdasarkan Pancasila dan bercirikan profesionalitas, pengabdian, kemitraan, kekeluargaan dan gotong royong.”
Fungsi Korpri :
1. Perekat persatuan dan kesatuan bangsa
2. Pelopor peningkatan kesejahteraan dan profesionalitas anggota
3. Pelindung dan pengayom anggota
4. Penyalur kepentingan anggota
5. Pendorong peningkatan taraf hidup sosial ekonomi masyarakat dan lingkungannya
6. Pelopor pelayanan publik dalam mensukseskan program-program pembangunan
7. Mitra aktif dalam perumusan kebijakan instansi yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
8. Pencetus ide, serta pejuang keadilan dan kemakmuran bangsa
Visi Korpri :
Terwujudnya KORPRI sebagai organisasi yang kuat, netral mandiri, profesional dan terdepan dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, mensejahterakan anggota, masyarakat dan melindungi kepentingan para anggota agar lebih profesional didalam membangun Pemerintahan yang baik.
Misi Korpri :
1. Mewujudkan organisasi KORPRI sebagai alat pemersatu bangsa dan negara
2. Memperkuat kedudukan, wibawa, dan martabat organisasi KORPRI
3. Meningkatkan peran serta KORPRI dalam mensukseskan pembangunan nasional
4. Meningkatkan perlindungan hukum dan pengayoman kepada anggota
5. Meningkatkan ketaqwaan dan profesionalitas anggota
6. Meningkatkan kesejahteraan anggota dan keluarganya
7. Menegakkan peraturan perundang-undangan Pegawai Republik Indonesia
8. Mewujudkan rasa kesetiakawanan dan solidaritas sesama anggota KORPRI
9. Mewujudkan prinsip-prinsip ke pemerintahan yang baik (www.jombangkab.go.id).
Arah dan Sasaran :
1. Melaksanakan penguatan dan konsolidasi organisasi dengan sasaran terwujudnya organisasi yang kuat, handal dan netral
2. Pembinaan profesionalisme, moral, jasmani dan semangat Korps dengan sasaran adanya peningkatan kompetensi, akhlak, kesehatan dan jiwa korsa anggota
3. Peningkatan usaha dan pengembangan potensi bisnis dengan sasaran untuk meningkatkan kesejahteraan anggota
4. Peningkatan kepedulian terhadap masalah sosial dan perlindungan hukum bagi anggota dengan sasaran untuk ikut serta membantu mengatasi permasalahan sosial yang dihadapi serta memberikan bantuan hukum terhadap anggota.
Keanggotaan Korpri :
1. Hak anggota biasa :
Ø Memilih dan dipilih dalam kepengurusan
Ø Mengajukan pendapat dan saran untuk kemajuan organisasi
Ø Mendapat perlindungan dan pembelaan atas perlakuan yang tidak adil
Ø Mendapat bantuan hukum dalam menghadapi perkara hukum
Ø Mendapat perlindungan dan pembelaan dalam tugas kedinasan
Ø Memperoleh gaji yang layak
Ø Mendapat perlakuan yang adil dan jaminan tidak ada intervensi politik terhadap jabatan profesional karir pada jabatan struktural eselon I sampai dengan eselon V
Kewajiban anggota biasa :
Ø Mentaati Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan Keputusan/Peraturan Organisasi
Ø Membela dan menjunjung tinggi organisasi
Ø Memelihara moral dan etika organisasi
Ø Membayar iuran anggota
Ø Mengikuti rapat, pertemuan-pertemuan, serta kegiatan-kegiatan yang diadakan organisasi
2. Hak anggota luar biasa :
Ø Mengajukan pendapat dan saran untuk kemajuan organisasi
Ø Mendapat perlindungan dan pembelaan atas perlakuan yang tidak adil
Ø Mendapat perlindungan dan pembelaan dalam tugas organisasi
Kewajiban anggota luar biasa :
Ø Mentaati Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan Keputusan/Peraturan Organisasi
Ø Membela dan menjunjung tinggi organisasi
Ø Memelihara moral dan etika organisasi
Ø Mengikuti rapat, pertemuan-pertemuan, serta kegiatan-kegiatan yang diadakan organisasi
3. Hak anggota kehormatan :
Ø Mengajukan pendapat dan saran untuk kemajuan organisasi
Ø Mendapat perlindungan dan pembelaan atas perlakuan yang tidak adil
Ø Mendapat perlindungan dan pembelaan dalam tugas organisasi
Kewajiban anggota kehormatan :
Ø Mentaati Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan Keputusan/Peraturan Organisasi
Ø Membela dan menjunjung tinggi organisasi
Ø Memelihara moral dan etika organisasi
Ø Mengikuti rapat, pertemuan-pertemuan, serta kegiatan-kegiatan yang diadakan organisasi
Panca Prasetya Korps Pegawai Republik Indonesia :
Kami anggota Korps Pegawai Republik Indonesia adalah insan yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang MahaEsa:
1. SETIA DAN TAAT KEPADA NEGARA KESATUAN DAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA YANG BERDASARKAN PANCASILA DAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945;
2. MENJUNJUNG TINGGI KEHORMATAN BANGSA DAN NEGARA,SERTA MEMEGANG TEGUH RAHASIA JABATAN DAN RAHASIA NEGARA;
3. MENGUTAMAKAN KEPENTINGAN NEGARA DAN MASYARAKAT DIATAS KEPENTINGAN PRIBADI DAN GOLONGAN;
4. BERTEKAD TERUS MEMELIHARA PERSATUAN DAN KESATUAN BANGSA SERTA KESETIAKAWANAN KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA ;
5. BERJUANG DENGAN JUJUR MENEGAKAN KEADILAN, MENINGKATKANKESEJAHTERAAN DAN PROFESIONALISME
Pesan Presiden-Presiden Republik Indonesia Kepada Korpri
* BJ. HABIBIE
Pada pertemuan dengan DPP KORPRI tanggal 21 Agustus 1999.
“KORPRI MENJADI ORGANISASI YANG MEMBUAT NEGARA AMAN DAN NYAMAN MESKI TANPA TERLIHAT MENGUTAMAKAN QUALITY OF LIFE DAN PERFORMANCE. ORGANISASI TIDAK STATIS, TAPI DINAMIS. BUKAN REAKTIF, TAPI PRO AKTIF. JUMLAH TIDAK PERLU BESAR, TAPI KUALITAS TINGGI.”
* K.H. ABDURRAHMAN WAHID
Pada HUT KORPRI ke – 29 tanggal 29 November 2000.
“DI ERA REFORMASI DAN DEMOKRATISASI INI, PEMERINTAH DATANG DAN PERGI SESUAI KEPUTUSAN RAKYAT SETIAP PEMILU KORPRI HARUS DI TEMPAT UNTUK MENGABDI KEPADA RAKYAT. KORPRI TERUS SAYA MINTA MEMAINKAN PERAN PENTING DAN STRATEGIS DALAM MENJAGA PERSATUAN DAN KESATUAN BANGSA. KALAU BUKAN KITA, SIAPA LAGI YANG MENGAWAL BANGSA INI.”
* MEGAWATI SUKARNOPUTRI
Pada PIDATO HUT KORPRI ke – 28 tanggal 29 November 1999.
“PERUBAHAN KORPRI TIDAK BERARTI APABILA TANPA DISERTAI PERUBAHAN POLA PIKIR. SEMUA PENGURUS KORPRI PUSAT, UNIT, MAUPUN DAERAH HARUS MERUBAH SIKAP YANG ORIENTASINYA KEPADA KEPENTINGAN ORGANISASI SERTA MEMBERDAYAKAN ANGGOTA DALAM MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN.”
D PERAN KORPRI DALAM MENINGKATKAN MUTU PELAYANAN PUBLIK
Sejak terbentuk berdasarkan Keppres No. 82 tahun 1971, banyak kalangan menilai, Korpri kian eksis berkiprah di tengah riuhnya dinamika zaman. Korpri dinilai cukup berhasil dalam melakukan pembinaan dan penggalangan eksternal secara total dan intens kepada para anggotanya sesuai fungsinya sebagai wadah non-kedinasan bagi pegawai negeri.
Dengan doktrin “Bhinneka Karya Abdi Negara” didukung mobilitas andal, Korpri telah mampu menyamakan gerak, langkah, pikiran, dan tindakan para pegawai yang tersebar di segenap lini dan sektor kehidupan. Sungguh, bukan soal mudah mengakomodasi dan mengakumulasi beragam profesi dalam satu visi.
Namun demikian, secara jujur harus diakui, masih banyak masalah krusial yang belum teratasi, masih banyak agenda penting yang luput dari perhatian. Dalam rentang usia yang belum bisa dibilang “dewasa”, Korpri dituntut untuk bisa bersikap arif dan dewasa dalam menangani masalah-masalah yang muncul maupun menyikapi kritik yang mencuat. Ibarat sosok pemuda, Korpn harus sanggup memanggul beban idealisme di tengah-tengah tantangan zaman yang semakin berat. Upaya meningkatkan bobot dan mutu pengabdian pegawai demi terciptanya aparatur pemerintah yang bersih dan berwibawa “harus” menjadi agenda yang urgen untuk digarap.
Dalam pasal 3 Undang-undang No. 8 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian ditegaskan bahwa pegawai negeri adalah unsur aparatur negara, abdi negara, dan abdi masyarakat yang harus setia dan taat kepada Pancasila dan UUD 1945, negara dan pemerintah Republik Indonesia, bersatu padu, bermental baik, bersih, berwibawa, dan berhasil guna.
Makna dan nilai luhur yang tersirat dari ketentuan tersebut ialah bahwa dalam menjalankan tugas dan pengabdiannya, pegawai harus mengedepankan sikap jujur, disiplin, dan bertanggung jawab kepada bangsa dan negara serta masyarakat Indonesia, dilandasi semangat religius, dedikasi, dan loyalitas tinggi.
Profesionalisme
Tampaknya ketentuan di atas belum sepenuhnya terinternalisasi secara intensif oleh segenap jajaran warga Korpri. Diakui atau tidak, masih ada kecenderungan pegawai kita yang bermental feodal dan elitis. Status priyayi yang diwariskan oleh kaum penjajah belum terlihat benar-benar terkikis. Mereka bukannya mau melayani masyarakat dengan sikap yang baik dan tulus, melainkan malah minta dilayani ala “borjuis kecil”. Esensi utama sebagai abdi masyarakat belum terealisasikan dalam tataran praktek.
Keluhan masyarakat tentang rendahnya mutu pelayanan di sektor publik yang ditandai dengan ruwetnya birokrasi dan masih kurangnya pemahaman budaya disiplin masih sering terdengar. Simaklah “somasi terselubung” yang gencar disuarakan oleh masyarakat luas lewat Surat Pembaca di berbagai media cetak. Kasus ganti rugi tanah yang dinilai tidak layak, belum optimalnya pelayanan hukum sehingga memicu munculnya rumor “mafia” peradilan, pengurusan sertifikat tanah yang berbelit-belit, atau lambannya pelayanan administrasi di kantor-kantor yang bersentuhan langsung dengan denyut kehidupan masyarakat merupakan fenomena umum yang sering ditemukan dalam kehidupan sehari-hari.
Telah menyebar luas di masyarakat bahwa di kalangan pejabat birokrasi kita terdapat slogan “jika bisa dipersulit mengapa dipermudah” yang tentu saja memperburuk citra pegawai negeri di Indonesia. Kondisi tersebut diperparah dengan munculnya “oknum” pegawai yang bermental korup, sehingga tak segan-segan menyalahgunakan jabatan dan wewenangnya untuk melakukan korupsi, manipulasi, kolusi, dan sederet ulah tak jujur lainnya yang merugikan kepentingan publik. Jika kondisi semacam itu dibiarkan berlarut-larut, jelas membuat citra pegawai merosot, masyarakat pun jadi tidak respek lagi terhadap figur pegawai negeri.
Menurut Suryono terdapat tiga tipologi interaksi pegawai negeri dalam menafsirkan pelayanan publik, antara lain:
  1. Tipologi pertama. Pegawai yang menafsirkan makna pelayanan publik sebagai pelaksanaan tugas dari atasan atau pimpinan mereka. Hal ini cenderung menciptakan interaksi pelayanan publik yang bersifat kompromi, percekcokan, dan bahkan konflik.
  2. Tipologi kedua. Pegawai yang menafsirkan makna pelayanan publik sebagai pelaksanaan dari perundang-undangan atau aturan yang berlaku. Hal ini cenderung menciptakan interaksi pelayanan publik yang bersifat kerja sama atau kompromi.
  3. Tipologi ketiga. Pegawai yang menafsirkan pelayanan publik sebagai sarana kepentingan pribadi (baik secara ekonomi maupun prestise sosial). Hal ini cenderung menciptakan interaksi pelayanan publik yang bersifat kecurangan, intimidasi, percekcokan, KKN, dan kompensasi.
Selain tiga tipologi di atas yang menunjukkan pola pemaknaan pegawai birokrasi terhadap kegiatan pelayanan publik, juga terdapat lima penyakit yang berkaitan dengan budaya kerja pegawai, yaitu:
  1. Kecenderungan memperluas misi suatu institusi
  2. Memaksimalkan anggaran
  3. Keluar dari tupoksi (tugas, pokok, dan fungsi) yang telah ditetapkan
  4. Bekerja berbelit-belit
  5. Sering menunda pekerjaan
Salah satu faktor penyebab terjadinya hal-hal negatif di atas adalah idiom yang dikenal di kalangan pegawai negeri yaitu “pintar-bodoh gaji sama” atau “pulang pagi-pulang sore sama saja”. Idiom tersebut muncul karena standar gaji PNS selama ini lebih berdasarkan pada golongan pegawai. Hal ini jika dibiarkan akan mematikan daya kreasi dan inovasi seorang pegawai dalam melayani publik.
Mengenai solusinya, kita dapat mencontoh ide Gubernur Gorontalo Fadel Muhammad yang menetapkan sistem Tunjangan Kesejahteraan Daerah (TKD) bagi PNS di Gorontalo. Mereka yang berprestasi diberi reward, dan sebaliknya yang malas tidak mendapatkan apa-apa. TKD dihitung berdasarkan presensi (kehadiran) dan kinerja. Seorang PNS di Gorontalo yang bekerja dengan baik berpeluang mengantongi TKD hingga 300 persen dari gajinya. Untuk itu, pada akhir Oktober 2007 pemerintah pusat telah mengesahkan Permendagri no 59/2007 yang mengatur tentang tunjangan non-gaji bagi PNS. Poin-poin yang ada dalam Permendagri tersebut antara lain:
* Pemda dapat memberikan tambahan penghasilan PNS berdasarkan pertimbangan objektif kemampuan keuangan daerah dan persetujuan DPRD.
* Tambahan itu didasarkan pada beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja, dan pertimbangan lain.
* Kriteria pemberian tambahan penghasilan ditetapkan dengan peraturan kepala daerah.
Namun sayangnya, Permendagri no 59/2007 itu belum banyak diketahui oleh para PNS. Hal ini terbukti saat penulis menanyakan tentang penerapan Permendagri no 59/2007 kepada PNS yang ada di Sidoarjo yang ternyata hasilnya nihil. Sebenarnya Korpri sebagai serikat pegawai negeri sipil harus mendesak pemerintah untuk menyosialisasikan sistem tersebut secara gencar dan efektif, sehingga para PNS di Indonesia dapat mengetahuinya. Selain itu, terlepas dari sistem remunerasi di atas, Korpri harus semakin mempertajam sisi dan misinya dalam menegakkan disiplin pegawai, mengakarkan ruh spiritual ke dalam nurani setiap pegawai, dan meningkatkan profesionalisme pegawai dalam upaya memberikan pelayanan publik yang bermutu dan berbobot.
Setidaknya, ada tiga agenda penting Korpri dalam upaya meningkatkan mutu dan bobot pelayanan publik yang mesti disosialisasikan secara gencar kepada segenap jajaran warga Korpri.
Pertama, meningkatkan keterampilan profesional pegawai. Entitas profesionalisme akan tampak pada sosok pegawai yang cekatan dan terampil mengemban tugasnya di lapangan. Upaya merekrut calon pegawai hendaknya lebih diperketat melalui uji keterampilan yang selektif sesuai bidangnya masing-masing, sehingga tidak lagi merasa “gagap” setelah menyentuh tugasnya di lapangan. Upaya ini mesti didukung oleh kinerja dunia pendidikan yang mampu menghasilkan output yang memiliki basis kognitif, afektif, dan psikomotorik andal.
Kedua, mengekstensifkan dan mengintensifkan wawasan pegawai. Sebagai salah satu “pilar” pembangunan, tugas rutin pegawai di lapangan akan semakin “afdol” jika ditunjang dengan wawasan dan visi yang luas. Upaya memberikan kesempatan belajar dan pemberian beasiswa studi lanjut bagi para pegawai yang potensial perlu lebih digalakkan, namun dengan tetap memerhatikan kesesuaian (match) antara pendidikan formal yang hendak diambil dengan bidang tugas yang diemban. Dengan demikian ilmu yang nantinya diperoleh dapat diamalkan dalam pekerjaannya. Selain itu, setiap pegawai hendaknya memiliki hasrat belajar secara simullan dan berkelanjutan, baik lewat buku maupun kehidupan, untuk lebih meningkatkan aktualitas diri sesuai bidang tugas yang digelutinya. Di sini pendidikan nonformal perlu diperhatikan mengingat sifatnya yang lebih sesuai dengan perkembangan actual serta fleksibilitasnya yang tinggi dalam mengembangkan kemampuan pegawai. Kegiatan seperti seminar, diskusi panel, workshopshortcourse, bahkan off atau on the job training sekalipun mempunyai kontribusi besar dalam memperluas wawasan seseorang (Hanafi et al, 2000).
Dan ketiga, mempertinggi integritas kepribadian pegawai. Munculnya mentalitas korup dan tidak jujur yang dibingkai kepentingan dan pamrih sempit, boleh jadi lantaran keringnya integritas kepribadian, sehingga merasa tak berdosa ketika melakukan setumpuk penyimpangan moral.
Melahirkan pegawai yang tinggi integritas kepribadiannya jelas menjadi tantangan tersendiri bagi Korpri di tengah-tengah semakin dahsyatnya pola hidup konsumtif, materialis, dan hedonis yang melanda kehidupan modern saat ini. Dalam hal ini, Korpri harus lebih gencar lagi dalam mengakarkan kode etik “Pancaprasetya Korpri” kepada para pegawai, sehingga tidak terperangkap menjadi slogan moral yang kehilangan nilai spiritualnya. Kode etik tersebut harus mendarah daging ke dalam nurani pegawai, tidak cukup sekadar dihafalkan tanpa penghayatan dan pengamalan.
Roh Spiritual
Sisi lain yang penting dicermati adalah tak henti-hentinya “meniupkan” roh spiritualisme ke dalam dada warga Korpri. Dengan semangat spiritualisme yang terus memancar, warga Korpri akan semakin optimal mengemban tugas sehingga tidak mudah tergoda untuk melakukan tindakan “konyol” yang bisa meruntuhkan namanya sebagai seorang abdi negara dan abdi masyarakat.
Dengan demikian, menjalani profesi sebagai pegawai negeri tidak semata-mata berupa pelepasan energi fisik untuk menghasilkan sesuatu, tetapi pada tugas tersebut juga melekat faktor spiritual. Selain menghasilkan sesuatu, mereka juga dapat mengekspresikan diri dalam melaksanakan tugasnya yang berfungsi sebagai simbol menjadi sebuah “kode” yang menunjuk nilai atau makna tertentu.
Nilai kesalehan, baik pribadi maupun sosial, agaknya bisa menjadi resep mujarab dalam mencegah berjangkitnya “penyakit” moral. Dengan landasan spiritual yang tinggi, tanpa ada pengawasan melekat pun seorang pegawai tidak akan mudah tergiur dan tergoda untuk melakukan tindakan tercela, sebab setiap gerak-geriknya senantiasa merasa diawasi oleh Yang MahaMelihat.
Agar bisa memberikan mutu pelayanan yang baik kepada publik, pengejawantahan nilai-nilai kepemimpinan luhur perlu menjadi sebuah keniscayaan bagi pegawai negeri. Dalam lampiran keputusan Munas IV Korpri tahun 1994 No: Kep. 05/ Munas/1994 tanggal 16 April 1994, setidaknya ada sebelas asas kepemimpinan luhur yang bisa dipedomani warga Korpri dalam mengemban tugasnya, yakni:
  1. Takwa (menjalankan perintah dan menjauhi larangan Tuhan)
  2. Ing ngarsa asung tuladha (di depan memberi teladan)
  3. Ing madya mangun karsa (di tengah membangkitkan tekad dan semangat serta berprakarsa)
  4. Tut wuri handayani (di belakang sebagai kekuatan pendorong)
  5. Waspodo purbowiseso (waspada dan berani mengoreksi)
  6. Ambeg parama arta (mampu menentukan dan memilih prioritas)
  7. Prasojo (sederhana dan tidak berlebihan)
  8. Setya (setia dan taat kepada pimpinan)
  9. Gemi nastiti (hemat dan cermat)
  10. Belaka (jujur dan penuh keterbukaan)
  11. Legawa (ikhlas).
Agaknya, nilai-nilai di atas terkesan “perfeksionis” dan terlalu berlebihan diharapkan dari figur seorang pegawai negeri. Untuk bisa direalisasikan pada tataran praktek dibutuhkan perhatian serius dan kesadaran tinggi. Akan tetapi, jika komitmen dan tanggung jawab moralnya senantiasa ditujukan semata-mata untuk kepentingan bangsa dan negara serta seluruh masyarakat, nilai-nilai luhur tersebut bukan mustahil akan menjadi entitas jati diri warga Korpri yang pada gilirannya akan muncul sosok pegawai yang bervisi kerakyatan, kemanusiaan, kejujuran, dan tidak korup (http://sawali.info).
Di tengah-tengah arus globalisasi, visi dan misi yang mesti dipikul Korpri sebagai satu-satunya wadah non-kedinasan bagi pegawai negeri memang tidak semakin ringan. Dalam kondisi demikian, Korpri mesti bersikap terbuka terhadap kritik sehingga tidak akan terjebak menjadi sebuah organisasi yang kaku dan tertutup.
Seiring dengan meningkatnya taraf hidup dan pendidikan masyarakat, Korpri juga semakin dituntut untuk mampu memberikan mutu pelayanan publik yang baik dan memuaskan. Hanya dengan cara demikian, kiprah Korpri akan semakin eksis, citra pegawai negeri akan terbangun, masyarakat pun akan semakin respek terhadap keberadaan Korpri dan pegawainya.
E PERSATUAN GURU REPUBLIK INDONESIA
Guru sebagai pahlawan tanpa tanda jasa memang harus dilindungi hak-haknya dan diperjuangkan kesejahteraannya, baik itu guru yang berstatus pegawai negeri ataupun guru yang berstatus sebagai swasta. Mereka semua harus kita hormati dan kita hargai karena mungkin tanpa pengabdian mereka kita tidak akan menjadi orang yang terlatih, terdidik, dan terampil. Namun, khusus untuk bahasan dalam paper ini difokuskan pada guru yang berstatus sebagai pegawai negeri. Di mana untuk melindungi hak-haknya, memperjuangkan kesejahteraannya, dan meningkatkan kinerjanya guru-guru yang berstatus sebagai pegawai negeri tersebut perlu ditampung dalam suatu organisasi yang seprofesi.
Meskipun kata “PGRI” tidak tertulis dalam judul paper ini, tetapi mengingat bahwa PGRI juga termasuk organisasi yang mewadahi pegawai negeri dan terkait erat dengan fungsi pelayanan publik dalam bidang pendidikan, maka dalam paper ini akan dijelaskan secara singkat saja tentang organisasi profesi yang bernama Pegawai Guru Republik Indonesia (PGRI) ini.
Sejarah Organisasi PGRI
PGRI lahir 100 hari setelah proklamasi kemerdekaan RI, di Surakarta tanggal 25 November 1945. Tujuan utama didirikannya PGRI adalah:
a. Membela dan mempertahankan Republik Indonesia (organisasi perjuangan)
b. Memajukan pendidikan seluruh rakyat berdasar kerakyatan (organisasi profesi). Pendirian PGRI memiliki moto: “education as public service, not commodity
c. Membela dan memperjuangkan nasib guru khususnya dan nasib buruh pada umumnya (organisasi ketenagakerjaan)
Tiga unsur pendiri (founding fathers) PGRI adalah:
a. Guru yang pro kemerdekaan
b. Pensiunan guru pendukung proklamasi kemerdekaan Indonesia
c. Pegawai Kementerian PPK yang baru saja didirikan
Visi organisasi 2005-2010 adalah :
“Terwujudnya organisasi profesi pendidikan yang solid dan andal dengan layanan prima untuk meningkatkan kesejahteraan anggota yang berwawasan iptek dan imtak”.
Misi organisasi 2005-2010 adalah:
1. Mengkondisikan organisasi hingga dapat berperan sesuai fungsinya
2. Mengkondisikan personal pengurus yang komit, profesional dan memahami organisasi dengan program yang jelas
3. Menjalin hubungan kerja sama yang baik dengan pemerintah maupun organisasi profesi lainnya
4. Meningkatkan disiplin dan dedikasi anggota terhadap organisasi $
5. Memperjuangkan, membantu dan membela anggota dalam memperoleh hak, menghadapi masalah, termasuk kesejahteraan
6 Mendorong anggota untuk senantiasa meningkatkan kemampuan profesi sehingga dapat berpacu dengan kemajuan iptek
7. Meningkatkan peran aktif anggota dalam pelestarian budaya berdasarkan Imtak (http://pgri.co.id).
Serba-Serbi Tentang PGRI
Di dalam perjalanannya, terkesan PGRI pernah di bawah naungan organisasi politik tertentu, yakni Golkar. Pelibatannya dalam politik praktis, memang bisa menimbulkan ekses negatif dan dapat memecah persatuan guru karena perbedaan pandangan politik. Menyadari timbulnya ekses negatif, PGRI lewat kongres melakukan perbaikan posisi atau jati dirinya. Kongres PGRI di Semarang tahun 2003 merumuskan jati diri PGRI adalah sebagai organisasi perjuangan, ketenagakerjaan dan organisasi profesi yang bersifat unitaristik dan nonpolitik praktis. Tugas guru adalah sebagai pemersatu bangsa. Terjun di dunia politik hanya menyebabkan pecahnya suara dan pandangan guru yang nantinya akan menimbulkan intrik satu guru dengan lainnya.
Pada tahun 1990, Menaker Cosmas Batubara atas nama pemerintah meminta PGRI dan KORPRI mendaftarkan diri masing-masing sebagai Serikat Pekerja Guru (PGRI) dan Serikat Pekerja Pegawai Negeri (KORPRI). Sehingga dengan ini pemerintah Indonesia pada waktu itu dapat lepas dari tuduhan bahwa di Indonesia tidak ada demokrasi.
Pada tahun 1998, diadakan Kongres PGRI XVIII di Lembang dengan Ketua Umum Prof.Dr. HM Surya. Kongres ini menghasilkan antara lain:
a. PGRI keluar dari Golkar
b. PGRI menyatakan diri kembali sebagai organisasi perjuangan (cita-cita proklamasi kemerdekaan dan kesetiaan PGRI hanya kepada bangsa dan NKRI), organisasi profesi (meningkatkan kualitas pendidikan) dan organisasi ketenagakerjaan (kembali sebagai Serikat Pekerja Guru/Teachers Union)
Pada tanggal 1 Februari 2003, PGRI bersama-sama 13 SP/SB yang independen non parpol, berwawasan kebangsaan membentuk KSPI (Kongres Serikat Pekerja Indonesia) dengan anggota Dewan Nasional KSPI Harfini Suhardi dan Sanuri Almariz, sedangkan Sekjen Dewan Eksekutif Nasional (DEN) KSPI adalah Drs. WDF Rindorindo.
Tahun 2005 audiensi PB PGRI dengan Menakertrans (Fahmi Idris):
1. Mengklarifikasi UU No.21/2000 tentang SP/SB khususnya Pasal 48:
a. PNS berhak menjadi anggota SP/SB
b. Akan diatur dalam suatu Undang-Undang
2. Pernyataan Menakertrans RI:
a. Pemerintah RI telah meratifikasi Konvensi ILO No. 87 dengan Keppres No. 83 Tahun 1998.
b. PGRI jalan terus sebagai Serikat Pekerja Guru Modern
c. Setiap orang tidak boleh menjadi anggota dua SP dan SB. Karena itu PGRI yang PNS tinggal memilih menjadi anggota PGRI atau anggota KORPRI. (Konvensi ILO No.87, keanggotaan SP/SB harus sukarela dan tidak boleh dipaksa, sesuai dengan HAM, SP/SB harus dibentuk secara demokratis)
3. Menakertrans meminta PGRI dan ILO Indonesia serta Depnakertrans melaksanakan seminar nasional tentang konvensi ILO nomor 87 dan Keppres No. 83 Tahun 1998.
4. Menakertrans memberi kesempatan kepada PGRI tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/ kota mendaftarkan kembali PGRI sebagai SP pada Disnaker provinsi dan Kabupaten/Kota (http://pgri.co.id).
.
DAFTAR PUSTAKA
Hanafi, Imam, et.al. 2000. “Pengembangan Sumber Daya Aparatur Daerah Di Era Reformasi (Kasus Kabupaten Trenggalek)”. Jurnal Administrasi Negara, Vol.I, No.1, Malang: LPD FIA UB.
Suryono, Agus. 2007. “Profil Etos Kerja Birokrasi”. Jurnal Ilmiah Administrasi Publik, Vol.9, No.1. Malang: LPD FIA UB.
www.tni-au.mil.id

SEKILAS TENTANG KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA (KORPRI)

            KORPRI adalah satu-satunya wadah non-kedinasan untuk menghimpun dan membina seluruh pegawai RI guna lebih meningkatkan perjuangan, pengabdian serta kesetiaannya kepada cita-cita perjuangan bangsa dan negara kesatuan RI berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.  Berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 43 tahun 1999 tentang perubahan atas Pasal 3 Undang-Undang nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian dinyatakan bahwa :

1.         Pegawai Negeri berkedudukan sebagai unsur Aparatur Negara yang bertugas untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat secara professional, jujur, adil, dan merata dalam penyelenggaraan tugas negara, Pemerintahan dan pembangunan.
2.         Dalam kedudukan dan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 (satu), Pegawai Negeri harus netral dari pengaruh semua golongan dan partai politik serta tidak diskriminatif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
3.         Untuk menjamin netralitas Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 (dua), Pegawai Negeri dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik
 
 SEJARAH KORPRI
-          Perang Dunia II pada bulan Maret 1942 Pemerintahan tentara pendudukan Jepang menggunakan bekas pegawai negeri pemerintah Hindia Belanda
-          Pada tanggal 17 Agustus 1945 semua bekas pegawai pemerintahan tentara pendudukan Jepang dijadikan pegawai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
-          Agresi Belanda (19 Desember 1948 s.d. 27 Desember 1949) ada 3 jenis pegawai yaitu : Pegawai Negri yang tinggal di daerah pemerintahan Republik Indonesia tetap menjadi Pegawai Republik Indonesia (RI), Pegawai Negri yang tinggal di daerah pendudukan Belanda ada yang tetap menjadi pegawai RI (pegawai Non-kooperator) dan ada yang bekerja sama dengan Belanda (Kooperator). Pada tanggal 27 Desember 1949 pegawai RI, Pegawai Non-kooperator dan Pegawai Kooperator dijadikan Pegawai Republik Indonesia Serikat.
-          Tanggal 15 Agustus s.d. 5 Juli 1959 (masa Demokrasi Liberal) Pegawai RI terkotak-kotak sesuai dengan aspirasi politik dan ideologi yang dianutnya
-          Tanggal 5 Juli 1959 s.d 1 Oktober 1965 (masa Demokrasi terpimpin) Pegawai RI terkotak-kotak sesuai dengan aspirasi politik dan ideologi yang dianutnya dengan kebijaksanaan yang berazaskan Nasakom.
-          Pada Tahun 1966 Pegawai RI yang semula terkotak-kotak sesuai dengan aspirasi politik dan ideologi yang dianutnya perlu dipersatukan dalam satu wadah dengan dasar KEPPRES nomor 82 tahun 1971 maka pada tanggal 29 November 1971 dibentuk KORPRI.
 
TUJUAN KORPRI
1.         Terciptanya masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil secara materiil dan spiritual, khusunya Pegawai RI beserta keluarganya.
2.         Terwujudnya pelaksanaan peraturan perundangan Pegawai RI serta terjaminnya perlindungan hak-hak Pegawai RI guna tercapainya ketenangan dan kelangsungan kerja untuk meningkatkan taraf hidup, kecerdasan dan kesejahteraan Pegawai RI beserta keluarganya.
3.         Terhimpun dan bersatunya Pegawai RI untuk mewujudkan rasa setia kawan dan tali persaudaraan antar sesama pegawai RI.
 
Keputusan Musyawarah Pertama Unit Korpri Dephan Nomor : KEP/03/V/1999/MUS-I KORPRI DHK tanggal 12 Mei 1999 tentang Organisasi Unit KORPRI Dephankam. Tujuan (Pasal 3 Bab I) adalah :
1.         Terciptanya kesejahteraan materiil dan spiritual bagi anggota Korpri Dephankam dan keluarganya secara adil dan merata.
2.         Terwujudnya pelaksanaan peraturan perundangan bagi PNS, Pegawai BUMN dan Pegawai Yayasan di lingkungan Dephankam serta terwujudnya perlindungan hak-hak Pegawai guna tercapainya ketenangan dan kelangsungan kerja untuk meningkatkan taraf hidup dan kecerdasan.
3.         Terhimpun dan bersatunya PNS, Pegawai BUMN dan Pegawai Yayasan di lingkungan Dephankam untuk mewujudkan rasa kesetiakawanan dan tali persaudaraan antar sesama pegawai.
  
TUGAS POKOK/USAHA KORPRI
1.         Meningkatkan peran serta anggota Korpri dalam pembangunan nasional untuk mewujudkan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
2.         Memperjuangkan terciptanya dan terlaksananya peraturan perundangan untuk terwujudnya kesejahteraan dan perlindungan hak-hak Pegawai RI pada Umumnya dan anggota Korpri pada khususnya.
3.         Mengadakan upaya-upaya untuk mempertinggi mutu pengetahuan, ketrampilan bidang pekerjaan dan atau profesi serta kemampuan berorganisasi.
4.         Bekerjasama dengan badan pemerintah dan swasta serta organisasi-organisasi lain di dalam dan di luar negri untuk melaksanakan usaha0usaha yang tidak bertentangan dengan asas dan tujuan organisasi.
5.         Mendirikan usaha-usaha sosial ekonomi dan usaha-usaha lain yang sah dan bermanfaat untuk melayani kebutuhan anggota, dengan tidak bertentangan dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
6.         Memperjuangkan anggota untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pengembangan karier sesuai dengan kemampuan masing-masing.
7.         Membina korps dalam mewujudkan kesatuan pola pikir, ucapan, dan tindakan, serta pengembangan mental dan rohani yang baik.
 
DOKTRIN KORPRI
Doktrin Korpri adalah kebulatan tekad dan kesatuan pemikiran Korpri, tentang dasar-dasar dan pokok-pokok pelaksanaan dan pengembangan, pengabdian kepada Bangsa, Negara dan masyarakat Indonesia dan menjadi pedoman serta bimbingan bagi segenap anggota dalam melaksanakan asa dan mencapai tujuan Korpri. Doktrin Korpri disebut “BHINEKA KARYA ABDI NEGARA” yang berarti walaupun anggota-anggota Korpri melaksanakan tugas di berbagai bidang dengan jenis karya yang beraneka ragam, dalam rangka pelaksanaan pengabdian kepada bangsa, Negara dan masyarakat Indonesia.
 
 KODE ETIK KORPRI
1.         Kode Etik adalah “PANCAPRASETIA KORPRI” merupakan janji luhur setiap anggota Korpri dalam melaksanakan tugas dan pengabdiannya selaku unsur Aparatur Negara, Abdi Negara dan Abdi Masyarakat serta merupakan pedoman sikap dan tingkah laku bagi setiap anggota Korpri dalam kehidupan sehari-hari. Pancaprasetia Korpri diucapkan pada upacara yang diadakan oleh Korpri atau upacara-upacara lainnya yang ditetapkan oleh pengurus Korpri Pusat dan pedoman pengamalannya berdasarkan Keputusan Musyawarah Nasional Kelima Korpri Nomor : Kep-06/Munas/1999 tanggal 16 Februari 1999.
  
PANCAPRASETIA KORPRI
 
Kami anggota Korps Pegawai Republik Indonesia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa adalah insan :
 1.         Setia dan Taat kepada Negara Kesatuan dan Pemerintah Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
 2.         Menjunjung Tinggi Kehormatan Bangsa dan Negara serta Memegang Teguh Rahasia Jabatan dan Rahasia Negara.
 3.         Mengutamakan Kepentingan Negara dan Masyarakat di atas Kepentingan Pribadi dan Golongan.
 4.         Bertekad memelihara Persatuan dan Kesatuan bangsa serta Kesetiakawanan Korps Pegawai Republik Indonesia.
 5.         Berjuang Menegakkan Kejujuran dan Keadilan, serta Meningkatkan Kesejahteraan dan Profesionalisme
 
2.         Makna Panca Prasetia Korpri
 
Kami anggota Korpri merupakan pernyataan dan janji secara sadar, ikhlas dan penuh tanggung jawab kepada diri sendiri, bagi mereka yang secara sah telah menempuh proses rekruitmen, pendidikan dan pelatihan, pengangkatan serta telah mengucapkan sumpah atau janji dan telah menandatangani ikatan kkerja sebagai Pegawai RI. Oleh karena itu, anggota Korpri dapat dipercaya untuk memikul tugas atau jabatan pemerintahan.
Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Anggota Korpri dengan sepenuh jiwa mengakui bahwa Tuhan Yang Maha Esa adalah Sang Maha Pencipta, Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Ketakwaan yang diwujudkan ke dalam berbagai bentuk amal dan ibadah merupakan suatu pernyataan terima kasih yang luhur kepada Sang Maha Pencipta.
 
a.         Prasetia Pertama
 
Setia merupakan sikap batin. Dengan demikian setia dan taat kepada Negara Kesatuan dan Pemerintah Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan sikap batin anggota Korpri dan kesanggupannya mewujudkan dan mengamalkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab. Pada umumnya kesetiaan timbul dari pengetahuan dan pemahaman atas keyakinan yang mendalam terhadap sesuatu.
  
b.         Prasetia Kedua
 
Setiap anggota Korpri menjunjung tinggi kehormatan bangsa dan negara. menjunjung tinggi adalah mengankat dan meletakkan sesuatu di atas kepala dengan tujuan menghormati atau menghargainya. kehormatan, menyangkut martabat, harga diri, nilai-nilai keluhuran seseorang atau sesuatu yang menjadi sumber keberadaannya. Dengan demikian, pengertian menjunjung tinggi kehormatan bangsa dan negara ialah menjunjung tinggi norma-norma yang hidup pada bangsa dan negara Indonesia.
Memegang teguh rahasia. Rahasia dapat berupa rencana, kegiatan atau tindakan yang akan, sedang atau telah dilaksanakan. Rahasia dapat menimbulkan kerugian atau bahaya apabila diberitakan kepada atau diketahui oleh orang yang tidak berhak. rahasia dapat berupa dokumen tertulis, seperti surat, notulen rapat, peta, dan dapat pula berupa keputusan atau perintah lisan atau rekaman suara dari pejabat yang berwenang. Rahasia ada yang bersifat sangat rahasia, rahasia, atau terbatas, ada yang kerahasiaannya terus menerus, ada rahasia negara dan rahasia jabatan.
Rahasia Negara adalah rahasia yang ruang lingkupnya meliputi seluruh atau sebahagian besar kepentingan negara dan dibuat oleh pimpinan tertinggi negara.
Rahasia Jabatan ialah rahasia mengenai atau yang ada hubungannya dengan instansi tertentu dan dibuat oleh pimpinan instansi yang bersangkutan. 
 
Karena jabatan atau pekerjaannya, pegawai RI yang menduduki jabatan tertentu mengetahui rahasia negara atau rahasia jabatan. Karena setiap kebocoran rahasia selalu menimbulkan kerugian atau bahaya, hendaklah menjadi kewajiban pegawai RI yang bersangkutan untuk memegang teguh rahasia negara atau rahasia jabatan yang diketahuinya atau yang dipercayakan kepadanya. Kewjiban memegang suatu rahasia berlaku terus menerus baik sewaktu masih aktif bekerja maupun sesudah pensiun. Memegang teguh rahasia, selain merupakan etik, juga merupakan kewajiban hukum yang terdapat di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
 
c.         Prasetia Ketiga
 
Kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan bergantung pada kualitas dan ketangguhan pegawai RI. Oleh sebab itu pegawai RI harus melaksanakan kebijaksanaan pemerintah dengan sebaik-baiknya dengan penuh tanggung jawab dan harus memahami kebijaksanaan pemerintah dan menguasai peraturan perundang-undangan menurut bidangnya masing-masing.
Setiap anggota Korpri mempunyai kedudukan dan peranan sebagai Abdi Negara dan Abdi Masyarakat. sebagai Abdi Negara hendaklah bekerja dengan ikhlas dan sungguh-sungguh menurut bidangnya masing-masing dalam rangka mencapai tujuan negara dan harus selalu mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.
Sebagai Abdi Masyarakat harus selalu memberikan layanan secara profesional yang sebaik-baiknya untuk memenuhi aspirasi dan kepentingan masyarakat menurut bidangnya masing-masing dengan cara mempercepat pemberian layanan yang diperlukan masyarakat dan memberikan penjelasan yang diperlukan masyarakat tanpa pamrih..
 
d.         Prasetia Keempat
 
Persatuan dan kesatuan bangsa merupakan efek sinergi dari saling ketergantungan antara berbagai unsur di dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.. Dalam rangka memelihara/memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, setiap anggota Korpri harus berusaha, antara lain :
 
1)         Menghayati dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila di dalam kehidupannya sehari-hari.
2)         Meningkatkan kerukunan hidup antar umat beragama dan kerja sama di antara rakyat Indonesia yang memeluk agama yang berbeda-beda dan menganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
3)         Menghormati adat istiadat dan kebiasaan golongan masyarakat.
4)         Meningkatkan kepedulian dan kesetiakawanan sosial, khususnya terhadap lapisan masyarakat yang tertinggal di dalam pembangunan.
 
Kesetiakawanan Korpri merupakan sikap batin dari mereka yang merasa senasib sepenanggungan di dalam mencapai misi bersama yang diembannya. Setiap anggota Korpri harus memelihara kesetiakawanan Korpri. Setia kawan merupakan sikap positif dari mereka yang mempunyai tujuan yang sama dan mempunyai persamaan cara di dalam mencapai tujuan. Untuk mencapai tujuan tersebut, diperlukan kerjasama personal, fungsional, profesional di antara anggota Korpri.
 
e.         Prasetia Kelima
 
Berjuang menegakkan/meningkatkan mengandung pengertian kesediaan untuk selalu berbuat sesuatu yang lebih baik secara terus menerus. Kejujuran bagi anggota Korpri ialah ketulusan hati di dalam melaksanakan tugasnya dan tidak menyalah gunakan wewenang yang diberikan kepadanya. setiap anggota Korpri harus bersikap dan bekerja dengan jujur, tertib, cermat, adil dan bersemangat untuk kepentingan negara.
Kesejahteraan merupakan salah satu tujuan nasional negara kita. Oleh karena itu, segenap anggota Korpri harus turut serta aktif dan dinamis di dalam meningkatkan kesejahteraan umum demi tercapainya masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Pembangunan kesejahteraan pegawai RI dilakukan sebagai bagian yang menyeluruh dari pembangunan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Profesionalisme mengandung pengertian kesanggupan seseorang dalam menghayati, menguasai, mengerjakan suatu konsep/gagasan atau tugas yang dihadapi atau ditugaskan kepadanya. Disamping ilmu pengetahuan dan kemampuan, anggota Korpri hendaklah mempunyai kreativitas yang tinggi. Kreativitas mengandung arti kesanggupan atau keahlian seseorang dalam melahirkan berbagai gagasan, ide, konsep yang tepat, tepat guna dan hasil guna untuk keperluan atau penyelesaian sesuatu secara profesional.
 
 
LAMBANG KORPRI
 
   
Lambang Korpri terdiri dari 3 (tiga) bagian pokok yaitu Pohon, Rumah/Balairung dan Sayap.
 
1.         Pohon dengan 17 ranting, 8 dahan dan 45 daun, yang melambangkan kehidupan masyarakat Indonesia sejak diproklamasikan Negara Republik Indonesia pada tanggal 17-8-1945. Pengambilan motif pohon didasarkan atas tradisi bangsa Indonesia sebagai lambang kehidupan masyarakat. Pohon dengan dahan dan dedaunan yang tersusun rapih teratur melambangkan hasil pemeliharaan dan pemantapan stabilitas politik dan sosial yang dinamis di dalam Negara Republik Indonesia.
 
2.         Rumah/Balairung dengan lima tiang, melambangkan pemerintahan RI yang stabil dan demokratis berdasarkan Pancasila. Motif Balairung melambangkan pemerintahan yang demokratis. Balairung sebagai tempat bertukar fikiran yang biasa terdapat ditengah-tengah kehidupan bermasyarakat di kampung-kampung. Kelima tiang dari balairung melukiskan Pancasila sebagai azas Korpri. Lantai gedung balairung yang bersusun harmonis pyramidal melambangkan peningkatan dan pemeliharaan mutu/watak anggota Korpri. Pondamen yang melandasi dan mendukung bagunan balairung adalah sebagai lambang loyalitas tunggal Korpri terhadap Pemerintah dan Negara, karena fungsi dari pondamen tiada lain adalah memberi kekokohan dan kemantapan bagi bangunan yang berada di atasnya.
 
3.         Sayap yang besar dan kuat ber-elar 4 (empat) ditengah dan 5 (lima) ditepi yang melambangkan cita-cita kemerdekaan bangsa Indonesia yang luhur dan dinamis berdasarkan UUD 1945. Motif sayap melambangkan kekuatan, kesanggupan dan dinamika hidup. Pangkal kedua sayap bersatu di tengah melambangkan sifat persatuan Korpri di dalam satu wadah yang melukiskan jiwa korsa yang bulat sebagai alat yang ampuh, bersatu padu dan setia kepada pemerintah untuk menyelenggarakan tugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan. Sayap yang mendukung balairung dan pohon menggambarkan hakekat tugas Korpri sebagai mengabdi masyarakat yang mengutamakan kepentingan umum, bangsa dan negara.
  
PANJI KORPRI
 
Panji terdiri dari Lambang Korpri dilengkapi dengan motto Korpri yang berbunyi : “ABDI NEGARA” dicantumkan di bawah sayap. Panji berlatar belakang warna hijau sebagai lambang kesuburan tanah air Indonesia.

Semoga bermanfaat…


Tidak ada komentar:

Posting Komentar