DIRGAHAYU KORPRI KE - 41 PEMANTAPAN JIWA KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA GUNA MEMPERCEPAT REFORMASI BIROKRASI..... DIRGAHAYU KORPRI KE - 41 PEMANTAPAN JIWA KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA GUNA MEMPERCEPAT REFORMASI BIROKRASI.....DIRGAHAYU KORPRI KE - 41 PEMANTAPAN JIWA KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA GUNA MEMPERCEPAT REFORMASI BIROKRASI.....DIRGAHAYU KORPRI KE - 41 PEMANTAPAN JIWA KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA GUNA MEMPERCEPAT REFORMASI BIROKRASI.....DIRGAHAYU KORPRI KE - 41 PEMANTAPAN JIWA KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA GUNA MEMPERCEPAT REFORMASI BIROKRASI.....DIRGAHAYU KORPRI KE - 41 PEMANTAPAN JIWA KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA GUNA MEMPERCEPAT REFORMASI BIROKRASI.....

Translate

Penyuluhan Hukum




Hukum  adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan.  dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa “Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela.” 

Bidang hukum

Hukum dapat dibagi dalam berbagai bidang, antara lain hukum pidana/hukum publik,hukum perdata/hukum pribadi]], hukum acara, hukum tata negarahukum administrasi negara/hukum tata usaha negara, hukum internasionalhukum adathukum islamhukum agrariahukum bisnis, dan hukum lingkungan.

Hukum pidana

Hukum pidana termasuk pada ranah hukum publik. Hukum pidana adalah hukum yang mengatur hubungan antar subjek hukum dalam hal perbuatan – perbuatan yang diharuskan dan dilarang oleh peraturan perundang – undangan dan berakibat diterapkannya sanksi berupa pemidanaan dan/atau denda bagi para pelanggarnya. Dalam hukum pidana dikenal 2 jenis perbuatan yaitu kejahatan dan pelanggaran. Kejahatan ialah perbuatan yang tidak hanya bertentangan dengan peraturan perundang – undangan tetapi juga bertentangan dengan nilai moral, nilai agama dan rasa keadilan masyarakat. Pelaku pelanggaran berupa kejahatan mendapatkan sanksi berupa pemidanaan, contohnya mencuri, membunuh, berzina, memperkosa dan sebagainya. Sedangkan pelanggaran ialah perbuatan yang hanya dilarang oleh peraturan perundangan namun tidak memberikan efek yang tidak berpengaruh secara langsung kepada orang lain, seperti tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman dalam berkendaraan, dan sebagainya. Di Indonesia, hukum pidana diatur secara umum dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang merupakan peninggalan dari zaman penjajahan Belanda, sebelumnya bernama Wetboek van Straafrecht (WvS). KUHP merupakan lex generalis bagi pengaturan hukum pidana di Indonesia dimana asas-asas umum termuat dan menjadi dasar bagi semua ketentuan pidana yang diatur di luar KUHP (lex specialis)
Hukum pidana dalam Islam dinamakan qisas, yaitu nyawa dibalas dengan nyawa, tangan dengan tangan, tetapi di dalam Islam ketika ada orang yang membunuh tidak langsung dibunuh, karena harus melalui proses pemeriksaan apakah yang membunuh itu sengaja atau tidak disengaja, jika sengaja jelas hukumannya adalah dibunuh jika tidak disengaja wajib membayar di dalam Islam wajib memerdekakan budak yang selamat, jika tidak ada membayar dengan 100 onta, jika mendapat pengampunan dari si keluarga korban maka tidak akan terkena hukuman.“”

Hukum perdata

Salah satu bidang hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara individu-individu dalam masyarakat dengan saluran tertentu. Hukum perdata disebut juga hukum privat atau hukum sipil. Salah satu contoh hukum perdata dalam masyarakat adalah jual beli rumah atau kendaraan .
Hukum perdata dapat digolongkan antara lain menjadi:
1.    Hukum keluarga
2.    Hukum harta kekayaan
3.    Hukum benda
4.    Hukum Perikatan
5.    Hukum Waris

Hukum acara
Untuk tegaknya hukum materiil diperlukan hukum acara atau sering juga disebut hukum formil. Hukum acara merupakan ketentuan yang mengatur bagaimana cara dan siapa yang berwenang menegakkan hukum materiil dalam hal terjadi pelanggaran terhadap hukum materiil. Tanpa hukum acara yang jelas dan memadai, maka pihak yang berwenang menegakkan hukum materiil akan mengalami kesulitan menegakkan hukum materiil. Untuk menegakkan ketentuan hukum materiil pidana diperlukan hukum acara pidana, untuk hukum materiil perdata, maka ada hukum acara perdata. Sedangkan, untuk hukum materiil tata usaha negara, diperlukan hukum acara tata usaha negara. Hukum acara pidana harus dikuasai terutama oleh para polisi, jaksa, advokat, hakim, dan petugas Lembaga Pemasyarakatan.
Hukum acara pidana yang harus dikuasai oleh polisi terutama hukum acara pidana yang mengatur soal penyelidikan dan penyidikan, oleh karena tugas pokok polisi menrut hukum acara pidana (KUHAP) adalah terutama melaksanakan tugas penyelidikan dan penyidikan. Yang menjadi tugas jaksa adalah penuntutan dan pelaksanaan putusan hakim pidana. Oleh karena itu, jaksa wajib menguasai terutama hukum acara yang terkait dengan tugasnya tersebut. Sedangkan yang harus menguasai hukum acara perdata. termasuk hukum acara tata usaha negara terutama adalah advokat dan hakim. Hal ini disebabkan di dalam hukum acara perdata dan juga hukum acara tata usaha negara, baik polisi maupun jaksa (penuntut umum) tidak diberi peran seperti halnya dalam hukum acara pidana. Advokatlah yang mewakili seseorang untuk memajukan gugatan, baik gugatan perdata maupun gugatan tata usaha negara, terhadap suatu pihak yang dipandang merugikan kliennya. Gugatan itu akan diperiksa dan diputus oleh hakim. Pihak yang digugat dapat pula menunjuk seorang advokat mewakilinya untuk menangkis gugatan tersebut.
Tegaknya supremasi hukum itu sangat tergantung pada kejujuran para penegak hukum itu sendiri yang dalam menegakkan hukum diharapkan benar-benar dapat menjunjung tinggi kebenaran, keadilan, dan kejujuran. Para penegak hukum itu adalah hakim, jaksa, polisi, advokat, dan petugas Lembaga Pemasyarakatan. Jika kelima pilar penegak hukum ini benar-benar menegakkan hukum itu dengan menjunjung tinggi nilai-nilai yang telah disebutkan di atas, maka masyarakat akan menaruh respek yang tinggi terhadap para penegak hukum. Dengan semakin tingginya respek itu, maka masyarakat akan terpacu untuk menaati hukum.

Sistem hukum

Ada berbagai jenis sistem hukum yang berbeda yang dianut oleh negara-negara di dunia pada saat ini, antara lain sistem hukum Eropa Kontinental, common law system, sistem hukum Anglo-Saxon, sistem hukum adat, sistem hukum agama.

Sistem hukum Eropa Kontinental

Sistem hukum Eropa Kontinental adalah suatu sistem hukum dengan ciri-ciri adanya berbagai ketentuan-ketentuan hukum dikodifikasi (dihimpun) secara sistematis yang akan ditafsirkan lebih lanjut oleh hakim dalam penerapannya. Hampir 60% dari populasi dunia tinggal di negara yang menganut sistem hukum ini.
Common law system adalah SUATU sistem hukum yang di gunakan di Inggris yang mana di dalamnya menganut aliran frele recht lehre yaitu dimana hukum tidak dibatasi oleh undang-undang tetapi hakim diberikan kebebasan untuk melaksanakan undang-undang atau mengabaikannya.

Sistem hukum Anglo-Saxon

Sistem Anglo-Saxon adalah suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurisprudensi, yaitu keputusan-keputusan hakim terdahulu yang kemudian menjadi dasar putusan hakim-hakim selanjutnya. Sistem hukum ini diterapkan di IrlandiaInggrisAustralia
(kecuali Provinsi
Quebec) dan Amerika Serikat (walaupun negara bagian Louisiana mempergunakan sistem hukum ini bersamaan dengan sistim hukum Eropa Kontinental Napoleon). Selain negara-negara tersebut, beberapa negara lain juga menerapkan sistem hukum Anglo-Saxon campuran, misalnya Pakistan, India dan Nigeria yang menerapkan sebagian besar sistem hukum Anglo-Saxon, namun juga memberlakukan hukum adat dan hukum agama.
Sistem hukum anglo saxon, sebenarnya penerapannya lebih mudah terutama pada masyarakat pada negara-negara berkembang karena sesuai dengan perkembangan zaman.Pendapat para ahli dan prakitisi hukum lebih menonjol digunakan oleh hakim, dalam memutus perkara.

Sistem hukum adat/kebiasaan

Hukum Adat adalah seperangkat norma dan aturan adat/kebiasaan yang berlaku di suatu wilayah. misalnya di perkampungan pedesaan terpencil yang masih mengikuti hukum adat. dan memiliki sanksi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di wilayah tertentu.

Sistem hukum agama

Sistem hukum agama adalah sistem hukum yang berdasarkan ketentuan agama tertentu. Sistem hukum agama biasanya terdapat dalam Kitab Suci

Hukum Indonesia

Indonesia adalah negara yang menganut sistem hukum campuran dengan sistem hukum utama yaitu sistem hukum Eropa Kontinental. Selain sistem hukum Eropa Kontinental, di Indonesia juga berlaku sistem hukum adat dan sistem hukum agama, khususnya hukum (syariah) Islam. Uraian lebih lanjut ada pada bagian Hukum Indonesia.
·         Hukum Indonesia
·         Hukuman pukulan rotan
·         Hukum Adat

Catatan kaki
1.     ^ Hamilton, Marci. God vs. the Gavel, page 296 (Cambridge University Press 2005): “The symbol of the judicial system, seen in courtrooms throughout the United States, is blindfolded Lady Justice.”
2.     ^ Fabri, Marco. The challenge of change for judicial systems, page 137 (IOS Press 2000)
3.     ^ Luban, Law’s Blindfold, 23
4.     ^ From Old English lagu “something laid down or fixed”; legal comes from Latinlegalis, from lex “law”, “statute” (Law, Online Etymology Dictionary; Legal, Merriam-Webster’s Online Dictionary)
5.     ^ Robertson, Crimes against humanity, 90; see “analytical jurisprudence” for extensive debate on what law is; in The Concept of Law Hart argued law is a “system of rules” (Campbell, The Contribution of Legal Studies, 184); Austin said law was “the command of a sovereign, backed by the threat of a sanction” (Bix, John Austin); Dworkin describes law as an “interpretive concept” to achieve justice(Dworkin, Law’s Empire, 410); and Raz argues law is an “authority” to mediate people’s interests (Raz, The Authority of Law, 3–36).
6.     ^ n.b. this translation reads, “it is more proper that law should govern than any one of the citizens: upon the same principle, if it is advantageous to place the supreme power in some particular persons, they should be appointed to be only guardians, and the servants of the laws.” (Aristotle, Politics 3.16).
7.     ^ Definisi “hukum” dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (1997):
1.     peraturan atau adat, yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas.
2.     undang-undang, peraturan dan sebagainya untuk mengatur kehidupan masyarakat.
3.     patokan (kaidah, ketentuan).
4.     keputusan (pertimbangan) yang ditentukan oleh hakim dalam pengadilan,vonis. 

Penyuluhan Hukum

PETUNJUK PELAKSANAAN
tentang
BANTUAN HUKUM
DI LINGKUNGAN DEPHAN
 A.         PENDAHULUAN 
1.         Umum
a.            Untuk mewujudkan keberhasilan pelaksanaan tugas pokok setiap Satker di lingkungan Dephankam, diperlukan dukungan beberapa faktor. Salah satu faktor antara lain adalah terlaksananya fungsi teknis bantuan hukum yang berdayaguna dan berhasilguna sehingga mampu menjaga dan menjamin kepentingan hukum bagi setiap Satker atau anggota ABRI/PNS di lingkungan Dephankam, yang pada gilirannya akan memacu dan meningkatkan kreativitas dan produktivitas kerja secara optimal
b.            Pelaksanaan kegiatan bantuan hukum merupakan salah satu faktor penting dalam menegakkan hak asasi manusia dalam rangka menjaga dan menjamin tegaknya hak dan kewajiban setiap anggota ABRI/PNS di lingkungan Dephankam, yang sekaligus menciptkan iklim sejuk dan kondusif serta membuka peluang untuk mewujudkan suasana tertib disetiap lingkungan kerja masing-masing.
c.            Dalam kaitannya dengan pelaksanaan tugas pokok yang dimaksud, pelaksanaan kegiatan bantuan hukum mempunyai fungsi sebagai sarana pendukung untuk mewujudkan tegaknya disiplin kerja setiap anggota ABRI/PNS di lingkungan Satker Dephankam.
d.            Pelaksanaan kegiatan bantuan hukum memerlukan penjelasan dan penjabaran formal secara rinci guna menjamin kelancaran dan ketepatan tindakan, sehingga dapat mewujudkan penyelenggaraan kegiatan bantuan hukum yang bermutu dan terpercaya.
2.         Maksud dan Tujuan.    Petunjuk pelaksanaan ini dimaksudkan untuk mencapai suatu tertib hukum dan tertib administrasi serta terciptanya keseragaman pelaksanaan kegiatan bantuan hukum dalam rangka menjamin, memelihara dan melindungi kepentingan anggota di lingkungan Dephankam; dengan tujuan agar dapat digunakan sebagai pedoman bagi Ka Satker dan anggota ABRI/PNS, tentang pelaksaanaan pemberian dan permohonan bantuan hukum dalam penyelenggaraan fungsi teknis bantuan hukum di lingkungan Dephankam.
3.         Ruang Lingkup dan Tata Urut.     Ruang lingkup petunjuk pelaksanaan ini meliputi penyelenggaraan kegiatan, tata cara pemberian dan permohonan bantuan hukum di lingkungan Dephankam, dengan tata urut sebagai berikut :
a.            Pendahuluan
b.            Ketentuan Umum
c.            Pemberian Bantuan Hukum
d.            Tata Cara Memperoleh Bantuan Hukum
e.            Pengendalian Pengawasan dan Penindakan
f.            Penutup
4.         D a s a r.
a.            Undang-Undang RI Nomor 1/Drt/1958 tentang Hukum Acara Pidana pada Pengadilan Ketentaraan.
b.            Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.
c.            Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian.
d.            Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
e.            Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia, yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1988
f.            Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
g.            Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 1988 tentang Prajurit ABRI.
h.            Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
i. Peraturan Pemerintah RI Nomor 6 Tahun 1990 tentang Administrasi Prajurit ABRI.
j. Keppres  RI Nomor 46 Tahun 1983 tentang Pokok-pokok Organisasi Dephankam
k.            Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 02 tanggal 10 Pebruari 1971 perihal Pegawai Negeri/anggota Militer yang melakukan pekerjaan sebagai Pembela/Penasihat Hukum di muka persidangan.
l. Keputusan Menhankam Nomor : Kep/17/IX/1990 tanggal 3 September 1990 tentang Penyempurnaan Organisasi dan Tata Kerja Setjen Dephankam.
m.          Keputusan Pangab Nomor : Skep/711/X/1989 tanggal 14 Oktober 1989 tentang Petunjuk Penyelesaian Perkara Pidana di lingkungan ABRI.
5.         Pengertian-pengertian.
Dalam Petunjuk Pelaksanaan ini, yang dimaksud dengan :
a.            Bantuan hukum adalah segala usaha, pekerjaan dan kegiatan yang dilakukan dengan jalan memberikan pembelaan hukum kepada Pimpinan, Satuan Organisasi, anggota ABRI/PNS Dephankam beserta Keluarganya yang dilaksanakan dalam bentuk pembelaan secara langsung di muka sidang Pengadilan. Kegiatan dapat melibatkan pihak lain baik secara langsung maupun tidak langsung.
b.            Nasihat hukum adalah segala usaha, pekerjaan dan kegiatan yang dilakukan berupa konsultasi hukum untuk memberikan pelayanan bantuan hukum kepada Pimpinan, Satuan Organisasi dan anggota ABRI/PNS Dephankam serta Keluarganya yang dilaksanakan di luar Pengadilan, tanpa melibatkan pihak lain.
c.            Pengadilan adalah lembaga peradilan yang berwenang untuk menerima, memeriksa, memutus perkara yang diajukan oleh seorang atau badan hukum baik di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, Mahkamah Militer maupun Peradilan Tata Usaha Negara.
d.            Jenis Perkara adalah Perkara Pidana, Perkara Perdata, Perkara Tata Usaha Negara/Militer, Perkara Kawin, Cerai, Talak, Rujuk dan Warisan bagi pemeluk Agama Islam.
e.            Anggota ABRI adalah anggota TNI-AD, TNI-AL, TNI-AU dan Polri yang bertugas dalam lingkungan Dephankam.
f.            Pegawai Negeri Sipil adalah Pegawai Negeri Sipil yang bertugas dalam lingkungan Dephankam.
g.            Anak adalah anak kandung, anak tiri atau anak angkat yang sah menurut peraturan perudang-undangan yang berlaku.
h.            Keluarga adalah Isteri, Suami, Anak Kandung, anak Tiri, Anak Angkat yang sah dan Saudara Kandung serta Orang Tua dari Suami/Isteri.
i. Penasihat Hukum atau Pelaksana Pemberi Bantuan dan Nasihat Hukum adalah terdiri dari anggota ABRI dan atau PNS dengan kualifikasi Sarjana Hukum yang bertugas di lingkungan Biro Hukum Setjen Dephankam atau yang ditunjuk oleh Karokum Setjen Dephankam.
j. Biaya Operasional adalah dana yang diperlukan oleh Penasihat Hukum dalam kegiatan penyelesaian suatu perkara, baik di luar maupun didalam sidang Pengadilan.
k.            Biaya Administrasi adalah dana yang diperlukan untuk penyelesaian suatu proses perkara, secara sah yang diatur sesuai dengan ketentuan perudang-undangan yang berlaku.

B.        KETENTUAN UMUM
6.         Bantuan hukum sebagai salah satu fungsi dan tugas pokok Biro Hukum Setjen Dephankam yang menjadi tanggung jawab Kepala Biro Hukum Setjen Dephankam, sedangkan kegiatan-kegiatan pelaksanaannya secara teknis dilakukan oleh Kabag Timbangbankum Biro Hukum Setjen Dephankam.
7.         Setiap Satker/anggota ABRI/PNS beserta keluarganya di lingkungan Dephankam yang tersangkut dalam suatu kasus hukum/perkara, berhak untuk memperoleh bantuan hukum baik yang bersifat kedinasan maupun yang bersifat perorangan.     
8.         Anggota ABRI/PNS Dephankam yang akan melakukan kegiatan pemberian bantuan hukum yang dimaksud, harus dilengkapi dengan Surat Perintah dan atau Surat Izin dari Kepala Biro Hukum Setjen Dephankam. 
9.         Kegiatan pelaksanaan pemberian bantuan hukum didasarkan pada ketentuan yang berlaku dalam rangka menegakkan keadilan hukum dan tata tertib tanpa mengabaikan kepentingan dinas.
10.       Biaya administrasi yang dibutuhkan dalam penyelesaian suatu perkara yang menyangkut kedinasan dibebankan kepada Satker yang bersangkutan secara kedinasan.
11.       Biaya administrasi yang dibutuhkan dalam penyelesaian suatu perkara yang menyangkut kepentingan pribadi, dibebankan kepada Pemohon bantuan hukum..
12.       Biaya yang dibutuhkan dalam penyelesaian suatu perkara yang menyangkut Dharma Wanita/Koperasi/Yayasan di lingkungan Dephankam dibebankan kepada yang bersangkutan.
13.       Biaya yang dibutuhkan oleh Pelaksana pemberi bantuan hukum dalam melaksanakan kegiatan bantuan hukum, dibebankan kepada anggaran Biro Hukum Setjen Dephankam secara kedinasan.
C.        Pemberian Bantuan Hukum
14.       Bantuan hukum
a.            Bantuan hukum yang diberikan mencakup bidang :
1)  Perkara Perdata
2)  Perkara Pidana
3)  Perkara Tata Usaha Negara/Militer
4)  Perkara Kawin, Cerai, Talak, Rujuk dan Warisan dalam agama Islam
b.            Bantuan Hukum yang dimaksud adalah  :          
1)  Pembelaan Hukum yang dimaksud adalah  :
a.     Memberikan bantuan dalam bentuk pembelaan hukum kepada Pemohon bantuan hukum yang secara langsung tampil di muka sidang Pengadilan sesuai dengan jenis perkara yang dihadapi.         
b.     Dalam memberikan pembelaan hukum yang dimaksud, di satu pihak dilakukan sebagai upaya untuk mencari dan menemukan keadilan baik yang bersifat materiil maupun formal, namun di lain pihak tetap menjaga terjaminnya kepentingan Pemohon bantuan hukum.
c.     Dalam memberikan pembelaan hukum untuk penyelesaian suatu sengketa perdata, lebih dahulu akan ditempuh dengan cara musyawarah, diupayakan menjaga dan menjamin terpenuhinya kepentingan pihak Pemohon bantuan hukum.
d.     Pelaksanaan musyawarah dilakukan berdasarkan kesepakatan para pihak melalui Penasehat Hukum masing-masing baik yang menyangkut waktu, tempat, materi pembicaraan, pihak yang hadir serta bentuk dan tata cara pelaksanaan hasil musyawarah.
e.     Dalam kegiatan pembelaan hukum dapat dilibatkan pihak lain baik secara langsung maupun tidak langsung.
2)  Nasihat Hukum.
a.     Memberikan nasihat hukum kepada Pemohon bantuan hukum yang dilakukan di luar sidang Pengadilan. Nasihat hukum yang dimaksud adalah pemberian bantuan hukum kepada pemohon bantuan hukum yang bersifat konsultasi dalam upaya menyelesaikan suatu perkara.  Memberikan nasihat, bimbingan dan arahan kepada Pemohon bantuan hukum untuk melakukan sesuatu dalam upaya menjaga dan menjamin terpeliharanya kepentingan dinas maupun kepentingan perorangan.
b)     Dalam memberikan nasihat hukum untuk penyelesaian suatu sengketa perdata, lebih dahulu ditempuh dengan cara musyawarah, diupayakan menjaga dan menjamin terpenuhinya kepentingan pihak Pemohon bantuan hukum.
c)     Pelaksanaan musyawarah dilakukan berdasarkan kesepakatan para pihak melalui Penasihat Hukum masing-masing baik yang menyangkut waktu, tempat, materi pembicaraan, pihak yang hadir serta bentuk dan tata cara pelaksanaan hasil musyawarah. 
d)     Dalam kegiatan pemberian nasihat hukum hanya terbatas terhadap Pemohon bantuan hukum saja, tanpa melibatkan pihak lain.
15.       Kebutuhan Biaya
a.         Biaya Administrasi
Dalam penyelesaian khusus perkara perdata diperlukan biaya administrasi   yang ditetapkan secara resmi oleh Kantor Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama atau Pengadilan Tata Usaha Negara.       Adapun yang termasuk dalam biaya administrasi tersebut diantaranya adalah :
1)           Pendaftaran gugatan. 
2)           Izin pembelaan insidentil.
3)           Penyumpahan
4)           Copy alat bukti
5)           Salinan putusan
6)           Ongkos perkara.
7)           Legalisasi copy alat bukti.
b.         Biaya Operasional.
Biaya operasional dibutuhkan oleh Petugas pemberi bantuan Hukum (Penasihat hukum) dalam upaya memperlancar tugas pembelaannya.
Adapun yang termasuk dalam biaya operasional tersebut diantaranya adalah :
1)           Ongkos perjalanan/transportasi.
2)           Akomodasi dan konsumsi.
3)           Penggalangan.
4)           Pencarian dan pengumpulan data (alat bukti).
5)           Menghubungi/menghadirkan saksi.

D .       TATA CARA MEMPEROLEH BANTUAN HUKUM
16.       Prosedur Memperoleh Bantuan Hukum
a.            Permohonan bantuan hukum
1)  Untuk kepentingan Dephankam, Menteri/Sekjen Dephankam dapat secara langsung memerintahkan Karokum Setjen Dephankam untuk menangani suatu perkara.
2)  Untuk kepentingan Lembaga/Badan/Satker Dharma Wanita/Koperasi/Yayasan permohonan bantuan hukum diajukan oleh Kasatker yang bersangkutan secara tertulis kepada Sekjen Dephankam dengan tembusan Karokum Setjen Dephankam.
3)  Untuk kepentingan perorangan (individu).                    
a)     Menteri/Sekjen Dephankam dapat secara langsung memerintahkan Karokum Setjen Dephankam untuk menangani suatu perkara                      
b)     Gubernur/Irjen/Dirjen/Staf Ahli Menteri/Para Kapus/Ka Badan/Ketua Yayasan/Dir. BUMn, permohonan bantuan hukum ditujukan kepada Sekjen Dephankam dengan tembusan Karokum Setjen Dephankam.                      
c)     Karo/Ses Itjen/Ses Lem/Ses Ditjen/Dir/Ir, permohonan bantuan hukum ditujukan kepada Sekjen Dephankam melalui Ka Satker dan tembusan Karokum Setjen Dephankam.
d)     Anggota ABRI/PNS lainnya, permintaan bantuan hukum ditujukan kepada Karokum Setjen Dephankam melalui Ka Satker.
e)     Anggota ABRI/PNS Dephankam yang berdinas di luar Jakarta, dapat mengajukan permintaan bantuan hukum kepada Karokum Setjen Dephankam sesuai dengan prosedur sebagaimana yang tercantum di atas atau dapat juga mengajukan permintaan kepada Dinas Hukum Angkatan/Polri setempat.
4)  Khusus bagi anggota masyarakat umum yang secara struktural tidak ada hubungannya dengan Dephankam yang mengajukan permohonan bantuan atau perlindungan hukum kepada Menteri/Sekjen Dephankam, dapat dipenuhi apabila terlebih dahulu telah mendapat persetujuan dari Menteri/Sekjen Dephankam. Adapun bantuan hukum yang dimaksud hanya terbatas dalam hal koordinatif, dan menyalurkannya kepada instansi, yang berkompeten agar diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlakuk. Dalam hal ini, personil Biro Hukum Setjen Dephankam, tidak tampil secara langsung sebagai Penasihat Hukum layaknya.  
5)  Permohonan bantuan hukum yang dimaksud diajukan secara tertulis dengan mencantumkan ringkasan dan pokok permasalahan perkara yang akan ditangani serta melampirkan surat-surat lainnya yang berkaitan dengan perkara tersebut.  (contoh formulir terlampir).
b.            Yang berhak memperoleh bantuan hukum
1)  Instansi atau Yayasan/BUMN yang berada dalam lingkungan Dephankam
2)  Anggota ABRI/PNS aktif
3)  Anggota ABRI/PNS (Purnawirawan/Werdatama) yang berdinas aktif
4)  Keluarga :
a)  Suami/istri.
b)  Anak kandung/anak tiri/anak angkat
c)  Orang tua/mertua
d)  Saudara kandung
5)  Anggota masyarakat
Terhadap mereka sebagaimana yang tercantum pada huruf b angka 1), 2), 3), 4) huruf a) dan b) diatas, berhak atas bantuan hukum baik dalam bentuk pembelaan di muka pengadilan maupun di luar pengadilan dalam bentuk nasihat hukum. Apabila mereka akan menggunakan Penasihat hukum dari luar Rokum Setjen Dephankam, harus seizin Karokum Setjen Dephankam
Khusus terhadap mereka sebagaimana yang tercantum pada angka 4) huruf c) dan d) di atas hanya berhak atas bantuan hukum dalam bentuk nasihat hukum. Terhadap mereka dapat menggunakan Penasihat hukum dari luar Rokum Setjen Dephankam, tanpa persetujuan Karokum Setjen Dephankam.
c.            Penerimaan bantuan hukum.
1)  Terhadap permohonan bantuan hukum yang diajukan, akan diteliti dan dipelajari terlebih dahulu baik secara materiil maupun teknis oleh Pemberi bantuan hukum (Bag Timbangbankum Rokum Setjen Dephankam) untuk dapat menentukan kemungkinan langkah-langkah yang dapat diambil dalam upaya menangani suatu perkara. Dalam hal ini, Pemberi bantuan hukum akan menjelaskan secara lisan atau menjawab secara tertulis, apakah terhadap suatu perkara dapat atau tidak untuk dibantu.
2)  Dalam hal permohonan bantuan hukum yang telah disetujui, maka Karokum Setjen Dephankam menerbitkan Surat Perintah dan Surat Izin kepada anggota Rokum Setjen Dephankam yang ditugaskan sebagai Pemberi bantuan hukum.     
3)  Setelah Karokum Setjen Dephankam menerbitkan Surat Perintah dan Surat Izin untuk memberi bantuan hukum, maka Pemohon bantuan hukum memberikan Surat Kuasa (khusus dalam perkara perdata) kepada Pemberi bantuan hukum yang bertindak sebagai Penasihat/Kuasa Hukum.
E.         PENGENDALIAN, PENGAWASAN DAN PENINDAKAN
17.       Pengendalian dan Pengawasan.
a.            Fungsional.   Pengendalian dan pengawasan dalam rangka pemberian dan pelaksanaan bantuan hukum, dilakukan secara fungsional oleh Karokum Setjen Dephankam.
b.            Teknis.   Pengendalian dan pengawasan administratif dalam rangka pemberian dan pelaksanaan bantuan hukum baik di dalam maupun di luar Pengendalian, secara teknis dilakukan oleh Kabag Timbangbankum Rokum Setjen Dephankam.
18.       Penindakan.
Apabila terdapat Personil (Penasihat hukum) selaku Pemberi bantuan dan nasihat hukum yang melakukan perbuatan yang menyimpang atau melanggar ketentuan atau etika sebagai professi Penasihat hukum, akan dikenakan tindakan secara tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku
F.         PENUTUP
19.       Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan ini akan diatur kemudian
20.       Petunjuk Pelaksanaan ini berlaku sejak dikeluarkan
                                               

A.n.  MENTERI PERTAHANAN KEAMANAN
SEKRETARIS JENDERAL
Ttd
SUGENG SUBROTO


RABU, 13 APRIL 2011

PENYULUHAN HUKUM PNS : 

PROSEDUR PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN BAGI PNS DI LINGKUNGAN TNI AL

Dasar :
 
1. Peraturan Menhan No. 22 Tanggal 27 Desember 2010, tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi PNS Kemhan.
 
2. Surat Edaran SekjenKemhan No. 20 Tahun 2011 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin PNS Kemhan.
 
Sehubungan dengan dasar tersebut, disampaikan prosedur penjatuhan hukuman disiplin bagi PNS di lingkungan TNI AL antara lain :
 
1. Pejabat pembina kepegawaian pusat atau Menhan berwenang menetapkan dan tidak dapat didelegasikan, berupa :
 
a. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.
b. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun.
c. Pemberhentian tidak dengan hormat.
 
2. Hukuman disiplin yang harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menhan antara lain :
 
a. Penundaan Kenaikan Gaji Berkala (KGB) selama satu tahun.
b. Penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun.
 
3. PNS yang melakukan pelanggaran pidana dan dilakukan penahanan oleh pihak yang berwajib, maka kepada yang bersangkutan harus dikenakan pemberhentian sementara dari jabatan negeri sesuai peraturan yang berlaku.
 
Untuk tertib administrasi, usulan penjatuhan hukuman disiplin PNS dan usulan persetujuan Menhan agar melampirkan persyaratan administrasi sebagai berikut :
 
Bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah :
 
a. Surat Perintah melakukan pemeriksaan.
b. Surat panggilan I, II dan III berselang tujuh hari dari terhitung mulai tanggal panggilan sebelumnya.
c. Tanda terima surat panggilan.
d. Berita acara pemeriksaan PNS yang bersangkutan.
e. Berita acara pendapat Panglima/Komandan/Gubernur.
f. Berita acara pendapat Kasal, disiapkan Mabesal
g. Berita acara pendapat Panglima TNI, disiapkan Mabes TNI
h. Keputusan Hukuman disiplin yang pernah dijatuhkan kepada PNS yang bersangkutan.
i. Absensi sejak tidak masuk dinas.
 
Bagi PNS yang melakukan pelanggaran disiplin dan pelanggaran pidana :
 
a. Surat Perintah melakukan pemeriksaan
b. Berita acara pemeriksaan PNS yang bersangkutan
c. Berita acara pemeriksaan saksi
d. Berita acara pendapat Panglima/Komandan/Gubernur.
e. Berita acara pendapat Kasal disiapkan Mabesal.
f. Berita acara pendapat Panglima TNI disiapkan Mabes TNI
g. Putusan pengadilan negeri/tinggi/Kasasi bagi PNS yang dijatuhkan hukuman pidana penjara.
h. Keputusan hukuman disiplin yang pernah dijatuhkan kepada PNS yang bersangkutan.
i. Keterangan lain dan bukti yang mendukung terjadinya pelanggaran disiplin.
 
4. Selama dalam proses penetapan keputusan Menhan/Kasal, tidak diperbolehkan mengeluarkan kebijakan dibidang kepegawaian dan surat keterangan apapun yang bertentangan dengan usul penjatuhan hukuman disiplin tanpa berkoordinasi terlebih dahulu dengan pejabat kepegawaian di Kemhan/pejabat administrasi personel Mabesal.
 
Demikian untuk menjadi pedoman dan pelaksanaan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar