DIRGAHAYU KORPRI KE - 41 PEMANTAPAN JIWA KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA GUNA MEMPERCEPAT REFORMASI BIROKRASI..... DIRGAHAYU KORPRI KE - 41 PEMANTAPAN JIWA KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA GUNA MEMPERCEPAT REFORMASI BIROKRASI.....DIRGAHAYU KORPRI KE - 41 PEMANTAPAN JIWA KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA GUNA MEMPERCEPAT REFORMASI BIROKRASI.....DIRGAHAYU KORPRI KE - 41 PEMANTAPAN JIWA KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA GUNA MEMPERCEPAT REFORMASI BIROKRASI.....DIRGAHAYU KORPRI KE - 41 PEMANTAPAN JIWA KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA GUNA MEMPERCEPAT REFORMASI BIROKRASI.....DIRGAHAYU KORPRI KE - 41 PEMANTAPAN JIWA KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA GUNA MEMPERCEPAT REFORMASI BIROKRASI.....

Translate

Sosialisasi


SOSIALISASI PEMBUATAN KARTU ANGGOTA KORPRI


Pengurus KORPRI Seskoal bekerja sama dengan Dewan Pengurus Nasional KORPRI (DPN KORPRI) untuk mengadakan pembuatan Kartu Anggota KORPRI yang bertujuan untuk kenyamanan dan kemudahan anggota Korpri Seskoal dalam melaksanakan kegiatan di luar maupun sebagai identitas resmi anggota KORPRI, juga dengan memiliki KTA KORPRI ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan anggota dan keluarganya.
KTA KORPRI ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan Dewan Pengurus Nasional (DPN) KORPRI untuk menjaga kekompakan, keutuhan, kesetiakawanan, kesatuan jiwa Korps, dalam rangka meningkatkan profesionalisme dan kesejahteraan anggota, serta netral dan adil dalam memberi pelayanan kepada masyarakat. Hal ini tercantum dalam pembukaan Anggaran Dasar KORPRI hasil Munas kelima KORPRI Paradigma Baru, demikian diungkapkan oleh Ketua Departemen Usaha DPN KORPRI , Ir. Teddy Setiadi, KTA dikeluarkan dengan tujuan sebagai Kartu Identitas Diri Anggota KORPRI, Wujud kesatuan dan persatuan KORPRI, untuk menghimpun data anggota KORPRI, untuk memberikan kesejahteraan dan perlindungan bagi anggota KORPRI.
Dinamakan KTA Multiguna karena disamping berfungsi identitas diri bagi anggota, juga untuk memperoleh potongan harga atau diskon/voucher dari perusahaan yang telah mengadakan kerjasama sebagai berikut :

A. Jasa Angkutan
- PT PELNI: kelas eko0nomi diskon 5 %; kelas I, II, III dan IV diskon 10%
- PT ASDP : (Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan) diskon 10%
- PERUM DAMRI : kelas ekonomi dan non ekonomi disko 10%; Charter diskon 20%
- PT Kereta Api Indonesia diskon 10%

B. Jasa Farmasi dan Alat Medis :
- PT Kimia Farma diskon 5 %

C. Jasa Perhotelan
- Hotel Indonesia Natour
- Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI)
- Hotel Arjuna Plaza
Masing-masing diskon 50%

Manfaat KTA KORPRI dapat ditingkatkan tidak terbatas pada perusahaan yang sudah bekerjasama dengan pihak DPN KORPRI saja sehingga sangat memungkinkan bagi pengurus KORPRI disetiap tingkatan untuk mengembangkan kerjasama dengan berbagai pihak dalam rangka lebih meningkatkan kesejahteraan anggota dan keluarganya.



Penggunaan Seragam baru PNS di lingkungan Intansi TNI

Terhitung mulai 1 April 2011, seluruh PNS di lingkungan TNI AD, TNI AL dan TNI AU akan menggunakan pakaian seragam kerja yang baru. Seragam kerja baru PNS TNI baik bentuk, warna dan potongannya sama dengan yang dikenakan PNS di lingkungan Kementerian Pertahanan.

Peraturan tentang penggunaan seragam baru bagi PNS TNI ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pertahanan No KEP/88/M/V/2009 tanggal 5 Mei 2009 tentang pakaian seragam PNS dilingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI.

Adapun kelengkapan pakaian seragam PNS Kemhan ditentukan yaitu badge dan lokasi kesatuan dipasang pada lengan baju sebelah kiri sesuai dengan ketentuan penggunaan badge dan lokasi kesatuan masing-masing yang telah berlaku. Lencana Korpri ditempatkan diatas saku sebelah kiri dan papan nama diatas saku sebelah kanan. Bila memiliki tanda kehormatan negara seperti misalnya Satya Lencana Karya Satya, maka pita harian tanda kehormatan negara tersebut ditempatkan 1 cm di atas saku sebelah kiri. Ikat pinggang bahan nylon warna hitam dengan kepala logam berlambang Kemhan. Sepatu warna hitam berbahan kulit dengan sol bahan karet tinggi tumit maksimal 5 cm.

Untuk PNS wanita dengan model terbuka tanpa kaos kaki sedangkan untuk PNS pria menggunakan kaos kaki warna hitam. Khusus untuk PNS wanita muslimah menggunakan pakaian seragam muslimah yang telah ditentukan dengan memakai kerudung warna hitam polos dan dimasukkan ke dalam kerah baju. Sambil menunggu penerimaan seragam selanjutnya (minimal dua stel), untuk sementara pemakaiannya ditentukan hanya pada hari Kamis dan Jumat.

Berdasarkan ketentuan baru tentang penggunaan seragam baru bagi PNS di lingkungan TNI diharapkan seluruh personel PNS TNI dapat menyesuaikan diri dengan ketentuan baru ini, sehingga dapat meningkatkan etos kerja.



1.     Peraturan Dewan Pengurus KORPRI 


        Nasional No. 02 Th. 2011


             tanggal 30 Desember 2011

       

            (tentang pakaian seragam batik KORPRI yang baru )





2.    PERATURAN DISIPLIN PNS 2010 

PP NO 53 TAHUN 2010
Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil berdasarkan PP No 30 Th 1980 telah dicabut/dinyatakan tidak berlaku dengan terbitnya PP No 53 Th 2010 yang 
berlaku mulai 6 Juni 2010.
Aturan yang penting untuk dipahami adalah kewajiban dan sanksi yang 
diterima atas pelanggaran. Salah satu jenis pelanggaran mengenai disiplin 
kerja “bolos” tidak masuk kerja dijelaskan bahwa yang dimaksud jumlah hari 
bolos kerja adalah akumulasi satu tahun.
Selain itu, bolos dalam hitungan jam juga dapat dikenakan sanksi. PNS wajib untuk 
 “masuk  kerja  dan menaati  ketentuan  jam  kerja”  yakni  wajib datang, 
melaksanakan  tugas,  dan  pulang  sesuai  ketentuan jam kerja serta tidak 
berada di tempat umum bukan karena dinas.  Keterlambatan masuk kerja 
dan/atau pulang cepat dihitung secara  kumulatif  dan  dikonversi  
7 ½  (tujuh  setengah)  jam sama dengan 1 (satu) hari tidak masuk kerja.)
Berikut kutipan sebagain isi PP 53/2010 tentang Disiplin Pegawai
 Negeri Sipil Kewajiban(Pasal 3 ada 17 kewajiban), antara lian:
(angka yang menyatakan ayat berikut ini sesuai nomor angka dalam PP)
1.  mengucapkan sumpah/janji PNS;
2.  mengucapkan sumpah/janji jabatan;
3.  setia  dan  taat  sepenuhnya  kepada  Pancasila, Undang-Undang  Dasar 
 Negara  Republik Indonesia Tahun  1945, Negara Kesatuan Republik  Indonesia, 
dan Pemerintah;
4.  menaati  segala  ketentuan  peraturan  perundang-undangan;
11.  masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja;
Larangan PNS (Pasal 4) antra lain:
1.  menyalahgunakan wewenang;
2.  menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi  dan/atau  
orang  lain  dengan menggunakan kewenangan orang lain;
3.  tanpa izin Pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk  negara  lain  
dan/atau  lembaga  atau organisasi internasional;
9.  bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya;
15.  memberikan  dukungan  kepada  calon  Kepala Daerah/Wakil Kepala
 Daerah, dengan cara:
a.  terlibat  dalam  kegiatan  kampanye  untuk mendukung calon Kepala 
Daerah/Wakil Kepala Daerah;
b.  menggunakan  fasilitas  yang  terkait  dengan jabatan dalam kegiatan
kampanye;
c.  membuat  keputusan  dan/atau  tindakan  yang menguntungkan  atau  
merugikan  salah  satu pasangan  calon  selama  masa  kampanye; dan/atau
d.  mengadakan  kegiatan  yang  mengarah  kepada keberpihakan  terhadap  
pasangan  calon  yang menjadi  peserta  pemilu  sebelum,  selama,  dan sesudah 
masa  kampanye meliputi  pertemuan, ajakan,  himbauan,  seruan,  atau  pemberian 
barang  kepada  PNS  dalam  lingkungan  unit kerjanya,anggota keluarga, dan 
masyarakat.

Tingkat dan Jenis Hukuman Disiplin (Pasal 7)
Jenis  hukuman  disiplin  ringan
a.  teguran lisan;
b.  teguran tertulis; dan
c.  pernyataan tidak puas secara tertulis.
Jenis  hukuman  disiplin  sedang
a.  penundaan  kenaikan  gaji  berkala  selama  1 (satu) tahun;
b.  penundaan  kenaikan  pangkat  selama  1  (satu) tahun; dan
c.  penurunan  pangkat  setingkat  lebih  rendah selama 1 (satu) tahun.
Jenis  hukuman  disiplin  berat
a.  penurunan  pangkat  setingkat  lebih  rendah selama 3 (tiga) tahun;
b.  pemindahan dalam  rangka penurunan  jabatan setingkat lebih rendah;
c.  pembebasan dari jabatan;
d.  pemberhentian  dengan  hormat  tidak  atas permintaan sendiri
 sebagai PNS; dan
e.  pemberhentian  tidak  dengan  hormat  sebagai PNS
Sumber: tunas63.wordpress.com


Tidak ada komentar:

Posting Komentar