SOSIALISASI PEMBUATAN KARTU ANGGOTA KORPRI
Pengurus KORPRI Seskoal bekerja sama dengan Dewan Pengurus Nasional KORPRI (DPN KORPRI) untuk mengadakan pembuatan Kartu Anggota KORPRI yang bertujuan untuk kenyamanan dan kemudahan anggota Korpri Seskoal dalam melaksanakan kegiatan di luar maupun sebagai identitas resmi anggota KORPRI, juga dengan memiliki KTA KORPRI ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan anggota dan keluarganya.
KTA KORPRI ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan Dewan Pengurus Nasional (DPN) KORPRI untuk menjaga kekompakan, keutuhan, kesetiakawanan, kesatuan jiwa Korps, dalam rangka meningkatkan profesionalisme dan kesejahteraan anggota, serta netral dan adil dalam memberi pelayanan kepada masyarakat. Hal ini tercantum dalam pembukaan Anggaran Dasar KORPRI hasil Munas kelima KORPRI Paradigma Baru, demikian diungkapkan oleh Ketua Departemen Usaha DPN KORPRI , Ir. Teddy Setiadi, KTA dikeluarkan dengan tujuan sebagai Kartu Identitas Diri Anggota KORPRI, Wujud kesatuan dan persatuan KORPRI, untuk menghimpun data anggota KORPRI, untuk memberikan kesejahteraan dan perlindungan bagi anggota KORPRI.
Dinamakan KTA Multiguna karena disamping berfungsi identitas diri bagi anggota, juga untuk memperoleh potongan harga atau diskon/voucher dari perusahaan yang telah mengadakan kerjasama sebagai berikut :
A. Jasa Angkutan
- PT PELNI: kelas eko0nomi diskon 5 %; kelas I, II, III dan IV diskon 10%
- PT ASDP : (Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan) diskon 10%
- PERUM DAMRI : kelas ekonomi dan non ekonomi disko 10%; Charter diskon 20%
- PT Kereta Api Indonesia diskon 10%
B. Jasa Farmasi dan Alat Medis :
- PT Kimia Farma diskon 5 %
C. Jasa Perhotelan
- Hotel Indonesia Natour
- Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI)
- Hotel Arjuna Plaza
Masing-masing diskon 50%
Manfaat KTA KORPRI dapat ditingkatkan tidak terbatas pada perusahaan yang sudah bekerjasama dengan pihak DPN KORPRI saja sehingga sangat memungkinkan bagi pengurus KORPRI disetiap tingkatan untuk mengembangkan kerjasama dengan berbagai pihak dalam rangka lebih meningkatkan kesejahteraan anggota dan keluarganya.
Penggunaan Seragam baru PNS di lingkungan Intansi TNI
Terhitung mulai 1 April 2011, seluruh PNS di lingkungan TNI AD, TNI AL dan TNI AU akan menggunakan pakaian seragam kerja yang baru. Seragam kerja baru PNS TNI baik bentuk, warna dan potongannya sama dengan yang dikenakan PNS di lingkungan Kementerian Pertahanan.
Peraturan tentang penggunaan seragam baru bagi PNS TNI ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pertahanan No KEP/88/M/V/2009 tanggal 5 Mei 2009 tentang pakaian seragam PNS dilingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI.
Adapun kelengkapan pakaian seragam PNS Kemhan ditentukan yaitu badge dan lokasi kesatuan dipasang pada lengan baju sebelah kiri sesuai dengan ketentuan penggunaan badge dan lokasi kesatuan masing-masing yang telah berlaku. Lencana Korpri ditempatkan diatas saku sebelah kiri dan papan nama diatas saku sebelah kanan. Bila memiliki tanda kehormatan negara seperti misalnya Satya Lencana Karya Satya, maka pita harian tanda kehormatan negara tersebut ditempatkan 1 cm di atas saku sebelah kiri. Ikat pinggang bahan nylon warna hitam dengan kepala logam berlambang Kemhan. Sepatu warna hitam berbahan kulit dengan sol bahan karet tinggi tumit maksimal 5 cm.
Untuk PNS wanita dengan model terbuka tanpa kaos kaki sedangkan untuk PNS pria menggunakan kaos kaki warna hitam. Khusus untuk PNS wanita muslimah menggunakan pakaian seragam muslimah yang telah ditentukan dengan memakai kerudung warna hitam polos dan dimasukkan ke dalam kerah baju. Sambil menunggu penerimaan seragam selanjutnya (minimal dua stel), untuk sementara pemakaiannya ditentukan hanya pada hari Kamis dan Jumat.
Berdasarkan ketentuan baru tentang penggunaan seragam baru bagi PNS di lingkungan TNI diharapkan seluruh personel PNS TNI dapat menyesuaikan diri dengan ketentuan baru ini, sehingga dapat meningkatkan etos kerja.
1. Peraturan Dewan Pengurus KORPRI
Nasional No. 02 Th. 2011
tanggal 30 Desember 2011
(tentang pakaian seragam batik KORPRI yang baru )
KLIK di alamat ini : Peraturan Dewan Pengurus KORPRI Nasional No. 02 Th. 2011. PDF |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar