Peranan Kepemimpinan dalam Revitalisasi Korpri Mewujudkan Kepemerintahan yang Baik
BERGULIRNYA tuntutan masyarakat terhadap tatanan bermasyarakat dan berbangsa serta bernegara, seluruh supra struktur dan infra struktur pemerintahan melakukan penyesuaian agar mengimplementasikan semangat perubahan tersebut, aparatur negara memberikan pelayanan kepada masyarakat. Korpri sebagai suatu entiti strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan juga melakukan pembenahan, baik pada tataran konseptual maupun pada dimensi implementatif teknis.
Upaya pembenahan berkelanjutan tersebut dilakukan sebagai antisipasi proaktif Korpri terhadap adanya globalisasi; perubahan yang terjadi di suatu negara tidak terpisahkan dari proses perubahan yang dialami negara¬-negara di dunia, demikian juga dengan Indonesia. Korpri secara organisasi dan perseorangan dapat mengimplementasikan perbaikan berkelanjutan (continuous improvement) menuju kepada kinerja kelas dunia.
Tidak dapat dipungkiri, demokratisasi yang terjadi di dunia juga mempengaruhi proses pembelajaran bangsa, yang mengindahkan hak azasasi manusia dan norma norma internasional lainnya. Korpri sebagai organisasi para penyelenggara pemerintahan tidak ada pilihan lain, kecuali melakukan redefinisi dan reposisi serta revitalisasi atau mengembangkan dan membangun paradigma baru, kembali mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku. Paradigma baru Korpri, meliputi: Profesional, Netral, dan Sejahtera yang dibangun secara demokratis dan mandiri.
Redefinisi yang dimaksud lebih menekankan pada pemaknaan profesional seluruh anggota dalam melaksanakan tugas pemerintahan dan kinerja anggota Korpri di masyarakat. Reposisi meliputi kembalinya Korpri kepada netralitas organisasi dan anggotanya sebagai aparatur negara dalam melaksanakan tugas profesi. Pelayanan yang diberikan oleh seluruh anggota Korpri dalam melaksanakan tugas pemerintahan hendaknya mengimplementasikan prinsip prinsip profesionalisme, yaitu sistem managemen mutu (quality management system). Suatu pelayanan yang benar benar memberikan kepuasan pagi pelanggan.
Dengan kemampuan profesional anggota yang memadai dan mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat tanpa membedakan sekat sekat primordialisme, dalam berbangsa dan bernegara, kita terus perjuangkan kesejahteraan anggota agar dapat hidup layak. Berbasis pada profesionalisme dan kesejahteraan yang memadai, kemitraan global dapat kita akselerasikan untuk kelestarian lingkungan dalam mencapai kesehatan dan memerangi berbagai penyakit dapat diwujudkan bersama. Sehingga dengan demikian, Korpri sebagai organisasi yang bersifat mandiri, senantiasa mengimplementasikan prinsip prinsip demokrasi dalam berbangsa dan bernegara, melalui kepemimpinan yang bersifat kolektif pada dewan pengurus dan pelayanan prima yang berorientasi mutu oleh seluruh anggotanya.
Oleh karena itu segenap aparatur pemerintah haruslah "melayani, bukan dilayani"; "mempermudah, bukan mempersulit"; "mendorong, bukan menghambat"; "sederhana, bukan berbelit belit"; "cepat, bukan lambat"; "tanggap, bukan tunggu"; "guyup, bukan crah".
Manusia dan Pemimpin
Jika kita berbicara mengenai manusia, maka sebenarnya kita sedang membahas mengenai jiwa dan raga. WS Rendra berpendapat bahwa manusia adalah kesatuan roh dan badan (sukma dan raga), sehingga perbuatan yang penuh kesejatian adalah perbuatan yang mencerminkan kesatuan roh dan badan (sukma dan raga). Dengan demikian, kegiatan kepemimpinan merupakan kegiatan jasmani sekaligus rohani. Dalam khasanah Jawa, perihal manusia dapat dikenal dari ajaran "HO NO, CO RO KO" yang menjelaskan hakekat manusia sebagai berikut
a. HO NO artinya ono yaitu ada. Ho bermakna hidup, No bermakna nglegeno/wudho, yang berarti ada kehidupan yang masih suci; berarti pula kehidupan yang masih suci bersih; belum ternoda oleh kesalahan dan dosa ; fitrah; sejak kelahirannya manusia dalam kesucian/fitrah;
b. CO RO KO artinya bekal manusia hidup di dunia; Co Bermakna cipto, (cipta), Ro bermakna roso (rasa), Ko bermakna karso (kehendak), yang berarti bahwa dalam kehidupan manusia, senantiasa sangat dipengaruhi oleh daya cipta, daya rasa dan daya karsa /kehendak /keinginan/ keinginan untuk mewujudkan kehidupan yang bermakna dan penuh kemuliaan (RA Koesnoen, Politik Pendjara Nasional).
c. DO TO SO WO LO artinya akal yang tidak cacat; gambaran hidup manusia yang baru lahir.
d. PO DHO JO YO NYO artinya sama saktinya, sama digdayanya, sama kekuatannya
e. MO GO BO THO NGO artinya MO bermakna sebagai sukmo (sukma), GO bermakna sebagai rogo (raga) BO+THO bermakna sebagai bathang (bangkai), NGO bermakna sebagai lungo (pergi), yang berarti berpisahnya sukma dari raga, raga menjadi bangkai, sukma pergi menghadap kepada Tuhan YME untuk mempertanggungjawabkan hasil kepemimpinannya / pekerjaannya. Sehingga arti bebasnya bermakna bahwa: ada utusan (duta) yang membawa surat; sama sama saktinya atau kuatnya; keduanya saling berperang atau berkelahi; karena sama sama kuatnya; keduanya meninggal dunia; yang raga menjadi bangkai, yang sukma pergi menghadap kepada Tuhan Yang Maha Esa. Itulah selintas gambaran perjalanan hidup manusia, sejak kelahirannya sampai menghadap kembali kepada yang Maha Pencipta, salah satu makna memperingati suatu kelahiran manusia.
Dalam pandangan Islam, memahami manusia merupakan salah satu jalan penting untuk mengenal hakekat Tuhan, sehingga Rasulullah bersabda : "Barangsiapa mengenal dirinya, maka ia mengenal Tuhannya." Oleh karena itu tidak heran apabila salah satu tokoh sufistik paling berpengaruh dalam peradaban Islam, Jalaluddin Rumi menyusun buku "Yang Mengenal Dirinya, Mengenal Tuhannya (fihi ma fihi)" yang berisi puisi puisi sufistik mengenai kedalaman makna yang dapat dipetik dari pengenalan terhadap dirinya (baca: manusia).
Tentang Kepemimpinan, Dale Carnegie dalam bukunya "The Leader in You" mengatakan bahwa sebenarnya terdapat jiwa kepemimpinan di dalam setiap diri manusia. Hal senada juga diungkapkan oleh Sri Sultan HB X yang mengatakan: "Setiap kita sesunguhnya memiliki kapasitas untuk menjadi pemimpin. Dan Kekuatan terdahsyat seorang pemimpin adalah keteladanan dan kejujurannya (siddiq)." Dalam Al Quran maupun Al Kitab, telah tersurat didalamnya, bahwa manusia diciptakan Allah SWT, Tuhan YME adalah untuk memimpin dunia dan alam semesta sehingga sejak kita dilahirkan ke dunia ini, secara fitrah, semua kita adalah pemimpin, oleh karena itu kita manusia adalah Khalifatullah Tuhan di dunia.
Mengenai perlu adanya pemimpin, telah ditandaskan oleh Rasulullah Muhammad SAW: "Apabila berangkat tiga orang dalam perjalanan, maka hendaklah mereka mengangkat salah seorang diantaranya menjadi pemimpin" (HR Abu Dawud). Beberapa ayat Al Qur'an juga banyak yang berkaitan dengan eksistensi pemimpin, diantaranya adalah QS Al Baqarah: 124, Al Anbiya: 72 73, Shad 26, dan Al An'am :165.
Konsepsi kepemimpinan menurut al Kitab telah dirumuskan Seminar Agama agama X/1990 serta dalam buku Leroy Eims dengan judul "12 Ciri Kepemimpinan Yang Efektif”. Pada ajaran Budha masalah kepemimpinan ditampikan dalam falsafah Dhamma pada uraian Thakada. Pada ajaran Hindu, falsafah kepemimpinan dijelaskan dengan istilah istilah yang menarik dan memiliki makna yang mendalam, seperti : Panca Stiti Dharmeng Prabhu (lima ajaran seorang pemimpin), Catur Kotamaning Nrepati (empat sifat utama seorang pemimpin), Asta Brata (delapan sifat mulia para dewa), Catur Naya Sandhi (empat tindakan seorang pemimpin), dan sebagainya.
Dari uraian di atas dapat disimak betapa strategisnya peran seorang pemimpin dan kepemimpinan, dengan demikian dapat diutarakan disini bahwa ada beberapa peran seorang pemimpin dan kepemimpinan, yaitu antara lain: seorang pemimpin mempunyai peran/tugas untuk mempengaruhi, mengajak, menggerakkan, mengambil keputusan dan harus siap menjadi figur, tauladan, contoh, panutan dari seluruh orang orang yang dipimpinnya serta lingkungan masyarakatnya.
Oleh karena itu, ini berarti bahwa kepemimpinan adalah "Penampakan" bagaimana seorang pemimpin tampak melakukan dengan secara nyata, melaksanakan kegiatan kegiatan mempengaruhi, mengajak, menggerakkan sampai kepada sejauh mana seorang pemimpin itu sering mengambil keputusan keputusan untuk kepentingan organisasi dan kesejahteraan para anggotanya. Hal ini perlu dikemukakan karena poin penting dari kepemimpinan adalah pengambilan keputusan, keputusan yang menentukan hajat hidup orang banyak.
Sedangkan inti dari pengambilan keputusan adalah hubungan antar manusia. Oleh karenanya, hubungan antar manusia ini harus dilandasi oleh enam prinsip pokok yang meliputi: persamaan (musawah), persaudaraan (ukhuwah), cinta kasih (mahabbah), kedamaian (salim), tolong menolong (ta'awun), dan toleransi (tasamuh).
Era Globalisasi
The Millennium Development Goals
Sehubungan dengan era global tersebut, Mantan Sekretaris Jenderal PBB Koffii A Annan mengidentifikasi adanya 6 kelompok ancaman atau bahaya global (six dusters of threats) yang dihadapi oleh bangsa bangsa di dunia saat ini, yaitu: a. Ancaman sosial dan ekonomi, termasuk kemiskinan, penyakit menular dan kerusakan lingkungan;b. Konflik antar negara c. Konflik internal, termasuk perang saudara, genosida dan kekejaman berskala besar lainnya; d. Senjata nuklir, radiologi, kimia dan biologi
e. Terorisme ; dan Kejahatan lintas negara yang terorganisir.
PBB mendeklarasikan The Millennium Development Goals (MDGs) yang merupakan komitmen dunia, terdiri atas delapan aspek. The Millennium Development Goals Report, (2006), merupakan laporan PBB yang disusun oleh berbagai badan dunia yang dikoordinasikan oleh the Department of Economic and Social Affairs, Sekretariat PBB yang merupakan respon terhadap permintaan badan dunia tersebut untuk melakukan pengukuran secara berkala terhadap indikator MDG's.
Kedelapan aspek tujuan pembangunan global tersebut, hendaknya dapat kita jadikan sebagai arah pembangunan, yang oleh PBB diberikan limit waktu mencapainya sampai dengan 2015, kalau kita tidak mau "terisolir” dari pergaulan masyarakat dunia.
a. Menghapus Kemiskinan dan Kelaparan (Eradicate extreme poverty & hunger) Program menghilangkan Kemiskinan dan Kelaparan, meliputi: dengan cara mengurangi jumlah masyarakat yang hidup dalam kemiskinan; dan mengurangi masyarakat yang belum beruntung dan hidup dalam kelaparan.
b. Mencapai Pendidikan Dasar (Achieve universal primary education) Pencapaian pendidikan dasar secara universal dan mengupayakan agar semua anak anak memperoleh kesempatan mengikuti dan menyelesaikan pendidikan dasar.
c. Pemberdayaan Perempuan dan Mempromosikan Kualitas Gender (Promote gender equality and empower women) Mempromosikan Kualitas Gender dan Pemberdayaan Perempuan pada dasarnya adalah menghilangkan disparitas gender memperoleh pendidikan dasar dan menengah pada tahun 2005, dan untuk semua jenjang pendidikan pada tahun 2015. Program pemberdayaan perempuan adalah menjadi tuntutan bersama untuk meningkatkan partisipasi dalam berbagai bidang.
d. Mengurangi Kematian Anak (Reduce child mortality) Mengurangi dua pertiga kematian anak bawah lima tahun (balita). Program vaksinasi masih perlu digalakkan untuk meningkatkan daya tahan anak terhadap beberapa penyakit.
e. Meningkatkan Kesehatan lbu (Improve maternal health) Meningkatkan Kesehatan Ibu pada hakekatnya adalah menghilangkan atau mengurangi secara signifikan ratio kematian ibu.
f. Memerangi HIV/AIDS, Malaria, dan Penyakit lainnya. Memerangi HIV/AIDS, malaria, dan penyakit lainnya pac[a dasarnya adalah menghentikan penyebaran berbagai penyakit dan mulai mempersempit penyebarannya; dan menghentikan timbulnya malaria dan penyakit lain utama.
g. Mengembangkan Program Pemba ngunan lingkungan Keberlanjutan (Ensure environmental sustainability) Program Pembangunan lingkungan Keberlanjutan merupakan upaya, meliputi: mengintegrasikan prinsip pembangunan berkelanjutan dalam kebijakan dan program kerja, mengurangai hilangnya sumberdaya lingkungan; mengurangi jumlah masyarakat yang tidak mampu memperoleh air minum bersih; mencapai perbaikan hidup secara signifikan pada tahun 2020.
h. Membangun Kemitraan Global (Develop a global partnership for development) Membangun kemitraan global, meliputi: mengembangkan perdagangan dan keuangan berbasis peraturan, yang dapat diprediksi dan tidak diskriminasi, termasuk komitmen terhadap good Governance, dan pengurangan kemiskinan, secara nasional dan internasional ; memberikan kemudahan kepada negara yang memerlukan, termasuk tarif dan bebas kuota untuk eksport; meningkatkan bantuan kepada negara miskin; menghilangkan hutang bilateral negara miskin; dan memberikan bantuan kepada negara yang memiliki komitmen memerangi kemiskinan; melakukan kerjasama dengan perusahan farmasi untuk memperoleh obat yang,dibLttuhkan oleh, negara berkembang; kerjasama dengan sektor swasta untuk memperoleh keuntungan teknologi, khususnya dalam bidang teknologi informasi dan komunikasi.
Koffi A Annan, menyatakan beberapa hal tentang pengantar terhadap MDG's tersebut, yaitu:
"We will have time to reach the Millennium Development Goals worldwide and in most, or even all, individual countries but only if we break with business as usual. We cannot win ovemight. Success will require sustained action across the entire decade between now and the deadline. It takes time to train the teachers, nurses and engineers; to build the roads, schools and hospitals; to grow the small and large businesses able to create the jobs and income needed. So we must start now. And we must more than double global development assistance over the next few years. Nothing less will help to achieve the Goals."
Premis utama dari laporan PBB ini, adalah sebagai berikut :
• Adanya upaya menggerakkan komitmen Millennium dari global ke arah lokal.
• Menciptakan jaringan bertaraf global dan memprioritaskan pada jaringan nasional.
• Meningkatkan kemitraan dengan luar untuk mengakselerasi kemajuan tujuan.
• Membangun kesadaran publik, bea siswa, dan debat untuk menindaklanjuti tantangan selanjutnya.
• Membangun aliasi strategis lintas negara, bekerjasama dengan pemerintah nasional, masyarakat dan sektor swasta, institusi keuangan internasional.
Keseluruhan komitment dunia terhadap berbagai isyu atau sektor yang berusaha memberdayakan seluruh negara berkembang dan maju hendaknya dapat dicapai dalam kurun waktu tahun 2015. "Kita tidak dapat mencapainya dalam semalam", demikian Sekjen PBB menyatakan tentang komitmen ini. Keberhasilan ini memerlukan tindakan berkelanjutan dalam kurun waktu tertentu.
Korpri Paradigma Baru – Revitalisasi Korpri
Nilai fundamental umum dalam tata pergaulan internasional penting menjadi perhatian bangsa bangsa di dunia, termasuk Korpri sebagai organisasi yang strategis membangun bangsa dan negara. Nilai fundamental yang bersifat umum tersebut, meliputi: kemerdekaan, kesetaraan, solidaritas, toleran, respek terhadap hak azasi manusia, respek dan bertanggungjawab terhadap kelestarian lingkungan, dalam tatanan pergaulan internasional dan nasional.
Dalam NKRI, kedudukan dan peranan Pegawai Republik Indonesia sangat penting dan menentukan, karena pegawai Republik Indonesia adalah unsur aparatur negara, abdi masyarakat dan abdi negara serta menjadi pelaksana dalam menyelenggarakan pemerintahan dan melaksanakan pembangunan untuk mencapai tujuan nasional. Hal itu telah terbukti dalam sejarah mulai Proklamasi 17 Agustus 1945 sampai dengan sekarang. Hal ini kita sebutkan tanpa mengesampingkan peran serta masyarakat luas dalam pembangunan, namun peran pegawai RI sangatlah strategis bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
Pada masa Reformasi, Korpri bertekad meluruskan kiprahnya sebagaimana mestinya. Bertumpu pada pemberdayaan serta memperjuangkan kepentingan dan kesejahteraan anggota sehingga perlu dilakukan perbaikan perbaikan mendasar pada berbagai aspek pembinaan dalam rangka menyesuaikan eksistensi, visi, dan misi agar tetap sejalan dengan semangat reformasi.
Dengan demikian Korpri akan tetap aktual, diperlukan, dan dijadikan tumpuan harapan bagi seluruh anggota dan masyarakat, karena selalu berpikir, berbicara, dan berbuat demi kepentingan negara dan bangsa. Oleh karena itu, PNS dan pekerja pegawai BUMN/BUMD serta perangkat pemerintahan desa tetap bernaung dan berada dalam wadah organisasi Korpri, tidak akan ditunggangi oleh kekuatan elit politik, berjuang untuk kepentingan anggota dengan titik berat pada peningkatan kesejahteraan, pembinaan karier, perlindungan hak anggota, dan profesionalisme, serta mempertahankan netralitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Untuk pertama kalinya pada Munas V, Ketua Umum DPP Korpri dipilih oleh peserta Munas. Melalui Munas V ini pula Korpri menyatakan mereformasi dan mereposisi diri pada sikap Netral, yang bermakna melepaskan diri dan tidak berafiliasi dengan kekuatan politik manapun. Dengan demikian, Korpri telah memposisikan diri sebagai suatu entiti yang mandiri.
Tekad pemerintah mewujudkan solidaritas dan soliditas semua PNS dalam memperjuangkan hak haknya diejawantahkan melalui Peraturan Pemerintah No 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil. Kemudian disambut dengan Munas VI Korpri yang menegaskan bahwa, organisasi Korpri tidak dapat dipisahkan dari kedinasan karena kedudukan dan kegiatannya tidak terlepas dari kedinasan.
Sebagai organisasi yang konsisten terhadap terciptanya kesejahteraan, Korpri juga bertekad untuk lebih profesional dan produktif dalam mengabdikan dirinya demi kesejahteraan anggota serta masyarakat pada umumnya. Dengan demikian, dalam pelaksanaan tugas¬-tugasnya Korpri senantiasa mengacu kepada paradigma baru Korpri, yaitu: profesional, netral dan sejahtera, yang mandiri dan demokratis.
Profesional memiliki makna mempunyai kompetensi yang tinggi, berupa memahami ilmu pengetahuan dan teknologi, memiliki keterampilan, sikap, dan perilaku sesuai dengan bidang tugas pokok dan fungsi yang terkait serta bekerja sesuai peraturan perundangan yang berlaku dengan mengindahkan norma etika, norma hukum, dan norma moral. Kompetensi yang dimiliki oleh anggota Korpri tersebut bersifat dinamis, artinya mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kebutuhan dalam pelayanan masyarakat.
Anggota Korpri memberikan pelayanan dalam tugas tugas sesuai standar minimal yang dipersyaratkan dalam matrik kompetensi, dalam wujud pelayanan prima. Di samping itu, kemampuan anggota Korpri yang diharapkan paripuma tersebut, ternyata telah memperoleh pengakuan (recognition) dari kalangan profesi yang terkait dan masyarakat luas.
Untuk itu, konteks belajar sepanjang masa (long life learning) bagi anggota Korpri menjadi kata kunci sebagai abdi negara dan abdi masyarakat yang profesional dan handal agar dapat memberikan pelayanan prima. Dengan demikian Korpri juga sebagai organisasi belajar (leaming organization). Hal ini semata mata untuk meningkatkan pengabdian kepada negara dan pengabdian kepada bangsa dalam kerangka NKRI. Dengan demikian, Korpri berfungsi sebagai perekat NKRI.
Netral kita aritkan sebagai tidak memihak pada salah satu kelompok, dan partai politik tertentu, atau sekat primordialisme lainnya, dalam memberikan pelayanan tugas negara; menggunakan hak memilih sesuai dengan hati nuraninya dalam pemilihan umum, dan tidak diskriminatif di dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
Sebagai anggota masyarakat, anggota Korpri tetap memiliki hak berdemokrasi dengan memilih salah satu kekuatan politik yang ada. Sebagai aparat yang profesional, dalam melaksanakan tugas negara, anggota Korpri tidak membeda¬bedakan pelayanan terhadap berbagai komponen masyarakat. Dengan demikian demokrasi tetap kita anut dan kita laksanakan dengan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Sebagai acuan dalam melaksanakan tugas, anggota Korpri berpedoman kepada Doktrin Korpri, Thineka Karya Abdi Negara", artinya walaupun pegawai Republik Indonesia melaksakan tugas diberbagai bidang dengan jenis karya yang beraneka ragam namun tetap satu dalam rangka melaksanakan pengabdian terhadap masyarakat, bangsa, dan negara.
Sejahtera memiliki makna, bahwa anggota Korpri hendaknya memperoleh imbalan yang pantas baik secara material maupun spiritual berupa gaji, tunjangan kesejahteraan maupun fasilitas lainnya, siraman rohani serta keteladanan guna mendapatkan standar kehidupan yang layak sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. Untuk itu, Korpri terus memperjuangkan kepentingan anggota secara proporsional dan bijaksana, melalui jalur¬jalur yang elegan sesuai azas kepatutan, dengan tetap memperhatikan kemampuan pemerintah serta melihat skala prioritas pembangunan bangsa dan negara.
Sedangkan dalam Munas VI yang dilaksanakan di penghujung tahun 2004 telah melahirkan pula Deklarasi Korpri sebagai pernyataan sikap dalam menghadapi periode kepengurusan 2004 2009 yaitu "Hasta Dharma" yang berbunyi: (1) Loyal Kepada Bangsa Dan Negara Serta Bersikap Netral Dalam Melaksanakan Tugas; (2) Memberikan Pelayanan Prima Kepada Masyarakat; (3) Mensukseskan Program Pemerintah Sesuai Bidang Dan Tugasnya; (4) Melanjutkan Proses Reformasi Secara Proporsional Dan Beta ngg u ngjawab; (5) Meningkatkan Efisiensi Dan Efektivitas Guna Mewujudkan Kinerja Yang Optimal; (6) Meningkatkan Soliditas Korps Sebagai Perekat Persatuan Dan Kesatuan Demi Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; (7) Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Korpri; (8) Meningkatkan Perlindungan Hukum Dan Kesejahteraan Anggota Korpri Dan Keluarganya.
Seluruh jajaran pengurus dan anggota Korpri dalam melaksanakan program, bersama sama bahu membahu berusaha meraih Visi, yaitu: "Terwujudnya Korpri sebagai organisasi yang kuat, netral, mandid, profesional dan terdepan dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, mensejahterakan anggota, masyarakat, dan melindungi kepentingan para anggota agar lebih profesional didalam membangun Pemerintahan yang baik".
Untuk meraih visi tersebut, kita melaksanakan Misi Korpri yaitu: (1) Mewujudkan organisasi Korpri sebagai alat pemersatu bangsa dan negara; (2) Memperkuat kedudukan, wibawa, dan martabat organisasi Korpri; (3) Meningkatkan peran serta Korpri dalam mensukseskan pembangunan nasional; (4) Meningkatkan perlindungan hukum dan pengayoman kepada anggota; (5) Meningkatkan ketaqwaan dan profesionalitas anggota; (6) Meningkatkan kesejahteraan anggota dan keluarganya; (7) Menegakkan peraturan perundang undan,gan Pegawai Republik Indonesia; (8) Mewujudkan rasa kesetiakawanan dan solidaritas sesama anggota Korpri; dan (9) Mewujudkan prinsip prinsip kepemerintahan yang baik.
Program Umum Korpri yang merupakan amanat Munas VI Tahun 2004 dielaborasiakan kedalam program yang dikembangkan dan dilaksanakan oleh 12 Departemen dengan didukung oleh lima Biro dalam Kesekretariatan dalam Kepengurusan DPN Korpri. Pokok program tersebut, meliputi: (1) organisasi dan tata kerja, (2) pengembangan sumber daya manusia, (3) usaha dan kesejahteraan, dan (4) hukum dan pengabdian kepada masyarakat.
Beberapa hal telah dilakukan oleh DPN Korpri periode Tahun 2004 2009, dalam usaha revitalisasi organisasi, menuju kepada peningkatan kesejahteraan anggota Korpri. Diantaranya, kerjasama dengan tujuh perusahan. Perusahan tersebut, yaitu: (1) PT. Kereta Api (Persero); (2) PT. ASDP, (3) PT. Pelni; (4) Perum Damri; Hotel yang tergabung dalam Hotel INA Group (Indonesia Natour), dengan reduksi harga bervariasi antara 5% sampai dengan 50%. Di bidang perumahan DPN Korpri juga telah dan sedang membangun 2.800 unit di Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tanggerang, Banten diperuntukkan bagi anggota Korpri. Untuk itu, anggota Korpri harus memperlihatkan Kartu Tanda Anggota (KTA). Untuk pakaian seragam Korpri, pelaksanaan pengadaannya, sesuai dengan ketentuan Hak Cipta yang dipegang DPN Korpri, diberikan kepada Koperasi DPN Korpri dengan sebagian royalti Hak Cipta Disain Produk DPN diberikan kepada Koperasi masing masing.
Dalam tatarart konseptual, DPN Korpri menyelengarakan berbagai seminar, diskusi panel, dan sarasehan, mulai dari partisipasi kaum perempuan di lembaga eksekutif sampai dengan reformasi birokrasi. Para pembicara kita hadirkan anggota Korpri yang pakar dibidangnya masing masing, sehingga masukan yang kita rumuskan mempunyai bobot akademis dan implementatif yang tinggi. Dalam hal publikasi, DPN Korpri telah membagikan CD yang berisi Keputusan Munas VI Tahun 2004 di samping yang sudah dicetak dalam bentuk buku, dan juga telah menerbitkan Tabloid Korpri. Tabloid Korpri telah diterbitkan sejak tahun 2004, setiap dua bulan sekali, semoga kedepan dapat kita buat publikasi dalam bentuk majalah Korpri.
Dalam kurun waktu dipenghujung tahun 2006, kita telah melaksanakan Rakernas yang dihadiri oleh wakil dari Dewan Pengurus Kabupaten/Kota, Dewan Pengurus Provinsi, dan Dewan Pengurus Unit Nasional, dengan jumlah peserta ribuan orang. Dalam Rakernas tersebut, berkenan hadir beberapa Mented Kabinet Indonesia Bersatu. Selang beberapa had setelah Rakernas , kita selengarakan Pomas Korpri kedua di Palembang, yang dibuka secara resmi oleh Presiden RI, selaku Penasehat Nasional Korpri. Keseluruhan itu adalah wujud proaktif Korpri memberikan masukan dan mencad solusi cerdas permasalahan bangsa.
Mari kita teruskan pengabdian dan sumbangsih kita kepada Nusantara tercinta ini, kalau bukan kita, siapa lagi yang membangun bangsa dan negara ini melalui pelayanan kepada masyarakat. Janganlah kita kotori pengabdian yang tulus dari seluruh anggota Korpri ini, dengan perbuatan tercela. Kita yakin kita mampu berpikir, berbicara, dan berbuat yang terbaik untuk bangsa dan negara.
Dengan demikian, dalam konteks revitalisasi organisasi, Korpri telah melakukan penjelajahan baik pada tataran konseptual¬akademik, maupun pada dimensi teknis implementatif. Isyu global, dalam hal ini the Millennium Development Goals (MDGs) yang menjadi komitmen dunia dalam membangun tatanan dunia baru, sangat relevan dengan semangat Korpri yang menganut doktrin "Bhineka Karya Abdi Negara" dapat menjangkau keseluruh aspek yang ada dalam MDGs tersebut. Untuk itu membangun komitmen secara bersama sama sampai dengan intemalisasi paradigma baru tersebut patut secara bersama sama dikawal pencapaiannya.
Good Governance
a. Kepemerintahan yang Baik Good Governance.
Dalam kepemimpinan pemerintahan, budaya "Abdi Masyarakat" belumlah memasyarakat, padahal kita memerlukan sosok pemimpin dan aparatur pemerintah yang kokoh dan berwibawa, yang mencakup 2 (dua) aspek yaitu "Abdi Masyarakat dan Abdi Negara". Etos kerja sebagai suatu kebutuhan belum tercermin secara utuh, para pemimpin dan pegawai sering kali lebih mendahulukan kedudukan dan penghasilan sebagai kebutuhan mereka.
Masalah utama pelayanan masyarakat, yang merupakan salah satu fungsi administrasi negara adalah efisiensi dan profesionalisme. Oleh karena itu setiap aparatur pemerintah tetap dituntut untuk bekerja seefisien mungkin. Maka birokrasi pemerintah seharusnya tidak melaksanakan segala sesuatunya sendiri, melainkan lebih berperan sebagai pengarah (steering rather than rowing).
Dan karena itu masyarakat hendaknya diikutsertakan dalam proses menghasikan barang dan jasa pelayanan, dan bukan semata mata minta dilayani. Oleh karena itu aparatur pemerintah haruslah "melayani, bukan dilayani"; "mempermudah, bukan mempersulit"; "mendorong, bukan menghambat"; "sederhana, bukan berbelit belit"; "cepat, bukan lambat"; "tanggap, bukan tunggu"; "guyup, bukan crah"
Kalau kita melihat yang terjadi sekarang ini, banyak aparatur pemerintah yang nampaknya semakin jauh dari peran utamanya sebagai pelayan masyarakat, dan lebih cenderung berperan sebagai penguasa, bahkan minta dilayani oleh masyarakat. Maka tidaklah heran bila masyarakat mengatakan bahwa birokrasi pemerintah kita tedalu rumit, berbelit belit, lambat, kaku, dan korup dan bahkan ada suatu peringatan/waming yang ditujukan terhadap kinerja para birokrasi yang diantara adalah sebagai berikut: Birokrasi yang tidak bertanggung jawab/irresponsible bureuacracy; Birokrasi yang cacat dan lemah (weak and imperfection of bureuacracy); Birokrasi disfungsional, yang berada di bawah standar (disfunc tional bureuacracy low standart bureuacracy).
Birokrasi yang kilerjanya tidak efektif (ineffective bureuacracy performance); Birokrasi yang terbelakang dan ketinggalan zaman (underde veloped bureuacracy); Birokrasi arogan dan salah urus (arrogant bureuacracy, bureuacratie fallacy); Birokrasi yang tidak etis (unethical bureuacracy); Birokrasi yang kehadirannya tidak menyenangkan (bureuacracy discontend); Birokrasi setengah hati (underlife bureuacracy); Birokrasi yang tidak mampu beradaptasi (bureuacratic mal adaptation ).
Birokrasi yang tidak logis, irasional dan amburadul (illogical, irrational and trouble bureuacracy); Birokrasi yang hampa budaya dan kehilangan arah (without culture, loss purpose); Birokrasi terkutuk (goddam bureuacracy). Berkaitan dengan kepemimpinan ini, WJ. Reddin mengidentifikasi adanya tiga orientasi kepemimpinan : 1. Kepemimpinan yang berorientasi pada tugas (task oriented). 2. kepemimpinan yang berorientasi pada hubungan kerjasama (relationship oriented). 3. Kepemimpinan yang berorientasi pada hasil (effectiveness oriented).
Dari tiga orientasi tersebut Reddin mengklasifikasikan delapan gaya kepemimpinan, yaitu 1.The Deserter, gaya kepemimpinan yang hanya sedikit memiliki ketiga orientasi tadi atau bahkan tidak ada sama sekali; 2. The Bureaucrat, gaya kepemimpinan yang hanya berorientasi pada hasil dengan orientasi tugas yang rendah; 3. The Missionary, gaya kepemimpinan yang hanya berorientasi pada membangun jalinan keda sama dengan orientasi tugas yang rendah; 4. The Development, gaya kepemimpinan yang beroreintasi pada hasil dan jalinan kerja sama yang tinggi tetapi orientasi tugasnya rendah; 5. The Autocrat, gaya kepemimpinan yang hanya berorientasi pada tugas, sementara orientasi yang lainnya rendah; 6. The Benevolent Autocrat, gaya kepemimpinan yang berorientasi pada hasil dan tugas yang tinggi, sedangkan orientasi jalinan kerja samanya rendah; 7. The Compromiser, gaya kepemimpinan yang kurang berorientasi pada hasil tetapi mempunyai orientasi tugas dan jalinan kerja sama yang memadai; 8. The Executive, gaya kepemimpinan yang mempunyai ketiga orientasi.
b. Beberapa pengertian & istilah good Governance
Kata Good Governance terdiri dari dua kata "good" dan Governance". Good berarti : baik. Adapun pengertian Governance itu sendiri dirumuskan dalam beberapa perumusan sebagai berikut :
Word Bank mendefinisikan, bahwa yang dimaksud dengan Governance adalah :"The exercise of political power to manage a nation's affairs" (Pelaksanaan kekuasaan politik untuk mengelola masalah masalah suatu negara). Oleh karena itu "Istilah 'Governance" tidak hanya berarti kepemerintahan sebagai suatu kegiatan, tetapi juga berarti: pengurusan, pengelolaan, pengarahan, pembinaan, penyelenggaraan dan pemerintahan."
Definisi lainnya adalah definisi yang dibuat oleh Undid (1997), bahwa yang dimaksud dengan Governance adalah: The exercise of economic, political, and administrative authority to manage a country's affairs at all levels and means by which state promote social cohesion, integration, and ansure the well being of their population" (Pelaksanaan kewenangan/kekuasaan di bidang ekonomi, politik, dan administratif untuk mengelola berbagai urusan negara guna mendorong terciptanya kondisi kesejahteraan, integritas dan kohesivitas sosial dalam masyarakat).
Konsep Good Governance dan Clean Government sesungguhnya merupakan bagian dari teori Ilmu Sosial Pembangunan yang muncul di era 1990 an. Konsep ini pada mulanya diperkenakan oleh salah satu divisi Word Bank, yaitu Divisi Social Development untuk menjelaskan tentang salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh negara negara yang ingin memperoleh kredit dari lembaga itu. Namun, dalam realitas politik, sosial dan ekonomi kontemporer, konsep Good Governance dan Clean Government tidak hanya berfungsi sebagai prasyarat untuk memperoleh kredit semata, lebih dari itu ia merupakan instrument penting dalam sebuah tatanan negara demokratis. Dengan demikian, sebagai negara yang menjunjung tinggi nilai nilai demokratis, upaya mewujudkan Good Governance dan Clean Government merupakan sebuah keharusan.
Menurut PP No 1 Tahun 2000 dinyatakan, pemerintahan yang baik (good Governance) adalah: "Kepemerintahan yang mengembangkan dan menerapkan prinsip¬prinsip profesionalitas, akuntabilitas, transparan, demokratis, efisien, efektif, menegakkan supremasi hukum, memberikan pelayanan prima dan diterima masyarakat".
Ada tiga teori yang menjadi kunci dalam pembahasan mengenai konsep Good Governance dan Clean Government. Pertama, Teory Political Society. Political Society (masyarakat politik: partai politik, birokrasi, negara) adalah kumpulan organisasi organisasi di dalam masyarakat yang tujuan pendirian dan aktivitas utamanya adalah untuk memperoleh dan menjalankan kekuasaan politik; misainya partai politik dan lembaga lembaga negara (eksekutif, legislatif, dan yudikati~. Kedua, Teori Economic Society, Economic Society (masyarakat ekonomi) adalah kumpulan organisasi organisasi di dalam masyarakat yang tujuan pendirian dan aktivitas utamanya adalah untuk memperoleh keuntungan financial; misaInya korporasi dan unit ekonomi lainnya. Ketiga, Teori Civil Society. Civil Society (masyakat sipil/masyarakat madani) adalah kumpulan organisasi organisasi di dalam masyarakat yang tujuan pendirian dan aktivitas utamanya memiliki empat ciri: 1). non politis dan non ekonomi; 2). inisiatif pendiriannya datang dari bawah (grass root); 3.
Menjunjung tinggi pluralitas; dan 4). mengembangkan demokrasi legaliter. Dari ketiga kelompok masyarat tadi, kelompok yang pembentukannya mengalami gradasi di hampir seluruh negara di dunia adalah kelompok masyarakat madani.
Di Indonesia, ketiga kelompok masyarakat di atas belum memiliki hubungan yang setara. Disinilah sebenarnya letak pentingnya mewujudkan good Governance di negara ini. Sebab, bila ditelisik lebih jauh kepada definisinya, definisi good Governance menurut Word Bank adalah hubungan kesetaraan antara masyarakat politik, masyarakat ekonomi dan masyarakat madani. Bahkan UNDP mendefinisikan good Governance dengan lebih rinci lagi, menurut lembaga ini yang dimaksud good Governance adalah hubungan yang sinergis dan konstruktif antara negara, sektor swasta, dan masyarakat.
Menurut Word Bank, ada dua prasyarat untuk mencapai good Governance: Pertama, Kesetaraan (good Governance) hanya terjadi bila civil society diperkuat. Prasyarat ini menuntut adanya pembatasan peran negara terhadap hal¬hal yang seyogyanya dapat diperankan secara mandiri oleh masyarakat. Di bidang ekonomi misaInya, pemerintah perlu lebih banyak melakukan kebijakan privatisasi BUMN yang tidak terlalu strategis. Sebagai contolh di Inggris, kebijakan privatisasi telah mulai dilaksanakan sejak pemerintahan PM Margaret Teatcher.
Dengan demikian, menurut prasyarat pertama ini good Governance mengharuskan adanya empowering masyarakat melalui desentralisasi kekuasaan. Atas dasar itu, maka kebijakan otonomisasi, seperti halnya otonomi daerah merupakan salah satu kebijakan yang sangat mendukung terwujudnya good Governance di Indonesia. Otonomi daerah akan melahirkan kader kader pemimpin yang akan datang. Hal ini menjadi sangat penting, karena menurut Lee Kuan Yew fungsi utama pemimpin adalah menciptakan pemimpin pemimpin baru (Leader creates leaders). Lahirnya pemimpin¬pemimpin baru akan memungkinkan bagi seorang pemimpin untuk melakukan perpanjangan tangan (arms of leadership) kekuasaannya kepada generasi pemimp, berikutnya.
Kedua, kesetaraan (good Governance) hanya akan tercapai bila ketiga elemen masyarakat bersikap bersih (clean) dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya. Berkaitan dengan hal ini maka di kalangan masyarakat politik lahir konsep Clean Government, di kalangan masyarakat ekonomi lahir konsep Good Corporate Governance, dan di kalangan masyarakat madani lahir konsep Vibrant Civil Society. Untuk memenuhi kedua prasyarat pencapaian good Governance diperlukan suatu strategi kepemimpinan. Masalah strategi meliputi pembahasan mengenai tiga hal, yaitu tujuan (end), sarana (means), dan metode (ways). Dalam konteks ini maka yang menjadi tujuan adalah mewujudkan Good Governance dan Clean Government di dalam penyelenggaraan kenegaraan; Dalam rangka mewujudkan hal tersebut maka sarana apa saja yang dapat dan telah digunakan oleh kepemimpinan nasional; Dan selanjutnya metode apa yang tepat digunakan dengan memperhatikan sarana yang tersedia agar Good Governance dan Clean Government dapat terwujud.
Era reformasi merupakan momentum yang sangat strategis untuk mewujudkan pemerintalhan yang bersih, dan tahun 2001 menjadi babak baru sejarah pembentukan pemerintahan Indonesia yang lebih bersih. Melalui TAP MPR Nomor VII/MPR/2001, MPR mengamanatkan kepada segenap penyelenggara negara untuk dapat melakukan penyelenggaraan negara yang baik dan bersih. Ada tiga sasaran yang ingin dicapai dari lahirnya TAP MPR tersebut, yaitu:
1 ) Terwujudnya penyelenggaraan negara yang profesional, transparan, akuntabel, berkredibilitas dan bebas KKN.
2) Terbentuknya penyelenggara negara yang peka dan tanggap terhadap kepentingan dan aspirasi rakyat di seluruh wilayah negara, termasuk daerah terpencil dan perbatasan.
3) Berkembangnya transparansi dalam budaya dan perilaku serta aktivitas politik dan pemerintahan.
Semangat untuk melakukan penyelenggaraan negara yang baik dan bersih ditinjaklanjuti oleh Eksekutif dengan menerbitkan Inpres Nomor 7 Tahun 1999 Tentang Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) dan Akuntabilitas Kinerja Aparatur Pemerintah (AKIP) dan Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 Tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah. Bahkan, GBHN 1999 2004 telah menetapkan arah kebijakan pembangunan penyelenggaraan negara dalam enam program, yaitu:
1) Membersihkan penyelenggara negara dari praktik KKN dengan cara : memberikan sanksi yang berat, Meningkatkan efektivitas pengawasan; dan Mengembangkan etika dan moral.
2) Meningkatkan kualitas aparatur negara.
3) Melakukan pemeriksaan terhadap harta kekayaan penyeleng.gara negara.
4) Meningkatkan fungsi dan profesionalitas birokrasi.
5) Meningkatkan kesejahteraan PNS dan TNI/Polri.
6) Memantapkan netralitas PNS.
Implementasi kebijakan di atas direalisasikan dengan diterbitkannya Instruksi Presiden RI Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi dan Keputusan Presiden RI Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Timtas Tipikor). Inpres No 5/2004 berintikan sebelas instruksi yang ditujukan kepada para menteri, pejabat setingkat menteri, kepala LPND, dan kepala daerah untuk : 1. Melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 2. Membantu KPIK dalam menjalankan fungsinya. 3. Membuat indikator kinerja. 4. meningkatkan kualitas pelayanan publik. 5. Menetapkan program bebas korupsi di instansi tugasnya. 6. Mencegah kebocoran dan pemborosan anggaran. 7. sederhana dalam kedinasan dan dalam kehidupan pribadi. 8. Memberikan dukungan maksimal terhadap penindakan korupsi dan mempercepat pemberian ijin pemeriksaan terhadap saksi/tersangka. 9. Bekerjasama dengan KPK dalam mengkaji sistem yang yang berpotensi menimbukan tindak pidana korupsi di lingkup tugasnya. 10. meningkatkan pengawasan dan pembinaan aparatur di bawahnya. 11. Mengkaji berbagai peraturan perundang undangan yang membuka peluang terjadinya praktek KKN.
Strategi kebijakan untuk mewujudkan Good Governance dan Clean Government pada dasarnya mengacu kepada "Asas Asas Kepemerintahan Yang Baik". "Asas Asas Kepemerintahan Yang Baik" terdid dari 13 butir, yaitu:
1) Asas kepastian hukum (principle of legal security)
2) Asas keseimbangan (principle of proportionality)
3) Asas kesamaan (principle of equality)
4) Asas bertindak cermat (principle of carefullness)
5) Asas motivasi (principle of motivation)
6) Asas jangan mencampuradukkan kewenangan (principle of non misuse of competence)
7) Asas permainan yang layak (principle of fair play)
8) Asas keadilan atau kewajaran (principle of reasonableness or prohibition of arbritrariness)
9) Asas menanggapi pengharapan yang wajar (principle of meeting raised expectation)
10) Asas meniadakan akibat akibat suatu keputusan yang batal (principle of undoing the consequences of an annulled decision)
11) Asas perlindungan atas pandangan hidup pribadi (principle of protecting the personal way of life)
12) Asas kebijaksanaan (sapientia)
13) Asas penyelengaraan kepentingan umum (principle of public service) Menurut UNDP (1997) Strategi Kepemimpinan untuk mewujudkan Good Governance dan Clean Government mengacu kepada "Dasar Dasar Kepemerintahan Yang Baik" yang meliputi hal hal sebagai berikut:
1) Partisipasi: Setiap warga negara memiliki hak yang sama dalam proses pengambilan keputusan, dan memiliki kebebasan berpendapat dan berserikat secara konstruktif.
2) Aturan Hukum (Rule of Law): hukum dan keadilan harus ditegakan tanpa diskriminatif.
3) Transparansi: Berbagai proses kelembagaan dapat diakses secara bebas oleh mereka yang membutuhkan.
4) Daya Tanggap (Responsiveness): setiap institusi dan prosesnya harus diupayakan untuk melayani stakeholders.
5) Berorientasi Konsensus: pemerintah bertindak sebagai mediator bagi berbagai kepentingan yang berbeda untuk mencapai konsensus.
6) Berkeadilan (equity): Memberikan kesempatan yang sama antara laki laki dan perempuan untuk memelihara dan meningkatkan kualitas hidupnya.
7) Efektivitas dan efisiensi: Setiap proses kegiatan dan kelembagaan diarahkan untuk benar benar sesuai dengan kebutuhan melalui pemanfaatan yang sebaik baiknya atas berbagai sumber daya yang tersedia.
8) Akuntabilitas (Accountability): Semua elemeti masyarakat (negara, swasta, dan masyarakat madani) harus membuat pertanggungjawaban kepada publik.
9) Bervisi Strategis: Para pimpinan dan masyarakat memiliki perspektif yang luas dan berjangka panjang terhadap penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan manusia dan lingkungan.
10) Saling Keterkaitan (Interrelated): Kesel.uruhan prinsip prinsip di atas harus bersinergi dan saling terkait (mutually reinforcing) dan tidak bisa berdid sendid Atas dasar hal hal tersebut di atas, agenda aksi reformasi pemerintahan dalam rangka mewujudkan kepemerintahan yang baik (good Governance) menurut Bintoro Tjokmamidjojo (2000) pedu diarahkan kepada beberapa hal hal pokok, sebagai berikut:
a. Perubahan sistem politik. Sistem politik harus diarahkan ke arah sistem politik yang demokratis, partisipatif dan egalitarian. Reformasi dalam sistem kepartaian, sistem pemilu, susunan dan kedudukan lembaga masa jabatan Presiden.
b. Reformasi dalam sistem birokrasi militer (TNI). Kekuatan militer harus menjadi kekuatan yang profesional dan independent, bukan menjadi alat politik partai atau kekuasaan pemerintah, dengan mendudukkannya sebagai kekuatan pertahanan negara. Di era civil society (masyarakat madani), kekuatan militer bukan sebagai alat untuk menekan dan menakut¬nakuti rakyat, tetapi justru untuk memberikan pengayoman dan pedindungan kepada rakyat dari kemungkinan ancaman yang datang dari luar maupun kekuatan dari dalam yang diarahkan untuk menimbukan disintegrasi nasional.
c. Reformasi dalam bidang administrasi publik. Aparatur pemerintahan/birokrat perlu diarahkan pada peningkatan profesionalisme birokrasi pemerintah dalam rangka meningkatkan pengabdian umum, pengayoman, dan pelayanan publik. Hal ini perlu ditopang dengan sistem karier dan prestasi kerja yang jujur dan adil. Termasuk dalam hal ini adalah upaya upaya meningkatkan efisiensi ekonomi dan daya saing usaha masyarakat/swasta berdasarkan prinsip prinsip Reinventing Govemment (Osbome dan Gaebler, 1992). Birokrasi pemerintah harus pula memenuhi kriteria¬kriteria akuntabilitas (accountability), transparansi (transparency), keterbukaan (openness), dan aturan hukum (rule of law).
d. Reformasi pemerintahan. Reformasi pemerintahan dilakukan dengan merubah pola sentralisasi ke pola desentralisasi secara benar, yaitu dengan memberikan otonomi yang seluas luasnya kepada daerah daerah. Dengan demikian, desentralisasi bukan dalam rangka separatisme atau federalisme, karena separatisme atau federalisme tidak sesuai dengan semangat berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
e. Agenda aksi reformasi lain yang juga strategis adalah menciptakan pemerintahan yang bersih (Clean Government) yang terdiri dari tiga pokok agenda, yaitu: “Mewujudkan pemerintahan yang bersih dari praktek praktek korupsi, kolusi, kronisme, dan nepotisme (KKKN). “Disiplin penerimaan dan penggunaan uang/dana rakyat, agar tidak lagi mengutamakan pola deficit founding dan menghapuskan sama sekali adanya dana publik non budgeter; dan “Penguatan system pengawasan dan akuntabilitas publik aparatur negara, baik yang dilakukan secara fungsional oleh perangkat pengawasan intemal dan BPKP, maupun oleh BPK dan DPR/DPRD, serta peran serta aktif masyarakat madani dalam mengawasi praktek pemerintahan. Strategi kepemimpinan untuk mewujudkan Good Governance dan Clean Government hanya akan berjalan efektif bila setiap pemimpin tetap memperhatikan nilai, prinsip, norma, azas, etika, dan gaya kepemimpinan yang ada.
f. Perubahan konsep dari Govemment (Pemerintah) menjadi Governance (Kepemerintahan) Perubahan konsep govemment (pemerintah) menjadi Governance (kepemerintahan) merupakan dasar bagi "gaya manajemen pemerintahanan yang tepat yang mampu menumbuhkan sense of belongingness dan sense of responsiveness sebagai dasar nation and character building". Pengertian Governance (Kepemerintahan), diperoleh dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (Dept. P & K, Balai Pustaka, 1989) yang berasal dari kata perintah, memerintah, pemerintah, dan pemerintahan. Pemerintah adalah sistem untuk menjalankan wewenang dan kekuasaan, atau sistem untuk menjalankan perintah, yang memerintah, sedangkan pemerintahan adalah proses, cara, perbuatan memerintah. Sehingga di dalam kamus tersebut tidak terdapat kata kepemerintahan. Jadi arti kata kepemerintahan adalah segala sesuatu yang menyangkut keadaan pemerintah, atau kalau ditinjau dari segi bahasa, kepemerintahan masih tetap dalam konsep govemment (pemerintah).
Pengertian Pemerintahan, menurut leksikografi kata Governance diartikan sebagai govemment, exercise of authority, control, method or system of govemment of management. Sehingga baik govemment maupun Governance berasal dari kata govem (memerintah, dari Latin gubemAre, Gerik kybemAn, to steer, mengemudi kapal, dsb). Jadi kata Governance (policy making, regeren, mengatur dan administration, besturen, mengurus) lebih luas daripada govemment (policy making saja). Selanjutnya Leo Fonseka menjelaskan bahwa "There are three main regimes involved in good Governance. They are the State, the Civil Society, and the Private Sector". "The more integral, balanced and interdependent the three are the better it is for the society". Governance disebut "good" (good Governance) jika memenuhi syarat di atas, dan sebaliknya "bad" jika tidak memenuhi.
6. Penutup
Pada akhirnya, menurut pendapat penulis, pedalanan bangsa Indonesia menuju masyarakat yang adil dan makmur, adalah sebuah perjuangan yang menuntut keseriusan semua pemimpin dan jajarannya untuk bekerja keras menangani berbagai permasalahan bangsa dan tantangan global yang sedemikian rumit.
Kondisi Bangsa kita saat ini sedang menghadapi ujian yang sangat dahsyat, bukan karena hanya krisis multidimensional yang belum juga terselesaikan, tetapi menyangkut pula hilangnya ketauladanan, sifat panutan dari para pemimpinnya. Banyak kita saksikan para pemimpin bangsa ini tidak satu hati dengan perkataannya, juga tidak satu kata dengan perbuatannya. Bangsa ini sesungg~hnya telah kehilangan tauladan dari sang pemimpinnya. Kapan lahirnya generasi tauladan ? Hadist Nabi Muhammad SAW: Mulailah dari dirimu sendid, kemudian dari keluargamu" Wawasan ini dikenal dengan wawasan Ibda Binafsik yaitu mulailah atau ajaklah dirimu sendiri terlebih dahulu sebelum mengajak orang lain atau didiklah dirimu sendiri sebelum mendidik orang lain. Generasi Tauladan adalah generasi yang tidak hanya memiliki komitmen terhadap moral dan etika serta kompetensi, tetapi juga memiliki karakter. Generasi Tauladan adalah mereka yang mempunyai komitmen keberimanan dan mempunyai tekad untuk mencerdaskan dirinya. "Allah akan meninggikan derajat orang yang beriman dan berilmu" demikianlah janji Allah kepada Generasi Tauladan.
Proses perubahan dapat dilakukan mulai dari tahapan peningkatan kualitas dan peran para pimpinan dalam mengemban tugas pokok dan fungsinya masing masing secara profesional mewujudkan kondisi kepemerintahan yang baik (Good Governance) menuju pemerintahan yang bersih dan berwibawa (dean Governance).
Kondisi kepemerintahan dengan kualitas aparatur yang baik dapat dicapai jika upaya pemberdayaan segenap aparatur pemerintah diimbangi dengan upaya aktualisasi nilai nilai kepemimpinan, keteladanan, integritas moral alaa eUka segenap pimpinan baik dari tingkat bawah sampai pada tingkat pimpinan puncak nasional.
Sosok pemimpin tauladan adalah sosok pemimpin yang mampu menyelenggarakan tugas dan fungsinya sebagai pemimpin serta memiliki daya kenegarawanan dan ketauladanan. Tipe pemimpin tauladan yang demikian, adalah pemimpin yang memenuhi 4 pilar suri tauladan para Nabi dan Rosul yaitu :
1. Siddik, yaitu jujur, benar berintegritas tinggi dan terjaga dari kesalahan.
2. Amanah, yaitu dapat dipercaya, memiliki legitimasi dan akuntabel.
3. Tabligh, yaitu senantiasa menyampaikan risalah kebenaran, tidak pernah menyembunyikan yang wajib disampaikan.
4. Fathonah, yaitu cerdas, memiliki intelektualitas yang tinggi dan profesional.
Pendapat di atas senada dengan yang diungkapkan oleh Sri Sultan Hamengkubuwono X yang menyatakan bahwa syarat mutlak bagi kepemimpinan nasional yang kuat dan berwibawa, yang mampu mengantarkan bangsa ini menuju pemulihan kehidupan bangsa yang lebih bermutu adalah mengimplementasikan tri logi kepemimpinan yang terdiri dari : ketauladanan, kemauan (political will) dan kompetensi.
Mengakhiri makalah ini, rasanya penting untuk diingat sesanti dari Sri Sultan Hamengku Buwono X: "Setiap kita sesunguhnya memiliki kapasitas untuk menjadi pemimpin. Kekuatan terdahsyat seorang pemimpin adalah keteladan dan kejujurannya (siddiq)." Marilah kita semua, sesuai dengan jenjang dan proporsinya untuk selalu berprinsip 3+1 AS yaitu bekerja keras, bekerja cerdas, bekeda ikhlas, dan bekerja dengan tuntas yang berpedoman pada 3 TIF yaitu Positif, Kontributif dan Produktif.
Korpri merupakan organisasi yang "hidup", dinamis, dan berkembang, selalu keep in touch terhadap isyu internasional dan nasional yang diproyeksikan menjadi program umum dan rencana tindak untuk selalu memberikan pencerahan terhadap anggota dan masyarakat umum. Dengan demikian, Dewan Pengurus Korpri pada berbagai jenjang, Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota senantiasa membangun dan menerapkan prinsip fundamental dalam berbangsa dan bernegara. Sehingga Korpri sebagai living organisation, secara signifikan dan bijaksana secara proaktif memberikan masukan kepada pemerintah NKRI. Kita sadari bersama, perubahan yang terjadi di suatu negara tidak terpisahkan dari proses perubahan yang dialami negara negara di dunia. Proses secara keseluruhan yang terjadi tersebut, dikatakan sebagai globalisasi. Korpri sebagai organisasi para penyelenggara pemerintahan juga melakukan redefinisi dan reposisi serta revitalisasi atau terus mengembangankan paradigma baru yang mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku. Paradigma baru.
Korpri, melipub: profesional, Netral, dan Sejahtera yang dibangun secara demokratis dan mandiri. Redefinisi yang dimaksud adalah pemaknaan profesional oleh seluruh anggota dalam melaksanakan tugas dan kontribusi di masyarakat. Reposisi meliputi kembalinya Korpri kepada netralitas organisasi dan anggotanya sebagai aparatur negara dalam melaksanakan tugas profesi. Pelayanan yang diberukan oleh anggota Korpri kepada masyarakat, dalam penyelenggaraan pemerintahan, tanpa membedakan sekat sekat primordialisme partai politik, suku, ras, agama, dan golongan. Dengan kemampuan profesional anggota yang memadai dan pemberian pelayanan kepada masyarakat tanpa membedakan sekat sekat primordialisme, Korpri mempeduangkan kesejahteraan anggota agar memadai dan hidup layak. Sehingga dengan demikian, Korpri sebagai organisasi yang bersifat mandiri dan mengimplementasikan prinsip prinsip demokrasi dan nilai fundamental lainnya, melalui kepemimpinan yang kolektif dengan azas pemberdayaan seluruh anggota, terus mampu mendharma bhaktikan dirinya kepada nusa dan bangsa. Revitalisasi Korpri diharapkan dapat membangun kinerja yang prima bagi seluruh anggota dalam penyelenggaraan pemerintahan. Dengan demikian, upaya membangun bangsa dan negara melalui kinerja PNS yang prima dapat membangun iklim berusaha yang menciptakan lapangan kerja dan mengurangi penganggguran, sehingga penghapusan kelaparan dan kemiskinan dapat tercapai. Semoga*** (Penulis adalah Widyaiswara Utama Bidang Kepemimpinan Lemhannas RI)
Analisis Terhadap PNS TNI Yang Melakukan Tindak Pidana Berkaitan
Dengan Tugas/Jabatan Diadili Di Peradilan Militer
Oleh : Kapten Chk Indrajit
Oleh : Kapten Chk Indrajit
Meskipun bukan prajurit atau yang dipersamakan dengan prajurit melakukan tindak pidana, dan tindak pidana tersebut merugikan kepentingan militer serta dilakukan semata-mata dengan militer (perkara koneksitas) dapat diadili di peradilan militer. Apabila orang sipil (di luar PNS TNI) dapat diadili oleh peradilan militer, maka PNS TNI yang melakukan tindak pidana yang merugikan TNI seharusnya dapat diadili oleh peradilan militer.
Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Demikian bunyi Pasal 27 ayat (1) UUD RI Tahun 1945 setelah Amandemen Ketiga Tahun 2001. Hal ini menunjukan apapun agama, profesi, kedudukan sosial, suku, dan lain-lain adalah sama di muka hukum (equality before the law). Demikian halnya profesi sebagai Prajurit TNI maupun PNS TNI adalah sama di muka hukum, kecuali telah ditentukan oleh undang-undang terlebih dahulu.
Mengingat peran TNI sebagai garda terdepan dalam menghadapi bahaya yang mengancam keutuhan bangsa, maka TNI harus kuat dan solid. Apabila terjadi tindak pidana yang dilakukan Prajurit TNI, dan tindak pidana itu dapat memperlemah TNI, maka disediakan sarana berupa Peradilan Militer untuk penegakkan hukum, selain juga memiliki peran sebagai bagian pembinaan personil dan organisasi TNI.
Peradilan Militer tersebut, merupakan peradilan tersendiri terpisah dari Peradilan Umum, sebagaimana terdapat dalam Penjelasan Pasal 10 Undang-Undang No. 14 Tahun 1970, sebagai berikut :
Peradilan Agama, Militer dan Tata Usaha Negara merupakan peradilan khusus, karena mengadili perkara-perkara tertentu atau mengenai golongan-golongan rakyat tertentu. Sedangkan Peradilan Umum adalah peradilan bagi rakyat pada umumnya mengenai baik perkara perdata, maupun perkara pidana.
Militer (Prajurit TNI) merupakan golongan rakyat tertentu, bukan rakyat pada umumnya, dan Peradilan Militer, sampai saat ini masih dioperasikan untuk mengadili perkara (tindak) pidana.
Sedangkan bagi PNS TNI yang melakukan tindak pidana berkaitan dengan tugas/jabatannya di lingkungan organisasi TNI belum dapat diadili di Peradilan Militer, mengingat belum ada peraturan perundang-undangan yang menyebutkan secara tegas. Oleh karena itu akan dibahas secara singkat menyangkut filosofi PNS TNI, latar belakang keberadaannya, dan yurisdiksi Peradilan Militer, sebagai berikut :
1. Filosofi.
Pegawai Negeri Sipil sebagai mana halnya prajurit TNI merupakan Pegawai Negeri, sebagaimana diatur dalam UU No. 43 tahun 1999 tentang Perubahan atas UU No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, khususnya Pasal 1 angka 1, yaitu :
Setiap warga negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh Pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sesuai Pasal 2 ayat (1) UU No. 43 Tahun 1999 tersebut, Pegawai Negeri terdiri dari :
a. Pegawai Negeri Sipil.
b. Anggota Tentara Nasional Indonesia
c. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pegawai Negeri Sipil memiliki kedudukan sebagai unsur aparatur negara yang bertugas untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, jujur, adil, dan merata dalam penyelenggaraan tugas negara, pemerintahan, dan pemba ngunan, sesuai Pasal 3 ayat (1) UU No. 43 Tahun 1999.
Terlihat, bahwa PNS merupakan abdi/pelayan masyarakat pada umumnya. Sedangkan PNS yang bekerja di lingkungan TNI (dulu PNS ABRI), bukanlah melayani masya rakat pada umumnya. Lebih-lebih melayani Prajurit TNI, tetapi bersama-sama Prajurit TNI bertanggung jawab dalam pelaksanaan tugas pokok ABRI.
Dengan demikian terdapat perbedaan filosofi berkaitan dengan tugas/jabatan/pekerjaan diantara Pegawai Negeri Sipil, misalnya antara PNS di lingkungan Pemerintahan Daerah atau PNS suatu Departemen dengan PNS yang bekerja di lingkungan TNI.
Sedangkan prajurit TNI sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1998, yaitu :
Warga negara yang memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dan diangkat oleh Pejabat yang berwenang untuk mengabdikan diri dalam usaha pembelaan negara dengan menyandang senjata, rela berkorban jiwa raga, dan berperan serta dalam pembangunan nasional serta tunduk kepada hukum militer.
Menurut Kolonel Chk (Purn) SR Sianturi, SH, kata militer berasal dari bahasa Yunani “miles” yang berarti :
Seseorang yang dipersenjatai dan disiapkan untuk melakukan pertempuran-pertempuran atau peperangan terutama dalam rangka pertahanan dan keamanan negara.
2. Latar Belakang keberadaan PNS TNI.
Belum diketahui secara pasti (formal) sejak kapan PNS berdinas di lingkungan TNI. Dimana pada awalnya, PNS hanya membantu tugas-tugas TNI atau dengan kata lain, tanpa PNS Prajurit TNI masih dapat menjalankan tugas-tugasnya. Oleh karena itu, PNS disebut sebagai suplemen Prajurit TNI.
Sejalan dengan perkembangan situasi politik, dimana TNI juga dituntut berkiprah di luar bidang pertahanan keamanan, maka banyak tugas yang kemudian menjadi tidak efektif dan tidak efisien apabila dikerjakan sendiri oleh prajurit TNI, misalnya juru ketik. Meskipun pengetikan tersebut penting untuk mendukung tugas-tugas TNI.
Sehubungan kondisi tersebut diatas pada tahun 1983, Menhankam mengeluarkan Surat Telegram No. ST/127/M/1983 tanggal 7 Desember 1983 tentang kedudukan PNS sebagai komplemen. Secara gramatikal, komplemen dapat diartikan sebagai sesuatu yang melengkapi atau menyempurnakan. Dengan demikian, tanpa peran PNS, maka tugas-tugas (pokok) TNI tidak akan tercapai/tidak akan sempurna.
Makna komplemen sebagaimana tersebut diatas, dapat ditemukan dalam Bagian Umum Petunjuk Pembinaan Pegawai Negeri Sipil ABRI, sebagai berikut :
a. Organisasi ABRI, selain menggunakan prajurit ABRI, juga Pegawai Negeri Sipil ABRI dalam jumlah yang cukup besar. PNS ABRI merupakan “komplemen” dari Prajurit ABRI, oleh karena itu PNS ABRI dan Prajurit ABRI merupakan suatu kesatuan yang terpadu dan sama-sama bertanggung jawab dalam pelaksanaan tugas pokok ABRI. Keterpaduan tersebut harus tercermin dalam semua tingkat organisasi, dan kedua belah pihak wajib memahami peranan masing-masing.
b. Penggunaan PNS di lingkungan ABRI dilakukan selain atas pertimbangan adanya beberapa jabatan tertentu yang lebih efektif dan efisien dijabat oleh PNS ABRI, juga karena sifat penugasan pada umumnya relatif stasioner, artinya mereka pada dasarnya tidak terkena alih tugas secara geografis, sifat penugasan yang relatif stasioner, akan menjamin kontinuitas pelaksanaan tugas pokok ABRI.
c. Penugasan PNS ABRI di lingkungan ABRI tetap dibatasi dalam bidang non tempur yang bersifat administratif, teknis, medis/paramedis, dan tugas khusus.
d. PNS ABRI merupakan bagian dari PNS pada umumnya. Oleh karena itu, selain tunduk kepada ketentuan-ketentuan Mabes ABRI dan Dephankam, juga tunduk kepada peraturan/ketentuan yang bersifat umum bagi PNS, seperti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Keputusan Menteri, Surat Edaran/Peraturan dari BAKN, LAN dan sebagainya.
Dari uraian diatas, terlihat latar belakang PNS TNI, adalah untuuk mendukung tugas pokok TNI, meskipun dalam bidang non tempur. Dengan demikian, apa yang diketahui oleh Prajurit TNI juga diketahui oleh PNS TNI, juga termasuk sesuatu yang harus dirahasiakan oleh Prajurit TNI juga harus dirahasiakan PNS TNI.
Selain itu, berkaitan dengan sifat penugasan PNS TNI yang stasioner, masa pengabdian di lingkungan TNI secara umum jauh lebih lama dibandingkan dengan Prajurit TNI itu sendiri, misalnya untuk golongan Tamtama dan Bintara, mereka pensiun lebih cepat (usia 48 tahun) dibandingkan dengan pensiun PNS TNI (usia 56 tahun), meskipun dengan ijazah dan masuk (mengabdi) pada usia yang sama.
Sedangkan dilihat dari sudut kepentinganTNI dalam rangka pelaksanaan tugas pokoknya dikaitkan dengan sifat komplemen PNS TNI, maka dapat dikatakan keberhasilan maupun kegagalan tugas pokok TNI juga dapat ditentukan oleh aktifitas PNS TNI tersebut.
3. Yurisdiksi Peradilan Militer.
Sesuai Pasal 9 Undang-Undang No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, diakitkan dengan Pasal 1 dan 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM), maka Peradilan Militer mengadili tindak pidana didasarkan pada subyeknya, yaitu prajurit (militer) atau yang dipersamakan. Dengan kata lain, selama ia militer, dan melakukan tindak pidana apa saja, baik tindak pidana militer (murni), seperti desersi, insubordinasi, dan lain-lain juga tindak pidana umum, seperti perampokan, pemerkosaan, pembunuhan, atau pencurian, dan lain-lain maupun tindak pidana khusus, seperti penyalahgunaan psikotropika/shabu-shabu, narkotika, korupsi, dan lain-lain diadili di peradilan militer yang tidak ada kaitannya sama sekali dengan tugas-tugas/jabatan kemiliteran.
Meskipun bukan prajurit atau yang dipersamakan dengan prajurit melakukan tindak pidana, dan tindak pidana tersebut merugikan kepentingan militer serta dilakukan semata-mata dengan militer (perkara koneksitas) dapat diadili di peradilan militer. Apabila orang sipil (di luar PNS TNI) dapat diadili oleh peradilan militer, maka PNS TNI yang melakukan tindak pidana yang merugikan TNI seharusnya dapat diadili oleh peradilan militer.
Sebagaimana ketentuan yang mengatur tentang koneksitas, maka titik berat diadilinya seseorang warga sipil (civilian) di peradilan militer, karena unsur (kerugian) militer melebihi unsur sipil, sebagaimana Penjelasan Pasal 22 Undang-undang Nomor : 14 Tahun 1970, sebagai berikut :
Penyertaan pada suatu delik militer yang murni oleh seorang bukan militer dan perkara penyertaan, di mana unsur militer melebihi unsur sipil misalnya, dapat dijadikan landasan untuk menetapkan Pengadilan lain dari pada Pengadilan Umum, ialah Pengadilan Militer untuk mengadili perkara-perkara demikian.
Dengan demikian, selama akibat tindak pidana tersebut dapat dibuktikan merugikan kepentingan militer, misalnya pencurian senjata/amunisi di gudang senjata, membunuh caraka untuk memperoleh data/informasi militer, membakar gedung arsip/dokumen militer, dan lain-lain, maka pelaku akan diadili di Peradilan Militer.
Diadilinya PNS TNI di Peradilan Militer di masa depan dapat merujuk kepeda kewenangan Peradilan Militer jaman Pemerintahan Kolonial Belanda, yaitu Krijgsraad berwenang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada tingkat pertama terhadap semua anggota militer dan orang-orang sipil yang bekerja di lingkungan kemiliteran, …..
Orang-orang sipil tersebut, saat ini dapat diartikan sebagai Pegawai PNS TNI, karena kenyataannya bekerja di lingkungan TNI atau orang-orang sipil lainnya bukan PNS TNI tetapi bekerja di lingkungan TNI atau setidak-tidaknya memperoleh gaji dari TNI.
Selain itu, untuk mendukung dapat diadilinya PNS TNI di Peradilan Militer, sebagai contoh adalah pelanggaran lalu lintas oleh PNS TNI, yaitu apabila PNS TNI mengemudikan kendaraaan dinas TNI, kemudian diberi bukti pelanggaran (tilang) oleh polisi Militer (POM) karena kedapatan tidak membawa SIM atau STNK, maka ia akan diproses oleh POM, selanjutnya disidang di pengadilan militer.
Mengingat tugas-tugas (pokok) TNI juga bergantung pada PNS TNI, maka sudah selayaknya PNS TNI yang melakukan tindak pidana karena jabatannya/tugas-tugasnya juga yang diperkirakan akan mempengaruhi kinerja TNI dapat dijadikan yurisdiksi peradilan militer. Selain itu, keutuhan atau kekuatan suatu bangsa (negara) juga bergantung pada keutuhan atau kekuatan militernya. Sebagaimana disampaikan oleh Kasad, yaitu untuk menghancurkan suatu negara, maka harus dihancurkan tentaranya terlebih dahulu.
Dari penyampaian tersebut dapat dikatakan, ada korelasi positif antara tentara (militer) yang kuat, utuh dan solid dengan eksistensi suatu negara (bangsa). Demikian pula sebaliknya, apabila tentara suatu negara lemah, terpecah-pecah, maka dapat dipastikan negara tersebut akan mudah hancur.
Dimungkinkannya PNS TNI yang melakukan tindak pidana berkaitan dengan
tugas-tugas/jabatannya atau yang dapat diperkirakan akan mempengaruhi kinerja TNI atau dengan kata lain merugikan unsur (kepentingan) militer, diproses melalui Sistem Peradilan Pidana Militer (SPPM), maka ada beberapa hal yang perlu mendapat perhatian, yaitu berkaitan dengan Ankum dan Papera, karena selama ini ketentuan tentang keankuman dan kepaperaan hanya untuk Prajurit TNI (militer).
Demikian halnya apabila PNS TNI melakukan tindak pidana tidak berkaitan dengan tugas/jabatannya, tetapi tempat kejadian perkara (locus delicti) terjadi di dalam markas/pangkalan atau yang dipersamakan dengan markas/pangkalan (military property), apakah penyidik sipil (Polri) dapat diijinkan melakukan penyelidikan di dalam markas/pangkalan tersebut. Mengingat sampai saat ini, belum ada Undang-Undang yang mengatur dan adanya resistensi, sebagaimana dinyatakan oleh Laksa Mahmilgung, yaitu :
Tradisi keprajuritan seperti, cepat bereaksi, L’esprit de corps, loyalitas, kesetiakawanan, berani dan rela berkorban ini menjadikan setiap prajurit sangat rawan dalam kecenderungan menolak bahkan melawan terhadap orang lain (bukan prajurit) yang masuk untuk menangani masalah-masalah yang menyangkut prajurit atau kesatuannya. Lebih rentan lagi, karena tugasnya, prajurit membawa senjata.
Mengingat masih adanya kesulitan-kesulitan di lapangan nantinya, disarankan diadakan diskusi-diskusi atau tukar pikiran (curah pendapat) terlebih dahulu dengan pejabat-pejabat PNS, khususnya di lingkungan TNI juga dari Departemen dibawah Menpan berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan PNS TNI berkaitan dengan tugas/jabatannya untuk diadili di Pengadilan Militer. Selain itu, perlu diadakan amandemen (perubahan) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997, khususnya Pasal 9 angka 1 dan diletakan menjadi huruf e dengan bunyi : PNS TNI berkaitan dengan tugas jabatan atau tidak berkaitan dengan tugas jabatan tetapi dilakukan didalam Markas TNI atau yang dipersamakan dengan Markas TNI.
Lebih dari itu, mengingat peran PNS TNI bukan lagi sebagai suplemen Prajurit TNI tetapi sudah menjadi komplemen, dan semata-mata untuk kepentingan tugas pokok TNI, maka sudah saatnya PNS (pejabat PNS TNI atau mereka yang memahami peran-peran PNS TNI) diberikan kesempatan untuk memberikan semacam penyuluhan (hukum) kepada prajurit TNI berkaitan dengan keberadaan PNS TNI dalam organisasi TNI, peran, hubungannya dengan tugas-tugas pokok TNI dan prajurit TNI status, pendidikan, karir, dan lain-lain, karena (diperkirakan) masih banyak prajurit TNI yang belum memahami atau belum mengetahui peran-peran PNS TNI sebagaimana tersebut di atas.
DAFTAR PUSTAKA
- Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Kamus Besar Bahasa Indonesia, cet.2, Jakarta : Balai Pustaka, 1989.
- Sianturi, S.R. Hukum Pidana Militer Di Indonesia, cet.2, Jakarta ; Alumni AHAEM-PETEHAEM, 1985.
- Soesilo, R. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-komentarnya lengkap pasal demi pasal, bogor : Politela, 1981.
- Subekti, R. dan Tjitrosudibio. Kamus Hukum, cet. 10, Jakarta ; Pradnya Paramita, 1989.
- Soegiri, dkk. 30 Tahun Perkembangan Peradilan Militer di Negara Republik Indonesia, cet. 1, Jakarta ; Indra djaja, 1976.
Tarigan, N., Laksamana Muda TNI. “Kekuasaan Peradilan atas Pelanggaran Hukum Pidana Umum oleh Tentara,” Makalah disampaikan pada seminar sehari tentang “Metoda (Format) Implementasi Praktis dari Ketetapan (TAP) MPR nomor : VII/MPR/2000.” Yayasan Sandi Perkotaan (Sandikota), Jakarta : 13 Pebruari 2001.
SABTU, 30 APRIL 2011
NETRALITAS DAN PROFESIONALITAS KORPRI
penarmatim, Tanggal : 29 /11 /2010
Surabaya, 29 November 2010 Netralitas dan profesionaltas Korpri merupakan sepenggal tema dalam puncak acara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Korps Pegawai Negri Sipil (Korpri) ke-39 tahun 2010, yang di selenggarakan oleh Sub Unit Korpri Makoarmatim didalam gedung Panti Armada (PTA) Koarmatim Ujung Surabaya hari ini Senin (29/11). Korpri lahir pada tanggal 29 Novemberr 1971 seperti yang tertuang dalam Keputusan Presiden RI Nomor 82 tahun 1971, serta keputusan Panglima TNI Nomor KEP/01/ I /2001 tanggal 15 Januari 2001. Dalam Acara Tasyakuran ini dihadri oleh Panglima Komando Armada RI Kawasan Timur (Pangarmatim) Laksamana Muda TNI Bambang Suwarto selaku Pembina Korpri Koarmatim beserta ibu, Kepala Staf Koarmatim (Kasarmatim) Laksmana Pertama TNI Arief Rudianto,SE beserta Ibu, para kasatker, serta 220 orang anggota Pegawai Negri Sipil (PNS) yang tergabung dalam Sub Unit Korpri Makoarmatim. Acara ini ditandai dengan pemotongan tumpeng oleh Pangarmatim yng kemudian diserahkan kepada perwakilan PNS termuda. Tasyakuran HUT Korpri kali ini pada hakikatnya adalah perwujudan dari ungkapan rasa syukur kepada Tuhan yang maha Esa,sekaligus sarana yang tepat dalam upaya memupuk kerukunan dan memacu semangat pengabdian, guna lebih meningkatkan peran dan fungsi Korpri didalam menunjang tugas-tugas TNI AL dimasa mendatang. Peringatan HUT Korpri kalini mengambil tema, “Dengan netralitas dan profesionalitas Korpri mendukung reformasi birokrasi dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas pokok TNI”. Korpri TNI merupakan organisasi Ekstra Struktural yang mempunyai hubungan kedinasan maupun diluar kedinasan. Sebagai salah satu keluarga besar TNI yang memiliki keterkaitan dalam pencapaian tugas-tugas pokok TNI. Guna menghimpun dan membina seluruh PNS yang bertugas dilingkungan Makoarmatim maka dibentuklah Sub Unit Korpri Makoarmatim dengan tujuan untuk meningkatkan peran Korpri dalam tugas kedinasan dan mewujudkan kesetiakawanan antar sesama PNS TNI. Dalam menjalankan tugasnya Sub Unit Korpri Makoarmatim meliputi Empat aspek kedinasan diantaranya bidang administrsi, tehnik, pelayanan kesehatan serta bidang khusus. Sedangkan untuk penugasan dinas terdapat pada Puskopalarmatim, Primkopal Makoarmatim, sejarah dan perpustakaan serta kearsipan. Korpri di jajaran TNI AL saat ini tidak lagi dipandang sebagai suplemen organisasi, melainkan telah menjadi komplemen yang diharapkan mampu memberi jawaban rasional terhadap tuntutan dan kebutuhan TNI Angkatan Laut. Dalam kesempatan itu Pangarmatim dalam amanatnya antara lain mengatakan, kepada segenep jajaran Korpri Makoarmatim, untuk dapat menyamakan persepsi dan interprestasi guna merumuskan langkah-langkah kedepan sesuai kapasitas dan kewenangan masing-masing. Selain itu juga diharapkan semakin mampu mengimplementasikan tugas, fungsi, dan perannya baik sebagai unsur aparatur Negara, abdi masyarakat maupun sebagai komponen pembangunan bangsa, sehingga sejalan dengan kebijakan pemerintah dan tututan masyarakat untuk terselenggaranya pemerintahan yang baik (good governance) dan pemerintahan yang bersih (clean governance) yang bersandar pada prinsip profesionalitas, akuntabilitas, transparansi, efesiensi dan supremasi hukum.Tegas Perwira Tinggi Bintang dua tersebut. “Sebelum menggelar tasyakuran sebagai puncak acara, Korpri Koarmatim juga melakukan kegiatan sosial seperti donor darah, anjangsana kepada para wredatama, olahraga bersama serta penggalangan dana korban bencana”, kata PNS Eko Yanuar Ketua Sub Unit Korpri Makoarmatim disela-sela acara tersebut. Kepala Dispenarmatim Letkol Laut Yayan Sugiana
KASUM TNI : PNS TNI TIDAK LAGI SEKEDAR PELENGKAP
Jakarta - Kepala Staf Umum (Kasum) TNI mengatakan, kedudukan dan peran pegawai negeri sipil (PNS) TNI tidak lagi bersifat pelengkap tetapi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari struktur organisasi dan kekuatan TNI.
"Hal ini sesuai dengan kebijakan TNI yang membawa konsekuensi bukan saja dari segi administrasi pembinaan, melainkan juga segi moral dan etos pengabdian," ada beberapa konsekuensi yang harus dicamkan baik oleh unsur pembina dalam hal ini TNI maupun oleh anggota PNS TNI, untuk meningkatkan kualitas dan profesionalitas PNS TNI.
Dengan peran dan kedudukannya sebagai komplemen TNI, maka PNS TNI memiliki tanggungjawab yang sama dalam setiap pelaksanaan tugas pokok TNI.
Seluruh jajaran dan anggota PNS TNI harus dapat menghayati dan melaksanakan nilai-nilai dan tradisi yang berlaku bagi TNI, seperti dedikasi, loyalitas dan militansi TNI yang berisi keunggulan moral, sikap pantang menyerah, watak rela berkorban dan senantiasa mampu manunggal dengan takyat dalam kehidupan sehari-hari.
disamping pembinaan PNS di lingkungan TNI melekat sebagai salah satu fungsi komando.
Sejauhmana tingkat kualitas, profesionalitas, kinerja dan moralitas setiap PNS TNI sejak berstatus Calon Pegawai Negeri Sipil sampai dengan proses pensiun, adalah tugas dan tanggungjawab setiap pimpinan satuan.
Wapres Ingatkan Korpri Tidak Jadi Alat Penguasa
JAKARTA (KRjogja.com) - Wakil Presiden Boediono mengatakan Korpri jangan menjadi alat penguasa dan masuk dalam ranah politik, karena jika terlibat, maka kualitas dalam memberikan pelayanan publik akan melenceng dan tidak optimal.
"Korpri saya harapkan tetap pada landasan idiil UUD 45 dan Pancasila, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika. Prinsip itu harus tetap dipegang. Korpri juga bukan organisasi biasa namun sebagai lembaga untuk membangun bangsa," kata Wapres Boediono, meskipun Korpri tidak menjadi alat penguasa namun tetap menjadi mitra pemerintah untuk melaksanakan tujuan bersama dan jangan pula dihadap-hadapkan untuk saling bertentangan satu sama lain, jangan sampai energi masyarakat terbuang sia-sia hanya untuk memikirkan hal-hal yang tidak bermanfaat dan tidak ada gunanya.
"Alangkah sayangnya energi kita kalau hanya untuk mengurus sesuatu yang tidak ada manfaatnya, sementara di negara maju sudah berjalan di depan. Kalau kita masih saja bertarung di dalam nanti anak cucu kita akan mencatat yang tidak baik," Korpri, selalu dekat dengan pemerintah dan kalau dulu harus dekat dengan kekuasaan tapi saat ini juga tidak boleh sebagai alat kekuasaan di luar pemerintah.
Wapres mengingatkan kalau Korpri sudah menjadi alat politik praktis maka tidak punya lagi sebagai alat pemersatu dan Korpri bisa disejajarkan seperti TNI dan Polri. "Artinya kalau Korpri, TNI dan Polri pecah maka kita semua aka rugi karena tidak lagi memiliki alat pemersatu," kata Wapres Boediono.
Meskipun anggota Korpri tidak boleh berpolitik, Wapres mengatakan, bukan berarti anggota tidak boleh memiliki pandangan partai, karena itu hak azazi setiap manusia yang juga harus dihormati. "Untuk itu anggota Korpri yang ingin menyalurkan pandangan politik, ada saluran politik dan tentunya ada jalan dan aturannya," di era reformasi seperti sekarang ini banyak kekuatan yang berusaha menarik keluar atau ingin memecah belah tanpa kita sadari, sehingga upaya tersebut harus tetap diwaspadai. "Peran yuang menyatukan kita semua kadangkala sering dilupakan dan tidak tidak boleh terjadi," kata Wapres. (Ant/Ogi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar