DIRGAHAYU KORPRI KE - 41 PEMANTAPAN JIWA KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA GUNA MEMPERCEPAT REFORMASI BIROKRASI..... DIRGAHAYU KORPRI KE - 41 PEMANTAPAN JIWA KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA GUNA MEMPERCEPAT REFORMASI BIROKRASI.....DIRGAHAYU KORPRI KE - 41 PEMANTAPAN JIWA KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA GUNA MEMPERCEPAT REFORMASI BIROKRASI.....DIRGAHAYU KORPRI KE - 41 PEMANTAPAN JIWA KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA GUNA MEMPERCEPAT REFORMASI BIROKRASI.....DIRGAHAYU KORPRI KE - 41 PEMANTAPAN JIWA KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA GUNA MEMPERCEPAT REFORMASI BIROKRASI.....DIRGAHAYU KORPRI KE - 41 PEMANTAPAN JIWA KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA GUNA MEMPERCEPAT REFORMASI BIROKRASI.....

Translate

Karya Tulis


KAMIS, 17 FEBRUARI 2011

AKTUALISASI PROFESIONALISME PNS TNI SEBAGAI KOMPLEMEN DAN PERANANNYA DALAM MENDUKUNG PENCAPAIAN TUGAS POKOK TNI DI BIDANG NON TEMPUR


Oleh : Didik Ruspriyanto, S.Sos
Ketua KORPRI Seskoal


1. U m u m.
Dalam Era Globalisasi yang disertai dengan pesatnya kemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, profesionalisme sumber daya manusia merupakan suatu keharusan bagi setiap organisasi, agar mampu bertahan dan bersaing dalam melaksanakan fungsi dan tugas pokok yang diembannya. Tanpa didukung oleh sumber daya manusia yang memiliki tingkat profesionalitas yang tinggi, sulit diharapkan suatu organisasi dapat berjalan dengan baik. Menyikapi fenomena globalisasi yang sulit dihindari, TNI telah melakukan usaha-usaha penyesuaian melalui Redefinisi, Reposisi dan Reaktualisasi peran TNI dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang juga membawa dampak konsekuensi menuju era baru dalam implementasi profesionalismenya. Pengembangan profesionalisme di lingkungan TNI merupakan sub-sistem dari sistem pembinaan kemampuan TNI secara keseluruhan. Pengembangan profesionalisme TNI merupakan inti pem-bangunan sumber daya manusia TNI yang merupakan bagian integral dari pengembangan sumber daya manusia Indonesia.
Seiring dengan adanya paradigma baru peran TNI yang semula berbentuk pendekatan keamanan (Security Approach) menjadi pendekatan kesejahteraan (Prosperity Approach), TNI harus segera mengantisipasinya salah satunya dengan meningkatkan profesionalisme pengawak organisasi TNI termasuk didalamnya personil Pegawai Negeri Sipil (PNS) TNI yang merupakan bagian integral dari sistim pembinaan personil TNI dan merupakan satu kesatuan yang terpadu (komplemen) bersama-sama prajurit TNI bertanggung jawab dalam pelaksanaan tugas pokok TNI. Penugasan PNS TNI di lingkungan organisasi TNI dibatasi pada bidang non tempur yang bersifat administratif, teknis, medis/paramedis dan tugas khusus.
Aktualisasi profesionalisme PNS TNI merupakan suatu upaya penyamaan persepsi terhadap jati diri dan pemahaman peran, fungsi, kedudukan dan tanggung jawab sebagai aparatur pemerintah dalam mewujudkan kebersamaan dan integritas moral setiap personil PNS TNI dalam pengabdiannya terhadap bangsa dan negara melalui Instansi TNI yang dapat menimbulkan perilaku positif serta mempengaruhi kinerja personil maupun organisasi. Aktualisasi Profesionalisme pada hakekatnya merupakan kebutuhan seseorang untuk merealisasikan cita dan keinginannya dengan menampilkan potensi bakatnya yang luar biasa sehingga sangat dibutuhkan dan merupakan hal terpenting dalam manajemen suatu organisasi.Keberadaan dan eksistensi PNS TNI dalam lingkungan organisasi TNI sangat diperlukan dan diharapkan mampu mendorong terwujudnya kontinuitas pelaksanaan dan keberhasilan dalam pencapaian tugas pokok Organisasi TNI.

2. Maksud dan Tujuan.

a. Maksud : Penulisan makalah ini dimaksudkan untuk memberikan gambaran dan sumbangan pemikiran bagi para pejabat bidang pembinaan personel khususnya pembinaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan TNI.

b. Tujuan :

1) Sebagai bahan masukan dan pertimbangan serta saran bagi pejabat personel khususnya di lingkungan organisasi TNI dalam merumuskan kebijakan tentang pembinaan PNS TNI sebagai antisipasi perubahan dan juga kebutuhan organisasi TNI.

2) Menyamakan persepsi di kalangan personil PNS TNI tentang bagaimana aktualisasi profesionalisme PNS TNI meliputi peran, fungsi, kedudukan dan tanggung jawabnya bersama-sama prajurit TNI guna terwujudnya sinergitas yang harmonis dalam mendukung pencapaian tugas pokok organisasi TNI.

3. Metoda dan Pendekatan.

Metode yang digunakan adalah metoda deskriptif analitis dengan pendekatan kepustakaan yaitu penulisan didasarkan pada data-data sekunder yang diperoleh dari pengalaman,buku-buku referensi, majalah-majalah, tabloid serta dari media cetak yang berkaitan dan relevan dengan judul penulisan makalah ini.

4. Ruang Lingkup dan Tata Urut.

Ruang lingkup pembahasan dan penulisan makalah ini dibatasi pada masalah aktualisasi profesionalisme PNS TNI sebagai komplemen di dalam mendukung pencapaian tugas pokok TNI di bidang non tempur, dengan tata urut sebagai berikut :

Bab I : Pendahuluan
Bab II : Landasan Pemikiran
Bab III : Kondisi Saat Ini
Bab IV : Faktor-faktor yang Mempengaruhi
Bab V : Kondisi yang Diharapkan
Bab VI : Konsepsi Optimalisasi Profesionalisme PNS TNI Dalam Mendukung Pencapaian
Tugas Pokok Dibidang Non Tempur
Bab VII : Penutup

5. Pengertian – pengertian.

a. Optimalisasi : Adalah proses atau cara untuk membuat kondisi yang paling menguntungkan.

b. Profesionalisme : Memiliki pengertian, mutu, kualitas dan tindak tanduk yang merupakan ciri suatu profesi atau orang yang profesional, yang meliputi ketrampilan, pengetahuan, pengalaman dan tanggung jawab.

c. PNS TNI : Adalah PNS dan Calon Pegawai Negeri Sipil (Capeg) yang bekerja di lingkungan TNI.

d. Komplemen : Adalah bagian dari kekuatan yang dibutuhkan dan tidak dapat dipisahkan satu sama lain.

e. Pembinaan karier : adalah bagian dari pembinaan personel yaitu merupakan usaha dan kegiatan yang bertujuan kearah terwujudnya dan tercapainya pemenuhan norma-norma jabatan dan kepangkatan yang tepat.

f. Sistem karier : adalah suatu sistem kepegawaian dimana untuk pengangkatan pertama didasarkan atas kecakapan yang ber-sangkutan sedangkan dalam pengembangan lebih lanjut diperhatikan masa kerja, kesetiaan, pengabdian, dan syarat-syarat obyektif lainnya.

6. Paradigma Baru TNI.

Sebagai rujukan dalam melaksanakan setiap tugas di lapangan dan peran TNI selanjutnya merumuskan paradigma baru TNI. Dinyatakan dalam paradigma baru TNI bahwa :

a. Pelaksanaan tugas TNI senantiasa adalah dalam rangka tugas negara dan dalam masa transisi ini diarahkan dalam rangka pember-dayaan kelembagaan fungsional.

b. Atas kesepakatan bangsa. TNI adalah milik dan aset bangsa, serta merupakan salah satu unsur kekuatan nasional, sehingga yang menentukan tugas TNI adalah bangsa melalui sistem penyelenggaraan negara yang telah disepakati bersama.

c. Bersama komponen bangsa lainnya. TNI sadar bahwa untuk menyelesaikan semua permasalahan bangsa yang terjadi harus dilakukan oleh semua komponen bangsa.

d. Sebagai bagian dari sistem nasional. Pada hakikatnya TNI adalah satu komponen bangsa yang mempunyai peran dan fungsi dibidang pertahanan negara yang merupakan bagian integral dari sistem nasional.

e. Melalui pengaturan konstitusional. Setiap tindakan TNI senantiasa bersumber dan didasarkan kepada keputusan politik negara melalui proses kesepakatan bangsa secara konstitusional, guna mendapatkan legitimasi hukum, khususnya yang berkaitan dengan kewenangan yang dapat digunakan dalam pelaksanaan tugas.

Dari paradigma baru TNI tersebut menggambarkan bahwa TNI lebih bersikap terbuka terhadap perkembangan lingkungan yang terjadi sesuai dengan tuntutan reformasi sehingga diharapkan mampu merubah pola pikir, pola sikap dan pola tindak setiap prajurit TNI. Berdasarkan kondisi tersebut membawa dampak positif bagi hubungan sosial maupun kedinasan antara personil prajurit TNI dengan PNS TNI sehingga terwujudnya eksistensi PNS TNI sebagai komplemen dapat diterima dan dipahami oleh setiap prajurit TNI sebagai mitra kerja dalam pelaksanaan tugas dan bukan lagi sebagai suplemen (pelengkap) saja.

7. Peran dan Tugas Pokok TNI.

Berdasarkan TAP MPR Nomor : VII/MPR/2000 ditetapkan Peran dan Tugas Pokok TNI. Tentara Nasional Indonesia merupakan alat negara yang berperan sebagai alat pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan tugas pokok menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan RI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
Selain melaksanakan tugas pokok, TNI melaksanakan tugas negara dalam penyelenggaraan wajib militer bagi warga negara yang diatur dengan undang-undang. Dengan adanya tugas pokok maka pelaksanaan tugas yang diemban setiap individu personil baik prajurit maupun PNS TNI menjadi terarah dan hasil pelaksanaan tugas tersebut harus dapat dipertanggung jawabkan terhadap masyarakat, bangsa dan Negara.

8.Teori Motivasi.

Jika suatu organisasi menginginkan tercapainya tujuan berupa hasil kerja yang diharapkan, maka terlebih dahulu harus diwujudkan motivasi kerja yang kuat dengan orang atau pegawai yang tergabung dalam organisasi tersebut. Urgensi yang menonjol daripada faktor manusia dalam manajemen menyebabkan motivasi sebagai fungsi dan kegiatan yang menggerakkan manusia ini merupakan fungsi yang sangat penting dalam setiap proses manajemen. Dengan demikian faktor motivasi itu apabila dikaitkan dengan pelaksanaan tugas personil PNS TNI di lingkungan organisasi TNI adalah sangat penting artinya, karena melalui motivasi para pegawai dirangsang untuk memberi respons dalam hal-hal atau kegiatan-kegiatan yang sifatnya positif. Justru disinilah pentingnya faktor motivasi sebagai faktor penggerak atau pendorong terhadap manusia untuk mau berbuat atau melaksanakan sesuatu secara baik atau sering disebut dengan berdaya guna dan berhasil guna.
Dalam hubungan ini pemberian motivasi dari atasan atau pimpinan kepada bawahan, bawahan dengan bawahan sendiri maupun antara personil PNS TNI dengan masyarakat merupakan hal yang penting dalam usaha menjalin kerja sama yang pada akhirnya untuk mencapai tujuan bersama. Didalam pelaksanaan tugas yang ditunjang dengan profesionalisme perlu pula dilandasi dengan azas-azas motivasi yang baik. Berdasarkan uraian tersebut, maka bersama ini dikemukakan beberapa penjelasan tentang motivasi yang dikemukakan oleh Sondang P. Siagian sebagai berikut :

a. Motivasi adalah fungsi kegiatan dan juga alat pimpinan untuk menggerakkan kemauan kerja bawahan agar bekerja dengan efisien dalam mencapai tujuan organisasi.

b. Organisasi dan sasaran motivasi adalah para pegawai pada semua tingkat.

c. Dorongan kerja terbaik adalah dorongan yang timbul dari dalam diri pegawai sendiri atau internal motives, karena motivasi harus diarahkan untuk meningkatkan dorongan kerja yang ada pada diri masing-masing pegawai itu sendiri.

Sebagaimana uraian-uraian yang telah dikemukakan diatas, maka suatu hal yang penting dan mendasari pernyataan diatas adalah bahwa suatu organisasi baik Institusi pemerintah maupun swasta untuk mencapai tujuan sangat tergantung kepada motivasi yang diberikan kepada para pegawai. Perilaku seseorang/ pegawai pada suatu ketika biasanya ditentukan oleh kebutuhannya, Hal ini hendaknya dapat dipahami oleh setiap pimpinan bahwa pada umumnya setiap bawahan mempunyai kebutuhan-kebutuhan yang dianggapnya paling penting baginya. Abraham Maslow telah mengembangkan suatu konsep teori motivasi yang dikenal dengan “hirarkhi kebutuhan (hierarchy of needs). Menurut Abraham Maslow :
“nampaknya ada semacam hirarki yang mengatur dengan sendirinya kebutuhan-kebutuhan manusia”
Teori ini beranggapan bahwa tindakan manusia pada hakikatnya adalah untuk memenuhi kebutuhannya. Abraham Maslow, dalam bukunya “Motivation and Personality “ mengungkapkan lima jenjang kebutuhan manusia sebagai berikut :

1. Kebutuhan mempertahankan hidup (Physiological needs)
manisfestasi kebutuhan ini tampak pada 3 hal penting, yaitu :
sandang, pangan, papan. Kebutuhan ini merupakan kebutuhan primer untuk memenuhi kebutuhan psikologis dan biologis.

2. Kebutuhan rasa aman (Safety needs).
Manisfestasi kebutuhan ini antara lain tampak pada kebutuhan akan keamanan jiwa, dimana manusia berada, kebutuhan keamanan harta, perlakuan yang adil, jaminan hari tua.

3.Kebutuhan sosial (Social needs).
Manisfestasi kebutuhan ini antara lain tampak pada kebutuhan akan perasaan diterima oleh orang lain (sense of belonging), kebutuhan untuk maju dan tidak gagal (sense of achievement)Kekuatan ikut serta (sense of participation).

4. Kebutuhan akan penghargaan /prestise (Esteem needs).
Semakin tinggi status semakin tinggi pula prestisenya ini dapat dimanisfestasikan dalam banyak hal.

5.Kebutuhan mempertinggi kapasitas kerja (Self actualization).
Manisfestasinya tampak pada keinginan mengembangkan kapasitas mental dan kapasitas kerja melalui on the job training, of the job training, seminar, pendidikan dan lain-lain.

Walaupun secara umum basic personal needs setiap orang bersamaan namun kebutuhan yang menonjol sering saling berbeda satu sama lain. Karenanya motivasi yang baik adalah yang bercorak individual dan diterapkan secara luwes tergantung kepada kebutuhan yang menonjol daripada orang yang dimotivir. Kebutuhan yang ingin dicapai diantara para personil masing-masing berbeda dan nilainyapun berbeda-beda. Setiap pimpinan harus mengetahui tingkat kebutuhan dari pegawai-pegawainya, kebutuhan tersebut memang selalu berubah mengikuti waktu dan kondisi, akan tetapi pimpinan harus mampu mengadakan evaluasi terhadap data-data, tugas-tugas maupun pembicaraan informal setiap personil. Proses motivasi dimulai oleh seseorang yang mengenali secara sadar atau tidak suatu kebutuhan yang tidak terpenuhi. Kemudian sasaran yang dibuat diperkirakan akan memenuhi kebutuhan tersebut. Serangkaian tindakan yang ditentukan akan mangarah kepada pencapaian tujuan/sasaran, oleh karena itu kebutuhan terpenuhi.

Menurut uraian-uraian maupun konsep teori mengenai motivasi yang telah dikemukakan diatas yang perlu digaris bawahi adalah bahwa keberhasilan suatu organisasi baik pada kantor /instansi pemerintah maupun swasta untuk mencapai tujuan dalah hal ini tugas pokok organisasi sangat tergantung kepada salah satunya adalah motivasi yang diberikan kepada para pegawai yang didasarkan atas faktor kebutuhan yang dimiliki dan yang ingin dicapainya.

9. Manajemen Sumber Daya Manusia (MSDM).

Pada dasarnya belum ada definisi yang dapat diterima secara umum tentang manajemen personel dan manajemen sumber daya manusia. Hal ini tergantung dari sudut pandang dan pendekatan yang dipergunakan. Jadi banyak berbagai istilah yang dalam penggunaannya masih belum ada kesepakatan di antara para ahli dan partisan.
Menurut “The Institute of Personal Managemen”, Personal Management (Manpower Management) adalah dari manajemen yang berkaitan dengan orang yang bekerja dan hubungan-hubungan mereka didalam suatu organisasi. Tujuannya adalah menghimpun dan mengembangkan kedalam suatu organisasi yang efektif dan supaya mereka dapat memberikan sumbangan terbaik pada keberhasilan organisasi.
Manajemen Sumber Daya Manusia (MSDM) adalah suatu bidang manajemen yang khusus mempelajari hubungan dan peranan manusia dalam suatu organisasi. Manusia selalu berperan aktif dan dominan dalam setiap kegiatan organisasi, karena manusia menjadi perencana, pelaku dan penentu terwujudnya tujuan organisasi. Tujuan tidak mungkin terwujud tanpa peran aktif karyawan, meskipun alat-alat yang dimiliki organisasi begitu canggihnya. Alat-alat canggih yang dimiliki organisasi tidak ada manfaatnya jika peran aktif personil tidak diikutsertakan. Mengatur personil adalah sulit dan kompleks, karena mereka mempunyai pikiran, perasaan, status, keinginan dan latar belakang yang heterogen yang dibawa ke dalam organisasi.
MSDM adalah bagian dari manajemen. Oleh karena itu teori-teori manajemen menjadi dasar pembahasannya. MSDM lebih memfokuskan pembahasannya mengenai pengaturan peranan manusia dalam mewujudkan tujuan yang optimal. Menurut Drs. Malayu S.P. Hasibuan :

MSDM adalah ilmu dan seni mengatur hubungan dan peranan tenaga kerja agar efektif dan efisien membantu terwujudnya tujuan perusahaan, karyawan dan masyarakat.

Sedangkan menurut John B. Miner dan Mary Green Miner :

Personnel management may be defined as the process of developing, applying and evaluating policies, procedures, methods, and programs relating to the individual in the organization.

( Manajemen personalia didefinisikan sebagai suatu proses pengembangan, menerapkan dan menilai kebijakan-kebijakan, prosedur- prosedur, metode-metode dan program-program yang berhubungan dengan individu karyawan dalam organisasi ).
Peranan MSDM diakui sangat menentukan bagi terwujudnya tujuan, tetapi untuk memimpin unsur manusia ini sangat sulit dan rumit. Tenaga kerja manusia selain mampu, cakap dan terampil juga tidak kalah pentingnya kemauan dan kecakapan kurang berarti jika tidak diikuti moral kerja dan kedisiplinan personel dalam mewujudkan tujuan.

10. Panca Prasetya Korpri

Seperti halnya PNS di lingkungan Instansi Pemerintah lainnya, setiap personil PNS TNI merupakan anggota Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) yaitu merupakan anggota Unit Korpri TNI. Korpri TNI di lingkungan TNI adalah wadah untuk menghimpun dan membina seluruh PNS yang berkerja di lingkungan Mabes TNI, TNI Angkatan Laut, TNI Angkatan Darat dan TNI Angkatan Udara baik di Pusat maupun Daerah di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sebagai organisasi pegawai, keberadaan Korpri di lingkungan TNI merupakan organisasi ekstra struktural yang secara fungsional mempunyai hubungan kedinasan maupun di luar kedinasan sebagai salah satu unsur Keluarga Besar TNI (KBT) yang memiliki keterkaitan dalam pencapaian tugas pokok TNI dan tugas pokok Korpri sebagai Unsur Aparatur Negara, Abdi Negara dan Abdi Masyarakat.

Perkembangan baru telah menghasilkan keputusan Munas V Korpri sebagai kebijakan tertinggi Korpri. Dalam pelaksanaannya di jajaran Korpri
TNI harus diwujudkan keterpaduan dengan kebijakan pimpinan TNI. Berdasarkan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/ 01 / I /2001 tanggal 15 Januari 2001 tentang Pokok-pokok organisasi dan Pembinaan KORPRI TNI telah ditetapkan kode etik Korpri yaitu Panca Prasetya Korpri yang merupakan pedoman cara bertindak, bersikap dan bertingkah laku. Dengan adanya kode etik ini diharapkan setiap personil PNS TNI mampu mengimplementasikannya baik dalam lingkungan kedinasan maupun kehidupan sosialnya secara nyata. Khususnya pada urut nomor 5 kata profesionalisme mengandung arti suatu tuntutan bagi setiap personil PNS untuk senantiasa meningkatkan profesionalismenya.

11.Pembinaan PNS TNI

Organisasi TNI, selain menggunakan prajurit TNI, juga Pegawai Negeri Sipil TNI dalam jumlah yang cukup besar. PNS TNI merupakan komplemen dari prajurit TNI, oleh karena itu PNS TNI dan Parjurit TNI merupakan satu kesatuan terpadu dan sama-sama bertanggung jawab dalam pelaksanaan tugas pokok TNI. Keterpaduan tersebut harus tercermin dalam semua tingkat organisasi, dan kedua belah pihak wajib memahami peran masing-masing. Penggunaan PNS di lingkungan TNI dilakukan selain atas pertimbangan adanya beberapa jabatan tertentu yang lebih efektif dan efisien dijabat oleh PNS TNI, juga karena sifat penugasan pada umumnya relatif stasioner, artinya mereka pada dasarnya tidak terkena alih tugas secara geografi, kalaupun terjadi umumnya atas kehendak sendiri. Sifat penugasan yang relatif stasioner, akan menjamin kontinuitas pelaksanaan tugas pokok TNI.

PNS TNI merupakan bagian dari PNS yang tidak terlepas dari peraturan perundang-undangan yang menyangkut PNS pada umumnya. Oleh karena itu selain harus tunduk kepada ketentuan-ketentuan Mabes TNI dan Dephan, juga tunduk pada peraturan/ketentuan yang bersifat umum bagi PNS seperti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden dan lain sebagainya. Mengacu kepada UU No. 2 tahun 1998 tentang prajurit ABRI, bahwa PNS Dephan/ TNI merupakan Bala Cadangan TNI yang diupayakan melalui pembinaan yang dilaksanakan sejak dini, terarah dan terencana dan diharapkan SDM yang potensial ini dapat ikut aktif melaksanakan pembangunan nasional dan sekaligus menjadi sumber kekuatan Hanneg, baik untuk perlawanan bersenjata maupun perlawanan tidak bersenjata.
Pembinaan terhadap PNS TNI terus ditingkatkan khususnya kualitas sebagai komplemen. Kekuatan PNS Dephan dan TNI pada TA. 2003 tetap sesuai kebijaksanaan Menpan dan BKN.

Pembinaan PNS TNI merupakan segala usaha, pekerjaan dan kegiatan yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, pengarahan dan pengendalian PNS TNI mulai dari kegiatan pengadaan, pendidikan, penggunaan, perawatan sampai dengan pemisahan secara efektif dan efisien untuk mendukung tugas pokok TNI.

Penggunaan PNS TNI merupakan salah satu fungsi utama yang sangat penting dalam sistim pembinaan PNS TNI karena merupakan periode yang relatif cukup panjang. Dengan demikian didalam pendayagunaannya harus melalui perencanaan yang mendalam agar diperoleh pengembangan dan peningkatan kemampuan individu secara optimal selama pengabdiannya dalam organisasi TNI. Agar tujuan penggunaan PNS TNI dapat dicapai dengan baik maka seluruh kegiatan harus didukung oleh norma-norma yang mengaturnya secara jelas yang meliputi penempatan dalam jabatan yang tepat oleh kualifikasi pendidikan dan tingkat kepangkatan.
Penggunaan PNS TNI bertujuan untuk memperoleh daya guna dan hasil guna yang optimal dalam rangka pemanfaatan yang relatif lama dalam organisasi TNI dengan memberikan kemungkinan pengembangan karir bagi PNS yang bersangkutan. Jenis dan bidang jabatan PNS TNI dalam organisasi TNI yang dapat diduduki oleh PNS TNI adalah :

a.Jenis Jabatan :
1)Kepala
2)Pembantu Pimpinan
3)Pengawas
4)Perencana
5)Penasihat
6)Guru
7)Pelaksana

b.Bidang jabatan yang bersifat non tempur, meliputi :

1)Bidang administrasi, antara lain :
a)Personel
b)Keuangan
c)Materiel
d)Umum

2)Bidang Teknik, antara lain :
a)Mesin
b)Listrik
c)Bangunan
d)Elektronik
e)Perkapalan
f)Senjata
g)Pesawat terbang

3)Bidang pelayanan kesehatan, antara lain :
a)Dokter
b)Perawat kesehatan
c)Penunjang perawatan kesehatan

4)Bidang khusus, antara lain :
a)Agama
b)Topografi
c)Sejarah
d)Hukum
e)Perpustakaan
f)Optik
g)Nuklir
h)Komputer
i)Pendidikan
j)Perhubungan
k)Sandi
l)Angkutan
m)Daktiloskopi
n)Psikologi
o)Kimia
p)Laboratorium
q)Kearsipan
r)Meteorologi dan Geofisika

c.Penyesuaian jabatan dan pangkat PNS TNI, ditentukan sebagai berikut :

1)Golongan jabatan 0
2)Golongan jabatan I
3)Golongan jabatan II - Golongan ruang IV/e
4)Golongan jabatan III - Golongan ruang IV/d
5)Golongan jabatan IV - Golongan ruang IV/c
6)Golongan jabatan V - Golongan ruang IV/b
7)Golongan jabatan VI - Golongan ruang IV/a
8)Golongan jabatan VIII - Golongan ruang III/c – III/d
9)Golongan jabatan IX - Golongan ruang III/a

Pengangkatan dalam jabatan harus memiliki persyaratan sebagai berikut :

1)Pengangkatan dalam jabatan didasarkan atas prestasi kerja, disiplin kerja,
kesetiaan, pengabdian, pengalaman, dapat dipercaya dan syarat-syarat obyektif
lainnya.

2)Seorang PNS TNI diangkat dalam suatu jabatan harus mempunyai pangkat yang
sesuai dengan jenjang pangkat bagi jabatan yang bersangkutan.

3)Seorang PNS TNI yang mempunyai pangkat dibawah pangkat untuk suatu jabatan,
dapat diangkat dalam jabatan yang bersangkutan jika :

a)Mempunyai keahlian yang diperlukan oleh jabatan tersebut atau,
b)Mempunyai pangkat satu tingkat dibawah pangkat yang ditentukan dan telah
tiga tahun dalam pangkat yang dipangkunya.

d.Kepangkatan PNS TNI.

1) Pangkat. Pangkat adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seorang PNS
dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian,oleh
sebab itu setiap PNS TNI diangkat dalam pangkat tertentu. 18

2) Pengangkatan. Pengangkatan dalam pangkat pertama dan kenaikan pangkat Reguler
tertinggi sesuai dengan Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah/Akta/Diploma s

c.Nama dan Susunan Pangkat. Nama dan susunan pangkat PNS diatur dalam PP Nomor 7 tahun 1977, setiap pangkat ditetapkan golongan dan ruang penggajian, serta digunakan sebagai dasar menentukan besarnya gaji pokok., seperti terlihat
berikut :

NAMA DAN SUSUNAN PANGKAT PNS
1 Juru Muda I a
2 Juru Muda Tingkat I b
3 Juru I c
4 Juru Tingkat I d
5 Pengatur Muda II a
6 Pengatur Muda Tingkat I II b
7 Pengatur II c
8 Pengatur Tingkat I II d
9 Penata Muda III a
10 Penata Muda Tingkat I III b
11 Penata III c
12 Penata Tingkat I III d
13 Pembina IV a
14 Pembina Tingkat I IV b
15 Pembina Utama Muda IV c
16 Pembina Utama Madya IV d
17 Pembina UTama IV e

Sumber : Mabes TNI, Buku Petunjuk Dasar Pembinaan TNI hal. 19 – 20

Pangkat merupakan wujud kehormatan dan kebanggaan bagi setiap personil PNS TNI yang menyandangnya, namun pada kenyataannya di lapangan penugasan banyak diantara PNS kurang begitu peduli dan tidak merasa bangga atas pangkat yang disandangnya, disebabkan tidak adanya tanda pangkat/ jabatan sebagai atribut yang melekat pada seragam PDH maupun PDU baik dari strata pangkat terendah sampai dengan tertinggi, sehingga personil Militer maupun PNS TNI sendiri sulit untuk membedakan tingkat kepangkatan yang ada dan berlaku pada PNS TNI. Tanda pangkat/golongan sangat diperlukan bagi personil PNS TNI untuk dapat mengaktualisasikan dirinya, terutama dalam mengimplementasikan kedudukan PNS TNI sebagai komplemen sehingga diharapkan diantara personil baik militer maupun PNS sendiri dapat membedakan tingkat senioritas diantara PNS TNI. Hal ini sangat berpengaruh pada tindakan maupun perlakuan pimpinan terhadap bawahan maupun antara bawahan dengan bawahan. Dengan adanya tanda kepangkatan bagi PNS TNI diharapkan para personil PNS TNI merasa dihargai dan bangga atas pangkat yang disandangnya sehingga menimbulkan semangat untuk bekerja secara profesional dan mampu bertindak sesuai dengan hirarki kepangkatannya.

12. Menurunnya Tingkat Profesionalisme PNS TNI

Profesionalisme merupakan kata kunci untuk menjawab berbagai tantangan dimasa datang yang semakin berat dan kompleks, serta kecenderungan perkembangan yang terjadi di lingkungan global , regional dan nasional. Menghadapi tantangan tersebut setiap personil PNS TNI dituntut untuk meningkatkan kepekaan dalam menghadapi perkembangan lingkungan yang penuh dengan keragaman dan ketidakpastian. Dengan demikian setiap Personil harus memiliki keterampilan, kemampuan, wawasan, pengalaman, dan tanggung jawab dalam mendukung terwujudnya tugas pokok TNI. Penurunan tingkat profesionalisme PNS TNI didalam pelaksanaan tugas sehari-hari secara umum disebabkan oleh : Menurunnya Tingkat Pengetahuan (knowledge), Menurunnya Tingkat Keahlian (Skill), menurunnya Sikap mental (Attitude), dan Menurunnya Kemampuan (Competence).

a. Menurunnya Tingkat Pengetahuan (Knowledge). 
Dalam pelaksanaan setiap pekerjaan maupun tugas yang diberikan oleh pimpinan, tentunya setiap PNS TNI harus memiliki pengetahuan yang memadai sehingga mampu melaksanakan pekerjaan dengan baik. Tingkat pengetahuan tertentu dari para pegawai diperlukan supaya mereka mampu mewujudkan apa yang dikerjakan sesuai yang diharapkan oleh pimpinan dan organisasi. Dalam hal ini pengetahuan dimaksud bukan merupakan pengetahuan tentang IPTEK saja namun mencakup keseluruhan bidang pengetahuan yang harus dimiliki oleh setiap PNS TNI dalam melaksanakan tugas pokoknya, yaitu meliputi :

1)Pengetahuan tentang tujuan, pandangan dan pokok-pokok kebijaksanaan organisasi.
Pada kenyataannya banyak personil PNS TNI yang belum memahami tentang tujuan, pandangan dan pokok-pokok kebijaksanaan yang berlaku dan ditetapkan oleh organisasi TNI. Ketidakpahaman ini disebabkan kurangnya kepedulian dan minat baca diantara personil terhadap perangkat lunak yang ada sepertihalnya pada perangkat Organisasi dan Prosedur di masing-masing kesatuan pada Institusi TNI,sehingga pencapaian tugas pokok organisasi kurang tercapai secara optimal.

2)Pengetahuan tentang tata cara, tata kerja, ketentuan dan peraturan lainnya yang menyangkut pekerjaan dan kedudukan personil dalam organisasi.
Banyak diantara personil PNS TNI belum mengetahui tata cara, tata kerja sesuai dengan Petunjuk kerja (Jukker) yang telah ditentukan serta peraturan lain yang berlaku di dalam Institusi TNI sehingga pelaksanaan pekerjaan menjadi terhambat. Kurang memahami fungsi dan kedudukan pegawai dalam organisasi mengakibatkan pegawai kehilangan motivasi untuk mengem- bangkan dirinya.

3)Pengetahuan tentang hal-hal yang berhubungan dengan tugas dan pekerjaan masing-masing seperti mengenai hak, kewajiban, wewenang dan tanggung jawab.
Kurangnya pengetahuan tentang tugas, hak, kewajiban, wewenang dan tanggung jawab mengakibatkan banyaknya PNS yang melakukan kesalahan-kesalahan dalam pelaksanaan tugas yang diembannya sehingga karena ketidaktahuannya tersebut
tanpa disadarinya menimbulkan penyimpangan-penyimpangan yang dapat merugikan diri sendiri maupun organisasi TNI.

4) Pengetahuan tentang keistimewaan-keistimewaan pribadi pimpinan agar dengan mudah bawahan dapat menarik perhatian pimpinan. Hal ini mempunyai pengaruh terhadap hubungan antara atasan dan bawahan.
Kenyataannya di lapangan masih kurangnya perhatian yang diberikan bawahan baik oleh prajurit maupun PNS TNI terhadap atasannya karena ketidaktahuan tentang keistimewaan pribadi atasan sehingga sering terjadi konflik pribadi dan konflik kepentingan yang mengakibatkan hubungan antara bawahan dan atasan menjadi kurang serasi dan harmonis.

5)Pengetahuan tentang sikap dan pendapat pimpinan terhadap kemampuan dan hasil kerja bawahan.
Kurangnya pengetahuan PNS TNI tentang sikap dan pendapat pimpinan terhadap kemampuan dan hasil kerja,membuat apa yang telah dikerjakan terkadang kurang memuaskan pimpinan. Hal ini masih sering terjadi di dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, kurang diketahuinya penghargaan (reward ) maupun penilaian yang diberikan pimpinan terhadap bawahan sehingga hasil pelaksanaan pekerjaan dianggap biasa dan rutinitas bukan merupakan suatu prestasi kerja.

6)Pengetahuan tentang segala kemungkinan perubahan yang bakal terjadi di masa depan umpamanya perubahan- perubahan mengenai peraturan-peraturan, perintah-perintah,kebijaksanaan, tata kerja, pendekatan kerja dan lain-lain yang berhubungan dengan pekerjaan dan individu bawahan itu.
Kurangnya pengetahuan akan masalah ini membuat banyak personil PNS TNI kurang memahami tentang perubahan- perubahan mengenai peraturan,perintah-perintah, kebijaksanaan, tata kerja dll sehingga merugikan personil maupun organisasi TNI, seperti halnya perubahan terhadap peraturan tentang undang-undang kepegawaian yang secara tidak langsung akan mempengaruhi karier personil PNS TNI itu sendiri, perintah- perintah baru maupun tata kerja dapat juga mempengaruhi tingkat profesionalisme PNS TNI dan bahkan dapat menghambat pencapaian tugas pokok organisasi TNI.

b. Menurunnya Tingkat Keahlian (Skill).

Keahlian harus selalu mendapatkan perhatian utama, karena akan menentukan mampu tidaknya seseorang menyelesaikan pekerjaan yang ditugaskan kepadanya. Keahlian ini mencakup technical skill, human skill dan conceptual skill, kecakapan untuk memanfaatkan kesempatan, serta kecermatan menggunakan peralatan yang dimiliki organisasi dalam mencapai tujuan. Pada akhir-akhir ini profesionalisme yang ditunjukan oleh para PNS TNI masih perlu ditingkatkan. Hal ini ditandai dengan menurunnya tingkat keahlian (Skill). Seringnya keterlambatan dalam penyelesaian tugas yang diemban, bahkan tidak sedikit PNS TNI yang meninggalkan kedinasan dikarenakan merasa tidak mampu dalam melaksanakan pekerjaan karena kurangnya keahlian yang dimiliki, hal tersebut membuktikan bahwa dalam tubuh PNS TNI telah terjadi penurunan profesionalisme, yaitu kurang memadainya keahlian yang dimiliki personil PNS TNI. Hal tersebut dapat dilihat dari banyaknya kasus-kasus penyimpangan dalam pelaksanaan tugas yang ditandai dengan adanya kelalaian dan ketidaktelitian pelaksanaan pekerjaan, rusaknya inventaris kantor, serta kesalahan prosedur administrasi sehingga pencapaian tugas pokok TNI menjadi terhambat.

c. Menurunnya Sikap Mental (Attitude).

Sikap mental menyangkut etika dan moral PNS TNI. Nilai etika moral PNS TNI akan mempengaruhi setiap personil PNS TNI dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, baik sebagai individu maupun satuan kelompok atau organisasi dalam hal ini organisasi TNI. Seiring dengan Era Globalisasi serta perkembangan Ilmu pengetahuan dan teknologi telah merubah cara pandang, pola hidup dan pola pikir serta prilaku sikap personil PNS TNI yang cenderung mengabaikan etika moral yang didasari oleh kepercayaan ajaran agama yang dianut.
Panca Prasetya KORPRI sebagai kode etik setiap PNS termasuk PNS TNI yang seharusnya dapat menjadi dasar etika moral setiap personil PNS TNI dalam pelaksanaan tugas, penerapannya belum optimal bahkan cenderung semakin menurun hal ini dapat dilihat dari tingkat pelanggaran yang dilakukan beberapa oknum PNS TNI yang mengabaikan nilai-nilai etika moral demi pemenuhan kebutuhan/ kesenangan pribadi lebih diutamakan daripada kepentingan dinas. Dengan menurunnya etika moral akan sangat berpengaruh pada tingkat profesionalisme PNS TNI dalam pelaksanaan tugas pokok TNI.

d.Menurunnya Tingkat Kemampuan (Competence).

Menurunnya tingkat kemampuan berarti menurunnya kapasitas seseorang untuk melaksanakan beberapa kegiatan dalam satu pekerjaan.Kemampuan didalami lebih jauh dan menghasilkan kenyataan, bahwa sebenarnya kemampuan itu terbagi dalam 2 kategori ; kemampuan intelektual dan kemampuan phisik.19

1) Kemampuan intelektual

Penurunan kemampuan intelektual membawa dampak pada menurunnya kualitas mental
pegawai, dapat mempengaruhi pola pikir dan pola sikap dalam pelaksanaan tugas/
pekerjaan yang diembannya sehingga sangat mempengaruhi tingkat profesionalisme
pegawai.

2) Kemampuan phisik

Penurunan kemampuan phisik berdampak pada pola tindak pegawai menyangkut
penurunan stamina, kecekatan, kekuatan dan keterampilan. Didalam banyak hal
ternyata bahwa kemampuan phisik jauh lebih banyak diperlukan dibanding kemampuan
intelektual, yang pada umumnya terdiri dari bidang-bidang pekerjaan yang
keberhasilannya menuntut keterampilan, stamina, kecepatan tangan, kekuatan
tungkai atau bakat-bakat tertentu lainnya. Dengan menurunnya kemampuan phisik
pegawai maka pencapaian tugas pokok dapat terhambat dan bahkan tidak tercapai
sesuai yang diharapkan pimpinan maupun organisasi TNI. Hal ini mengakibatkan
menurunnya tingkat profesionalisme pegawai.

13. Komunikasi Sosial PNS dan Prajurit TNI

Dalam suatu organisasi modern, masalah komunikasi mutlak untuk
diberi perhatian khusus. Dalam arti komunikasi harus bermakna memperlancar, mengembangkan dan meningkatkan perilaku organisasi. Komunikasi yang tidak lancar karena banyak sebab akan dapat melahirkan : Ketidakserasian kerja, menebalnya sentimen-sentimen dan persaingan yang tidak sehat. Timbulnya berbagai prasangka yang sangat negatif pengaruhnya pada perilaku organisasi, berlanjut dengan tumbuhnya berbagai ketegangan, stress dan frustasi serta dapat menimbulkan konflik-konflik terbuka internal organisasi.
Demikian halnya di lingkungan organisasi TNI, adanya dua unsur pengawak organisasi dalam tubuh organisasi TNI yaitu prajurit TNI dan PNS TNI tak dapat dipungkiri kemungkinan terjadinya kesalahpahaman yang seharusnya tidak perlu terjadi, dikarenakan kurang lancarnya komunikasi sosial diantara kedua unsur personil tersebut. Hal ini dapat dilihat pada sudut pandang kebersamaan dan keharmonisan hubungan keduanya, sampai pada saat ini dalam tubuh TNI masih terlihat beberapa permasalahan terutama seberapa jauh tingkat rasa keterikatan (cohesiveness) baik secara horizontal maupun secara vertikal. Kekompakan individu yang mencerminkan pula soliditas kadang-kadang masih semu, karena masih adanya persoalan-persoalan mendasar mengenai hak dan tanggung jawab diantara pengawak organisasi TNI seperti halnya antara prajurit TNI dengan PNS TNI. Walaupun bersifat normatif berdasarkan pengalaman dan pengamatan penulis, menurunnya rasa kebersamaan tersebut disebabkan antara lain :

a. Kurang disosialisasikannya tentang fungsi, peran dan kedudukan PNS TNI
sebagai bagian dari sistim pembinaan personil TNI yang merupakan komplemen
bersama-sama prajurit TNI mengemban tugas pokok TNI khususnya dibidang non
tempur sehingga menimbulkan sikap diantara prajurit TNI yang kurang menghargai
dan menganggap bahwa keberadaan PNS TNI didalam lingkungan organisasi TNI
bukan merupakan rekan kerja/ mitra kerja melainkan dianggap sebagai pelengkap
pada lingkungan organisasi TNI.

b. Keengganan menerima dan kurang pedulinya sebagian anggota prajurit TNI
mengenai peraturan maupun kebijakan-kebijakan pimpinan TNI berkenaan dengan
pembinaan PNS di lingkungan TNI seperti halnya tata cara penghormatan,
kepangkatan dan peraturan-peraturan PNS TNI lainnya, sehingga seringnya
terjadi kesalahpahaman antara prajurit TNI dengan PNS TNI.

c. Rendahnya rasa kesetiakawanan dan loyalitas antara prajurit dengan PNS TNI
sehingga sering menimbulkan ketegangan, ketidakserasian, konflik kepentingan
dan keterpisahan, utamanya dalam pelaksanaan tugas kedinasan. Hal ini
disebabkan sebagian besar prajurit TNI menganggap bahwa PNS TNI bukan bagian
dari semangat jiwa korsa (esprit de Corps) di kesatuan.

d. Ketidaktahuan dan kurang pedulinya sebagian anggota PNS TNI sendiri
tentang peran,fungsi dan kedudukannya sebagai komplemen sehingga kurang
mengembangkan komunikasi dan hubungan sosial kepada prajurit TNI serta
kurang mampu untuk menyesuaikan diri pada pola pikir, pola sikap dan pola
tindak, karena mereka hanya berdinas semata-mata berorientasi pada materi namun
enggan berupaya untuk meningkatkan profesionalismenya sebagai PNS TNI.

Dengan minimnya upaya pengembangan komunikasi sosial antara prajurit TNI dengan PNS TNI dikhawatirkan dapat mengakibatkan kurang kondusif dan harmonisnya lingkungan kerja, yang apabila berlarut-larut dapat berdampak negatif pada pencapaian pelaksanaan tugas pokok TNI.

FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI

14. Faktor Eksternal.

a. Globalisasi. Perkembangan lingkungan strategis baik internasional, regional
maupun nasional telah mempengaruhi segala aspek kehidupan dan penghidupan bangsa
Indonesia baik dibidang Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial Budaya maupun
Pertahanan Keamanan. Pengaruh yang dirasakan bangsa Indonesia pada umumnya dan
kalangan anggota PNS TNI khususnya adalah krisis ekonomi, politik dan Hankam
yang semakin menyadarkan masyarakat akan hak dan kewajiban dalam tatanan
kehidupan berbangsa dan bernegara. Masyarakat semakin sadar akan pentingnya
arti kemerdekaan dalam mengeluarkan pendapat dan bertindak berdasarkan tuntutan
demokratis, hak asasi manusia dan lingkungan hidup serta transparansi sebagai
pembenaran tindakannya. Kondisi tersebut juga telah berpengaruh pada kehidupan
PNS TNI yang kemampuan dan pengetahuan mereka semakin meningkat seiring dengan
kemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) saat ini. Hal ini ditandai
dengan mayoritas pada strata pangkat Golongan I telah terisi oleh PNS lulusan
SMU dan bahkan ada yang telah menduduki bangku kuliah di Perguruan Tinggi.
Nuansa ini tentu akan berpengaruh dalam kehidupan organisasi khususnya dalam
manajemen dan kepemimpinan di lingkungan organisasi TNI.

b. Reformasi. Reformasi menuntut adanya perombakan menyeluruh dari suatu sistim
kehidupan di segala aspek. Dalam hal ini Berdasarkan definisi tersebut maka
reformasi diharapkan dapat membawa perubahan kearah yang lebih baik.
Reformasi yang terjadi didalam negeri telah merambah pada semua aspek
kehidupan. Dibidang ekonomi telah terjadi krisis yang hampir bisa dipastikan
terus berlanjut dan diperkirakan akan menyentuh titik terendah. Kesejahteraan
masyarakat terus merosot, sedangkan tuntutan kehidupan semakin melambung.
Kondisi ini semakin menekan, khususnya bila dikaitkan dengan standar hidup yang
harus ditampilkan oleh seorang PNS TNI.

1) Reformasi Ekonomi. Reformasi eknomi yang sedang dijalankan pemerintah
belum dapat dirasakan sepenuhnya oleh personil PNS TNI, khususnya mengenai
kenaikan harga-harga kebutuhan pokok sehari-hari yang belum dapat diimbangi
dengan kenaikan gaji yang telah diterima.

2) Reformasi Sosial Politik. Dibidang politik, setiap PNS TNI harus bersikap
netral dan tidak memihak kepada Partai Politik serta tidak terlibat dalam
kegiatan politik praktis. PNS harus bersikap netral dan menghindari
penggunaan fasilitas Negara untuk golongan tertentu, dan tidak diskriminatif
dalam meberikan pelayanan kepada masyarakat. Hal ini membuat tantangan baru
dalam pembinaan profesionalisme PNS TNI.

3) Reformasi Budaya. Budaya yang dulu dianggap mempunyai nilai luhur
lambat laun terjadi pergeseran nilai karena pengaruh budaya luar yang cukup
kuat dikarenakan sebagian rakyat Indonesia masih memiliki pemikiran dan
mencari-cari serta mencoba-coba budaya mana yang tepat diterapkan di
Indonesia. Hal ini berpengaruh terhadap kehidupan PNS TNI yang harus
selektif dalam menyaring segala informasi budaya luar yang dapat mempengaruhi
watak dalam berpikir, bersikap dan bertindak.

4) Reformasi Hukum. Hukum selama ini masih dianggap hanya berlaku bagi
rakyat kecil dan belum menyentuh kepada golongan atas. Rasa keadilan
harus diperjuangkan sehingga tidak terjadi main hakim sendiri. Hal ini juga
berpengaruh kepada kehidupan PNS TNI yang cenderung menyelesaikan masalah
dengan caranya sendiri, karena menganggap bahwa bila diselesaikan secara
hukum belum tentu rasa keadilan akan didapat.

15. Faktor Internal.

1) Faktor Individu. Manusia yang memiliki perbedaan sifat, cara
pandang dan cara berpikir yang berlainan sangat berpengaruh terhadap
penegakkan disiplin khususnya atasan sebagai pemimpin. Setiap pemimpin harus
mengetahui kejiwaan,menghargai pendapat dan sikap anak buahnya serta bijaksana
dalam segala tindakan, mampu memberikan bimbingan sekaligus memberikan contoh
dan tauladan. Selain itu pada dasarnya manusia juga memiliki tuntutan
kebutuhan dan tingkat kepentingan yang menjadi faktor pendorong utama
dalam melaksanakan semua kegiatan untuk kepentingan suatu organisasi. Adanya
dorongan kebutuhan dalam kehidupan manusia sebagaimana yang terdapat dalam
teori motivasi yang diutarakan oleh Abraham Maslow belum dapat diperhatikan
sepenuhnya oleh para pemimpin, sehingga membuat para prajurit berusaha mencari
pemenuhan kebutuhan masing-masing tanpa mengindahkan nilai-nilai yang
terkandung dalam Panca Prasetya Korpri.

b. Pengetahuan Mengenai Undang-Undang dan Peraturan yang Berlaku.
Peraturan-peraturan yang berlaku dan konsistensi merupakan tuntunan bagi PNS TNI
dalam melaksanakan tugas, namun disisi lain apabila kurang dikomunikasikan
kepada bawahan, maka akan mengakibatkan pegawai di tingkat bawah kurang memahami
aturan tersebut. Selain aturan yang mengatur pola, sikap dan tindakan disiplin
PNS TNI juga sangat dipengaruhi oleh aturan penghargaan berupa kesejahteraan
antara lain gaji, pakaian, karier, pangkat, jabatan, mutasi yang sesuai. Bila
kesejahteraan tidak diperhatikan, mustahil program pembinaan profesionalisme PNS
TNI akan berhasil dengan baik.

16.Peluang dan Kendala.

a.Peluang. Beberapa peluang yang dapat dimanfaatkan adalah sebagai berikut :

1) Secara umum etika moral dan disiplin individu PNS TNI yang dimiliki
adalah sebagai modal dasar dalam pembentukkan jati diri PNS sebagai komplemen
dari prajurit TNI walaupun sebagian kecil PNS TNI telah terjadi pergeseran
nilai- nilai kedisiplinan. Namun karena kedisiplinan tersebut telah tertanam
dan terbentuk dari lingkungan militer yang memiliki ciri khas kehidupan yang
penuh kedisiplinan maka hal inilah yang menjadi kunci utama bagi organisasi
TNI untuk meningkatkan profesionalisme PNS TNI.

2) Kemajuan teknologi komunikasi dan informasi dapat dimanfaatkan untuk
membangun sumberdaya manusia dalam rangka meningkatkan persatuan dan
kesatuan bangsa, disiplin, pendidikan etika moral dan produktifitas kerja
serta kualitas kepemimpinan bangsa, yang pada gilirannya kepada kepemimpinan
TNI.

3) Dengan kesediaan TNI untuk mundur dari kiprahnya di Lembaga Legislatif
baik di tingkat pusat maupun daerah pada akhir tahun 2004, maka hal ini
menunjukkan kesungguhan TNI akan dukungannya terhadap reformasi nasional dan
upaya menaikkan citra TNI di mata rakyat. Ini merupakan modal bagi TNI untuk
menuju TNI yang profesional.

4) Dengan adanya pemisahan fungsi pertahanan menjadi tanggung jawab TNI dan
fungsi keamanan oleh Polri, semakin mendudukkan TNI untuk lebih fokus pada
peranannya sebagai alat pertahanan negara dan agar lebih profesional pada
matranya, hal ini berdampak pada tuntutan profesionalisme pengawak organisasi
termasuk para PNS TNI.

5) Pengakuan dan peningkatan penghargaan atas pemberlakuan HAM memberikan
kesempatan bagi setiap personil PNS TNI untuk mengungkapkan pendapat dan
pikirannya terutama dalam meningkatkan harkat dan martabatnya sebagai unsur
Aparatur Negara, Abdi Negara dan Abdi masyarakat serta sebagai komplemen dari
prajurit TNI yang bersama-sama bertanggung jawab atas keberhasilan pencapaian
tugas pokok TNI.

b.Kendala. Beberapa kendala yang dapat menghambat terwujudnya aktualisasi
profesionalisme PNS TNI adalah sebagai berikut :

1) Modernisasi yang berlangsung seiring dengan per-kembangan kemajuan ilmu
pengetahuan dan teknologi yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
globalisasi telah merubah cara pandang, pola pikir serta perilaku sikap
individu PNS TNI yang cenderung mengabaikan etika moral dan disiplin yang
didasari oleh kepercayaan ajaran agama.

2) Kondisi krisis ekonomi yang berkelanjutan telah mengakibatkan rendahnya
dukungan anggaran pembinaan dan perawatan personel pengawak organisasi TNI
khususnya personel PNS TNI menjadi kendala dalam peningkatan profesionalisme.

3) Kesejahteraan PNS TNI utamanya pendapatan yang sangat minim hanya
mengandalkan gaji saja belum dapat menjamin kehidupan yang layak bagi PNS dan
keluarganya telah mempengaruhi etika moral dan disiplin PNS TNI yang cenderung
melanggar aturan yang ada demi memenuhi kebutuhan dasar sebagai insan manusia
yaitu pemenuhan kebutuhan akan sandang, pangan dan papan.

4) Tidak adanya kesinambungan pembinaan di Satuan yang baru bagi para PNS TNI
yang melaksanakan mutasi. Hal ini tidak baik bagi pembinaan personel dan
sangat merugikan bagi yang bersangkutan, terutama menyangkut perkembangan
mental dan moral.

5) Menurunnya frekwensi pertemuan jam komandan. Adanya jam komandan sangatlah
bermanfaat bagi pembinaan personel,karena pada kesempatan tersebut
komunikasi dua arah dapat terwujud, sehingga komandan sebagai atasan dapat
mendengar langsung apa yang menjadi permasalahan anak buahnya, demikian juga
anak buah dapat menerima informasi dan arahan secara langsung dari
komandannya. Dengan menurunnya frekwensi jam komandan, tentunya dapat
berakibat pada kebuntuan informasi, baik informasi untuk atasan maupun untuk
bawahan. Banyak anak buah yang melakukan pelanggaran disiplin karena
ketidaktahuannya. Hal ini sangat merugikan bagi pembinaan personel, terutama
untuk perkembangan karier personel yang bersangkutan, dan tentunya akan dapat
merugikan kepentingan organisasi TNI.

6) Kurangnya kebijakan-kebijakan menyangkut kesejahteraan PNS TNI seperti
halnya pengadaan kaporlap, pemberian insentif/ tunjangan-tunjangan yang sangat
membantu dalam mendukung pelaksanaan tugas dan peningkatan profesionalisme PNS
TNI.

7)Kurangnya minat dan kemauan untuk mengisi diri dengan kemahiran dan
keterampilan diluar pendidikan dan latihan yang formal.

8)Melemahnya sikap rela berkorban dan lunturnya sikap kejujuran disebabkan
karena terjadinya penurunan kualitas kejiwaan dan mental PNS TNI.

9)Sikap beberapa prajurit TNI yang kurang mengerti dan memahami tugas, fungsi
dan kedudukan PNS TNI sebagai komplemen sehingga bersikap apriori terhadap PNS
TNI utamanya dalam penempatan tugas dan jabatan dalam organisasi TNI.

KONDISI YANG DIHARAPKAN

17. Pembinaan PNS TNI yang Diharapkan

Pembinaan PNS TNI diarahkan pada terwujudnya PNS TNI yang penuh kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila dan UUD 1945, Negara dan Pemerintah, serta bersatu padu bermental baik, berdisiplin tinggi, jujur bersih dan berwibawa, berdaya guna, berhasil guna, berkualitas tinggi dan sadar akan tanggung jawabnya sebagai paratur Negara, profesional, berdedikasi dan memiliki loyalitas yang tinggi terhadap pelaksanaan tugas pokok TNI.
Dengan dilaksanakannya pembinaan terhadap PNS TNI secara terarah dan berkesinambungan diharapkan :

a. Terwujudnya PNS yang berjiwa kejuangan dan profesionalisme yang tinggi sesuai dengan tuntutan tugasnya.

b. Terwujudnya PNS sebagai komplemen yang mampu mendukung pelaksanaan tugas pokok TNI.

c. Terwujudnya kegairahan dan disiplin kerja yang tinggi serta kesejahteraan yang memadai.

d. Terwujudnya tertib administrasi kepegawaian.

Pembinaan PNS TNI dapat dilaksanakan melalui : Pendidikan dan latihan (Diklat), Melalui Sistem Karir dan Prestasi Kerja, Peningkatan kesejahteraan , dan Pembinaan Mental serta Pemberian Motivasi.

a. Melalui Pendidikan dan Latihan (Diklat). Peraturan Pemerintah
yang mengatur tentang pendidikan dan pelatihan baik Diklat struktural, teknis maupun fungsional yang berlaku bagi PNS adalah Peraturan Pemerintah Nomor 101 tahun 2000 tentang pendidikan dan pelatihan jabatan PNS, sesuai dengan pasal 2 tujuan dan sasaran Diklat sebagai berikut :

1) Meningkatkan pengetahuan, keahlian dan keterampilan serta sikap untuk dapat melaksanakan tugas jabatan secara profesional dengan dilandasi kepribadian dan etika PNS TNI sesuai kebutuhan organisasi TNI.

2) Menciptakan aparatur yang mampu berperan sebagai pembaharu dan perekat persatuan bangsa.

3) Memantapkan sikap dan semangat pengabdian yang berorientasi pada pelayanan, pengayoman dan pemberdayaan masyarakat.

4) Menciptakan kesamaan visi dan dinamika pola pikir dalam melaksanakan tugas pemerintahan umum dan pembangunan demi terwujudnya pemerintahan yang baik.

b. Melalui Sistem Karier dan Prestasi Kerja. Dalam rangka meningkatkan mutu dan keterampilan serta memupuk kegairahan bekerja, maka pembinaan PNS dilaksanakan berdasarkan atas perpaduan Sistem Karier dan Sistem Prestasi Kerja. Sistem ini adalah sistem kepegawaian dimana pangkat/ golongan dan jabatan yang ada dalam suatu organisasi dapat diduduki oleh orang luar dari organisasi itu asalkan ia mempunyai kecakapan dan prestasi kerja yang diperlukan oleh organisasi atau bagian tersebut.
Karena keberhasilan pelaksanaan tugas organisasi TNI sangat dipengaruhi oleh kemampuan setiap SDM baik militer maupun PNS, terutama kemampuan dalam menyesuaikan diri dengan perkembangan IPTEK yang cepat berubah. Kemampuan tersebut dapat dicapai melalui Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) serta melalui Sistem Karier dan prestasi kerja secara tepat dan mantap dengan cara mengembangkan dan memanfaatkan setiap SDM PNS TNI yang selesai mengikuti Diklat agar diperoleh hasil guna dan daya guna optimal.

c. Melalui Peningkatan Pembinaan Mental. Pembinaan mental PNS TNI adalah usaha, tindakan dan kegiatan yang sadar, berencana dan berlanjut yang meliputi tiga unsur pokok yaitu : fisik, intelektual dan mental dalam upaya memelihara kualitas SDM. Sehingga melalui peningkatan pembinaan mental akan terwujud postur PNS TNI yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memiliki kesetiaan, ketaatan kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia profesional, berbudi luhur, berdaya guna, berhasil guna, sadar akan tanggung jawabnya sebagai unsur aparatur Negara, abdi Negara dan abdi masyarakat.

d. Melalui Pemberian Motivasi. Motivasi berfungsi sebagai penggerak, artinya menggerakan tingkah laku seseorang, besar kecilnya motivasi akan menentukan cepat atau lambatnya suatu pekerjaan. Karena sebaik apapun perencanaan pembinaan yang dilakukan guna menghasilkan PNS TNI yang diharapkan, kunci keberhasilan adalah pada sikap, tekad dan semangat dari individu-individu PNS yang bersangkutan.
Penggunaan SDM PNS TNI sesuai bekal pendidikan dan pelatihan akan meningkatkan profesionalismenya. Penggunaan PNS TNI untuk melaksanakan tugas non tempur perlu mendapatkan kesempatan yang seluas-luasnya terlibat dalam perkembangan Iptek yang sangat diperlukan oleh TNI sebagai organisasi modern. Untuk itu peningkatan kemampuan, kecakapan, minat dan bakat setiap personil PNS TNI melalui pendidikan dan latihan. Memberikan dorongan/ motivasi agar setiap PNS TNI selalu berhasrat untuk mencapai prestasi kerja yang sebesar-besarnya, dengan jalan pemberian teladan, perangsang bimbingan dan dorongan dalam mendukung pencapaian tugas pokok TNI.


18. Peningkatan Profesionalisme PNS TNI

Pada umumnya profesionalisme akan selalu dihubungkan dengan kecakapan individu dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Dalam hal ini ada semacam kecendrungan untuk membatasi pengertian tentang profesionalisme hanya sebatas kecakapan tehnis saja. Memang keberhasilan suatu tugas akan sangat ditentukan oleh kemampuan tehnis pegawai dalam menjalankan tugasnya. Keberhasilan dalam menjalankan tugas tidak akan tercapai secara maksimal bila PNS TNI tersebut tidak memiliki profesionalisme yang paripurna atau pengetahuan yang mendalam pada bidang dan medan tugasnya.
Pemahaman dan penerapan substansi profesionalisme rasanya perlu diperluas hingga kesemua bidang kehidupan, disetiap level dalam organisasi. Setiap individu di suatu satuan kerja, dituntut untuk memiliki pengetahuan dan keterampilan serta memiliki sikap mental yang mendukung optimalisasi fungsi satuan kerjanya sebagai kontribusi bagi kinerja organisasinya. Dari level paling bawah hingga ke level di atasnya, mereka sudah seharusnya membekali diri dengan keterampilan yang sesuai dengan tanggung jawabnya masing-masing.
Dengan berlandasan pada pendapat tersebut diatas, bila dihadapkan dengan tugas dan fungsi yang diemban oleh TNI, maka profesional PNS TNI yang diharapkan adalah profesionalisme yang dilandasi oleh :Pengetahuan (knowledge), Tingkat Keahlian (Skill), Sikap mental (Attitude), dan Kemampuan (Competence).

a. Pengetahuan (Knowledge). Pengetahuan yang dimilikinya harus mampu mengikuti setiap perkembangan teknologi dan ilmu pengetahuan sehingga memiliki kehandalan serta kearifan didalam melaksanakan setiap penugasan yang diberikan kepadanya sesuai dengan dinamika perkembangan zaman. Selain memiliki pengetahuan dibidang IPTEK harus pula meningkatkan dan memahami pengetahuan sebagai berikut :

1) Memiliki pengetahuan tentang tujuan, pandangan dan pokok-pokok kebijaksanaan organisasi. Personil PNS TNI dapat memahami tentang tujuan, pandangan dan pokok-pokok kebijaksanaan yang berlaku dan ditetapkan oleh organisasi TNI, sehingga pencapaian tugas pokok organisasi tercapai secara optimal.

2) Memiliki pengetahuan tentang tata cara, tata kerja, ketentuan dan peraturan lainnya yang menyangkut pekerjaan dan kedudukan personil dalam organisasi. Personil PNS TNI mampu memahami dan melaksanakan tata cara, tata kerja sesuai dengan Petunjuk kerja (Jukker) yang telah ditentukan serta peraturan lain yang berlaku didalam Institusi TNI sehingga pelaksanaan pekerjaan menjadi efektif dan efisien.

3) Memiliki Pengetahuan tentang hal-hal yang berhubungan dengan tugas dan pekerjaan masing-masing seperti mengenai hak, kewajiban, wewenang dan tanggung jawab PNS TNI, sehingga memperkecil tingkat penyimpangan dalam pelaksanaan tugas di lapangan.

4) Memiliki Pengetahuan tentang keistimewaan- keistimewaan pribadi pimpinan agar dengan mudah bawahan dapat menarik perhatian pimpinan. Hal ini mempunyai pengaruh terhadap hubungan antara pimpinan dan bawahan. sehingga konflik pribadi dan konflik kepentingan dan kesalahpahaman antara pimpinan dengan bawahan tidak terjadi.

5) Memiliki pengetahuan tentang sikap dan pendapat pimpinan terhadap kemampuan dan hasil kerja bawahan, sehingga dapat memacu semangat kerja pegawai.

6) Memiliki Pengetahuan tentang segala kemungkinan perubahan yang bakal terjadi di masa depan umpamanya perubahan-perubahan mengenai peraturan-peraturan, perintah- perintah, kebijaksanaan, tata kerja, pendekatan kerja dan lain-lain yang berhubungan dengan pekerjaan dan individu bawahan itu sehingga memperlancar pencapaian tugas pokok organisasi TNI.
Pengetahuan mengenai segala sesuatu seperti tersebut di atas merupakan suatu kekuatan mental yang amat penting bagi setiap pegawai. Pengetahuan dalam arti banyak mengetahui ini dapat mengurangi sifat dan akibat-akibat ketergantungan seseorang kepada berbagai keadaan yang tak dikenal dan sukar diramalkan.

b. Keahlian (Skill). Keahlian yang paripurna didalam pelaksanaan tugas yang diembannya sehingga dapat diandalkan dalam menjamin tercapainya tujuan dari setiap penugasan yang diberikan kepadanya serta pencapaian tugas pokok organisasi TNI.

c. Sikap Mental (Attitude) dapat juga disebut sebagai Moral integrity yang merupakan refleksi dari pola sikap, pola tindak dan pola pikir sebagai PNS TNI dalam melaksanakan tugas pokok TNI.

d. Kemampuan (Competence) Kemampuan harus sesuai dengan tuntutan pekerjaan, yaitu terwujudnya kemampuan dalam melaksanakan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya , meliputi :

1) Terwujudnya kemampuan intelektual.Kemampuan intelektual yang memadai membawa dampak pada meningkatnya kualitas mental pegawai, terutama dalam mengekspresikan dirinya menyangkut pola pikir dan pola sikap pada pelaksanaan tugas/ pekerjaan yang diembannya sehingga profesionalisme pegawai meningkat. Peningkatan kemampuan intelektual termasuk penguasaan, penerapan dan pengembangan Iptek dimaksudkan agar penguasaan Iptek tersebut dapat meningkatkan kualitas profesionalisme dan taraf hidup PNS TNI.

2) Terwujudnya Kemampuan phisik.Kemampuan phisik berdampak pada pola tindak pegawai menyangkut peningkatan stamina, kecekatan, kekuatan dan keterampilan yang sangat mendukung dalam pencapaian tugas pokok TNI.

PNS TNI yang merupakan bagian integral dari personil TNI, diharapkan mempunyai profesionalisme seperti diatas tersebut. Sebagai pengawak organisasi dan peranannya dalam mendukung pencapain tugas pokok khususnya dibidang non tempur , dituntut mempunyai tingkat profesionalisme yang sesuai dengan fungsi dan tugasnya. PNS TNI harus memiliki kualitas moral yang tinggi sebagai perwujudan dari kode etik Korpri yaitu Panca Prasetya Korpri, ahli dalam bidang tugasnya yaitu untuk memenuhi tuntutan tugas pokok TNI, mempunyai pengetahuan yang luas, memiliki kepedulian, kesadaran dan tanggung jawab, memiliki jiwa kesetiakawanan sosial, solidaritas dan kekompakan serta terwujudnya organisasi TNI yang kuat.

19. Komunikasi Sosial PNS dan Prajurit TNI yang Harmonis

Terwujudnya komunikasi sosial yang lancar diantara prajurit dan PNS TNI sangat berdampak positif bagi terselenggaranya pelaksanaan tugas kedinasan, adanya sikap saling menghargai, tolong menolong dan saling menyadari diantara kedua belah pihak tentang peranan dan tanggung jawab masing-masing akan menumbuhkan kondisi lingkungan yang kondusif, sehingga mampu mendukung pencapaian tugas pokok secara optimal.
Perselisihan-perselisihan maupun kesalahpahaman akan mudah diatasi bilamana dimilikinya sikap saling pengertian dan harga menghargai merupakan satu dasar yang sama dan dapat dijadikan sebagai landasan dalam penyelesaian perselisihan-perselisihan tersebut. Keberhasilan dan kelancaran komunikasi sosial antara personil prajurit dan PNS TNI berdampak pada :

a. Terwujudnya hubungan yang harmonis antara prajurit dan PNS TNI sehingga menimbulkan sinergitas positif dalam pelaksanaan tugas sehari-hari yang pada akhirnya mampu mendukung pencapaian tugas pokok organisasi TNI.

b. Terdapatnya satu suasana dan iklim kerja yang bersahabat diantara personil militer dan PNS dengan menganggap bahwa PNS merupakan mitra kerja prajurit TNI dalam pelaksanaan tugas kedinasan.

c. Rasa kemanfaatan bagi tercapainya tujuan organisasi yang juga merupakan tujuan bersama diantara prajurit dan PNS TNI yang harus diwujudkan secara bersama-sama pula.

d. Adanya ketenangan jiwa yaitu meningkatnya rasa kebersamaan, memiliki jiwa kesepakatan, kesetiakawanan (jiwa korsa), serta memiliki rasa sepenanggungan (solidaritas), keakraban dan kekompakan serta keterpaduan langkah gerak dalam mewujudkan organisasi TNI yang kuat.

KONSEPSI AKTUALISASI PROFESIONALISME PNS TNI SEBAGAI KOMPLEMEN

PNS TNI sebagai bagian dari Aparatur Pemerintah yang bertugas di lingkungan TNI harus senantiasa ditingkatkan profesionalismenya, serta selalu diberikan kesempatan menempatkan jati dirinya sebagai komplemen bersama-sama prajurit TNI dalam perannya mendukung pencapaian tugas pokok TNI dibidang non tempur.

20. Menetapkan Kebijakan Manajemen dan Operasional

Konsepsi aktualisasi merupakan bagian integral dari peningkatan profesionalisme PNS TNI secara utuh. Berdasarkan analisa permasalahan di atas, maka langkah-langkah yang dapat dilaksanakan meliputi :

a. Menetapkan Kebijakan Manajemen, yaitu dengan meningkat- kan moral dan etika PNS TNI, melalui :

1) Memegang teguh jati diri PNS TNI sebagai komplemen dari prajurit TNI dengan berteladan kepada pemimpin yang
beriman dan bertaqwa kepada tuhan Yang Maha Esa serta bertindak berdasarkan nilai-nilai yang terkandung dalam Panca Prasetya Korpri.

2) Para pemimpin melaksanakan pembinaan mental di kesatuan bukan hanya dalam bentuk ceramah, tetapi juga dalam bentuk suri tauladan dalam kehidupan kedinasan sehari-hari.

3) Melaksanakan Binpers PNS TNI secara transparan, berdasarkan teori Manajemen Sumberdaya Manusia dan
sesuai buku petunjuk pembinaan PNS TNI secara konsisten.

b. Menetapkan Kebijaksanaan Operasional. Mengedepankan profesionalisme serta proporsional dalam pelaksanaan tugas yang dilandasi pada loyalitas dan etika moral PNS TNI.

1) Dengan melaksanakan strategi pembinaan kepada PNS TNI dengan program pelatihan sejak pelaksanaan program Latihan Pelatihan Prajabatan (Latprajab) hingga Diklat dibidang pengembangan kemampuan.

2) Berupaya meningkatkan kesejahteraan PNS TNI dengan melakukan penyesuaian gaji secara bertahap sesuai dengan kondisi keuangan negara.

3) Bagi PNS TNI yang berdinas dibidang pelayanan terhadap masyarakat seperti halnya pada rumah sakit, koperasi dan fasilitas umum lainnya agar mengembangkan budaya pelayanan pemerintah kepada masyarakat dari yang berorientasi hanya sekedar pekerjaan rutin administratif menjadi upaya peningkatan kualitas atau pelayanan masyarakat (customer driven), yaitu dengan melakukan pembinaan kepada unit-unit pelayanan umum melalui penyebarluasan pedoman pelayanan masyarakat dan mendorong pelayanan yang semakin cepat, murah, terbuka, serta nyaman.

a) Tujuan :

(1) Untuk meningkatkan prefesionalisme dan kemampuan PNS TNI dalam melaksanakan tugas pelayanan kepada masyarakat. Dengan meningkat-kan kualitas pelayanan kepada masyarakat (utamanya yang berdinas melayani masyarakat, seperti rumah sakit, Dinas Penerangan dan lain-lain).

(2) Meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup PNS TNI sehingga lebih fokus dalam melaksanakan tugas kedinasan TNI.

b) Sasaran :

(1) Terwujudnya peningkatan profesionalisme PNS TNI.

(2) Terwujudnya kesejahteraan PNS TNI beserta keluarganya.

(3) Terwujudnya kualitas pelayanan, sehingga dapat meningkatkan kewibawaan dan
menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap Institusi TNI.
Agar Panca Prasetya Korpri dapat menjadi pola yang mendasari cara berpikir,bersikap dan bertindak di kalangan PNS TNI dalam rangka menghadapi,menyikapi dan menangani permasalahan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang berorientasi kepada kepentingan rakyat dan untuk mendukung upaya peningkatan profesionalisme maka dilaksanakan pembinaan aparatur pemerintah yang diarahkan pada Mengerti, memahami dan menghayati tentang hak dan kewajiban sebagai PNS TNI serta hubungan aparatur pemerintah dengan masyarakat, sehingga menyadari akan kedudukannya sebagai abdi negara dan abdi masyarakat yang dapat menjadi pengayom sekaligus pelindung serta mampu menumbuh-kembangkan rasa cinta tanah air berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

c. Metoda. Untuk dapat membentuk sosok PNS TNI AL yang profesional maka dilakukan dengan menggunakan metoda berupa :

1) Ketauladanan. Yaitu melalui metoda penularan ketauladanan dalam sikap perilaku kehidupan para pemimpin, terutama dengan memberikan contoh-contoh berpikir, bersikap dan bertindak sesuai dengan kode etik PNS yaitu Panca Prasetya Korpri.

2) Edukasi. Melalui metoda pendidikan formal maupun informal, diharapkan mampu memberikan pemahaman serta penyamaan persepsi diantara prajurit dan PNS TNI mengenai fungsi, peran, kedudukan dan tanggung jawab PNS TNI sebagai komplemen sehingga mampu diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari utamanya dalam lingkungan organisasi TNI.

3) Komunikasi. Melalui metoda komunikasi di kalangan PNS TNI adalah tercapainya hubungan komunikatif (timbal balik) secara baik akan mampu menciptakan iklim/ suasana yang saling harga menghargai, saling hormat menghormati, saling mawas diri dan tenggang rasa sehingga terjadi kesatuan persepsi dan tujuan .

4) Integrasi. Tujuan dan kepentingan pribadi masing-masing personil pengawak organisasi TNI maupun tujuan kelompok, tujuan sosial dan tujuan formal organisasi perlu diintegrasikan bagi terwujudnya tujuan akhir organisasi. Dengan pengintegrasian itu akan timbul keyakinan bahwa kepuasan-kepuasan semua pihak karenanya akan dapat dipenuhi secara adil, merata dan layak.

5) Pengawasan. Dalam pelaksanaan tugas dalam kedinasan perlu dilaksanakan pengawasan secara konsisten dalam rangka
memperoleh hasil yang konstan dan bahkan cenderung meningkat sehingga penyimpangan yang dilakukan para PNS TNI dapat segera terdeteksi sedini mungkin.

6) Koordinasi. Perlu dilaksanakan koordinasi antar Pengurus Korpri TNI di setiap satuan-satuan TNI dalam upaya meningkatkan dan menyeragamkan sistim pembinaan terhadap personil PNS TNI sehingga tercapainya sasaran yang diharapkan. Diperlukan pendekatan/ sosialisasi/ pemasyarakatan tentang tugas, fungsi dan kedudukan PNS TNI sebagai komplemen dengan program yang teratur, terjadwal dan terarah terhadap personil PNS TNI secara bertahap melalui pendidikan dan pelatihan, sehingga akan terwujud pemahaman dan persepsi yang sama.

7) Sarana dan Prasarana Berbagai fasilitas yang dapat memudahkan dalam pelaksanaan tugas kedinasan sehari-hari perlu ditingkatkan atau diadakan, sepertihalnya sarana alat tulis kantor, peralatan Alins /Alongins yang memadai, sarana informasi dan komunikasi yang sangat dibutuhkan demi kelancaran pelaksanaan tugas sehingga mendukung peningkatan profesionalisme PNS TNI.

22. Upaya Peningkatan Profesionalisme PNS TNI Dalam Melaksanakan Tugas Pokok TNI.

Upaya yang dapat dilakukan agar profesionalisme PNS TNI sebagai komplemen dapat meningkat adalah dengan meningkatkan implementasi etika profesionalisme pada setiap pengabdiannya, yaitu dengan langkah-langkah sebagai berikut :

a. Pembinaan moral dan kepribadian. Dengan melalui pembinaan
moral dan kepribadian, diharapkan dapat terwujud PNS TNI yang memiliki loyalitas, penuh percaya diri dan memiliki rasa kesetiakawanan korps yang kokoh dan bermoral, yang pada akhirnya akan dapat terbentuk sosok PNS TNI yang profesional pada bidang tugasnya.

b. Pemenuhan tingkat kesejahteraan. Dengan dipenuhi tingkat kesejahteraanya secara proporsional, artinya mendapatkan penghidupan yang cukup layak dalam berkeluarga dan bermasyarakat, diharapkan akan dapat memberikan dorongan dan motivasi guna memacu dirinya untuk lebih profesional lagi.

c. Peningkatan pendidikan dan latihan secara kontinyu. Dengan adanya peningkatan pendidikan dan latihan yang dilaksanakan secara terus menerus dan berkelanjutan, diharapkan para PNS TNI mampu mengawaki organisasi TNI secara terampil dan profesional.

d. Peningkatan keterampilan teknis. Guna menghadapi kemajuan teknologi, para PNS TNI dituntut untuk meningkatkan keterampilan sesuai dengan tuntutan teknis yang diisyaratkan pada profesi dan tugas yang diembannya, serta memacu upaya pengembangan diri sendiri (self Development) setiap PNS TNI, dengan mengembangkan budaya membaca.

e. Peningkatan kemampuan dialogis. Sesuai dengan tuntutan perkembangan teknologi , untuk dapat mengawaki secara profesional, selain menguasai bidang keterampilan teknis, para PNS TNI juga dituntut untuk mampu dan menguasai keterampilan yang lebih bersifat dialogis antara penguasaan keterampilan dialog dengan lingkungan medan penugasan.

f. Peningkatan kemampuan adaptif yang dilandasi nilai-nilai kejuangan. Untuk menghasilkan PNS TNI yang profesional, maju dan mandiri serta adaptif terhadap perubahan-perubahan budaya, harus senantiasa didasarkan pada nilai-nilai juang yang telah tumbuh dalam jiwa PNS TNI

g. Peningkatan keunggulan kompetitif. Agar profesionalisme dan keunggulan kompetitif dapat dicapai, pembinaan terhadap PNS TNI orientasinya harus tetap berpegang teguh pada materi nilai kejuangan yang diintegrasikan dengan nilai penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi.

h. Peningkatan profesionalisme melalui pembinaan atasan. Dengan melalui pembinaan para atasan, yaitu ditekankan bahwa setiap PNS TNI harus dapat membina pribadinya, sehingga menjadi pegawai yang mampu menjaga profesinya, menjalankan wewenang dan tanggung jawabnya secara profesional dengan lurus adil dan benar.

i. Peningkatan pembinaan yang berorientasi pada kedinamisan perkembangan lingkungan tugas. Dengan adanya perubahan pada tingkat kekentalan profesi dan sifat karakteristik lingkungan tugas yang harus dihadapi, pembinaan prajurit harus lebih diorientasikan pada pertumbuhan dan peningkatan daya serap, kualitas pemahaman, daya inovasi, daya imajinasi serta antisipasi dalam pemahaman teknologi kesenjataan yang diperlukan dalam lingkungan tugas yang cenderung dinamis.
Dari upaya-upaya tersebut diharapkan akan terwujud keberhasilan dalam upaya meningkatkan profesionalisme di kalangan PNS TNI guna mendukung pencapaian tugas pokok TNI .

23.Mewujudkan jiwa integrasi PNS TNI sebagai komplemen dari prajurit TNI untuk bersama-sama mendukung pencapaian tugas pokok TNI, melalui :

a. Pembentukan jiwa dan semangat kebersamaan diantara prajurit TNI, dengan menanamkan pemahaman dan pengenalan tentang eksistensi PNS TNI dalam organisasi TNI mengenai fungsi, peran, dan tanggung jawabnya sebagai komplemen bersama-sama prajurit TNI dalam melaksanakan pencapaian tugas pokok TNI selama mengikuti pendidikan pembentukan dasar prajurit, sehingga timbul persamaan persepsi dan perlakuan prajurit TNI terhadap PNS TNI dan menumbuhkan keharmonisan dalam hubungan sosial di tempat penugasan/ kesatuan nantinya.

b. Fungsi pimpinan dalam melaksanakan pembinaan berkala terhadap PNS TNI di kesatuan guna mensosialisasikan dan mengimplementasikan fungsi, peran dan kedudukan PNS TNI sebagai komplemen dalam arti sebagai mitra kerja dari prajurit TNI dalam melaksanakan tugas-tugas TNI secara berkala dan berkesinambungan.

24. Kesimpulan.

PNS TNI yang merupakan komplemen dari prajurit TNI, Sebagai pengawak organisasi dan peranannya dalam mendukung pencapaian tugas pokok khususnya dibidang non tempur, dituntut mempunyai tingkat profesionalisme yang sesuai dengan fungsi dan tugasnya. PNS TNI harus memiliki kualitas moral yang tinggi sebagai perwujudan dari kode etik KORPRI, ahli dalam bidang tugas khususnya dalam memenuhi tugas pokok TNI, mempunyai pengetahuan yang luas, memiliki kepedulian, kesadaran dan tanggung jawab, memiliki jiwa kesetiakwanan sosial, solidaritas dan kekompakan serta mewujudkan organisasi TNI yang kuat.
Sesuai dengan tugas dan fungsi yang diemban oleh TNI, maka Profesional PNS TNI yang diharapkan adalah profesionalisme yang didasarkan pada : Pengetahuan (knowledge), Tingkat Keahlian (Skill), Sikap mental (Attitude), dan Kemampuan (Competence).

a. Pengetahuan (Knowledge). Pengetahuan yang dimilikinya harus mampu mengikuti setiap perkembangan teknologi dan ilmu pengetahuan sehingga memiliki kehandalan serta kearifan didalam melaksanakan setiap penugasan yang diberikan kepadanya sesuai dengan dinamika perkembangan zaman.

b. Keahlian (Skill). Keahlian yang paripurna didalam pelaksanaan tugas pokok pertahanan yang diembannya sehingga dapat diandalkan dalam menjamin tercapainya tujuan dari setiap penugasan yang diberikan kepadanya serta pencapaian tugas pokok organisasi TNI.

c. Sikap Mental (Attitude) dapat juga disebut sebagai Moral integrity yang merupakan refleksi dari pola sikap, pola tindak dan pola pikir sebagai PNS TNI dalam melaksanakan tugas pokok TNI. Meningkatnya kondisi moral PNS TNI sehingga prajurit tersebut dapat menjalani norma-norma ataupun aturan yang berlaku baik dalam kedinasan maupun dalam kehidupan di masyarakat.

d. Kemampuan (Competence). Kemampuan harus sesuai dengan tuntutan pekerjaan, yaitu terwujudnya kemampuan dalam melaksanakan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya.

Terwujudnya komunikasi sosial yang lancar dan harmonis diantara personil prajurit dan PNS TNI berdampak positif bagi terselenggaranya pelaksanaan tugas kedinasan, adanya sikap saling menghargai, tolong menolong dan saling menyadari diantara kedua belah pihak tentang peranan dan tanggung jawab masing-masing akan menumbuhkan kondisi lingkungan yang kondusif, sehingga mampu mendukung pencapaian tugas pokok secara optimal.

25. S a r a n.

a. Agar segera dilaksanakan program pembinaan personil PNS TNI secara baik dan berjenjang serta berkelanjutan.

b. Tersedianya paket instruksi/ buku-buku mengenai pembinaan PNS TNI dalam jumlah dan jenis yang memadai serta mudah diperoleh, sehingga setiap personil PNS TNI mempunyai pedoman yang sama dalam melaksanakan tugas serta kemampuan yang sesuai dengan bidang tugasnya.

c. Agar lebih di sosialisasikan peran, fungsi, tanggung jawab dan kedudukan PNS TNI sebagai komplemen dari prajurit TNI dengan mantap kepada seluruh prajurit dan PNS TNI sehingga dapat dipahami dan dilaksanakan oleh seluruh anggota yang pada akhirnya menumbuhkan sikap saling hormat-menghormati, harga-menghargai dan mewujudkan kondisi kerja yang kondusif dan komunikasi sosial yang harmonis sehingga mampu meningkatkan profesionalisme prajurit maupun PNS TNI dalam mendukung pencapaian tugas pokok organisasi TNI.

d. Perlunya atribut/ tanda pangkat/ golongan bagi PNS TNI, agar dapat menumbuhkan rasa kebanggaan dan perasaan dihargai, sebagai acuan/ dasar dalam berpikir, bersikap, dan bertindak serta sebagai sarana aktualisasi profesionalisme bagi setiap personil PNS TNI dalam pelaksanaan tugas sehari-hari maupun hubungan komunikasi sosial baik kepada atasan maupun rekan kerja.

e. Melaksanakan pengawasan yang terus-menerus dengan melibatkan seluruh Eselon Pimpinan pada Institusi TNI sebagai upaya mewujudkan pembinaan personil yang terarah dan berkesinambungan sehingga diharapkan mampu meningkatkan profesionalisme PNS TNI yang dapat diandalkan dalam pencapaian tugas pokok TNI ke depan.

f. Dalam menentukan peraturan dan kebijakan-kebijakan yang berkaitan dengan personil menyangkut kesejahteraan, hak dan tanggung jawab personil hendaknya para pimpinan, khususnya para pejabat personil hendaknya harus memperhatikan unsur kebersamaan dan menjunjung tinggi rasa keadilan, sehingga tidak menimbulkan kecemburuan sosial yang dapat mengganggu keharmonisan dalam hubungan sosial antara prajurit TNI dan PNS TNI.

Semoga tulisan ini bermanfaat.

1 komentar:

  1. KISAH CERITA SAYA ~ SUKSES JADI PNS


    Assalamu Alaikum wr-wb, mohon maaf sebelum'nya saya ingin mempublikasikan KISAH KESUKSESAN saya menjadi seorang PNS, saya ingin berbagi kesuksesan keseluruh pegawai honorer di instansi Pemerintan Manapun, saya sudah 7 tahun saya jadi tenaga honor belum diangkat jadi PNS Bahkan saya sudah 2 kali mengikuti ujian, dan membayar 70 jt namun hailnya nol uang pun tidak kembali, bahkan saya sempat putus asah, pada suatu hari tempat saya honor mendapat tamu istimewa dari salah seorang pejabat tinggi dari kantor BKN pusat karena saya sendiri mendapat penghargaan pengawai honorer teladan, disinilah awal perkenalan saya dengan beliau, dan secara kebetulan beliau menitipkan nomor hp pribadinya 0853-2174-0123 dan 3 bln kemudian saya pun coba menghubungi beliau dan beliau menyuruh saya mengirim berkas saya melalui email,3 bulan kemudian saya sudah ada panggilan untuk untuk menjemput berkas SK saya, alhamdulillah berkat bantuan beliau saya pun bisa terima SK PNS saya akhirnya bisa keluar,dan saya sangat berterimah kasih ke pada beliau dan sudah mau membantu saya, itu adalah kisah nyata dari saya, jika anda ingin seperti saya, anda bisa Hubungi Bpk DR. HERMAN. M.SI No beliau selaku direktur aparatur sipil negara di bkn pusat Hp beliau 0853-2174-0123 siapa tau beliau masih bisa membantu anda. Wassalam....

    BalasHapus